Pengertian penahanan
P – Penangkapan (1-2)
Penangkapan (1) adalah suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan
dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Penangkapan (2)
adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan
dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).
Tagged Definisi Hukum, Definisi Penangkapan, Kamus Hukum, Pengertian Penangkapan, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar