TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Selasa, 16 April 2013

hubungan hukum pidana dan hukum acara pidana

4.      Hubungan hukum pidana dengan ilmu hukum pidana, hukum acara pidana, kriminologi, dan ilmu-ilmu social lainnya:
a.       Dengan ilmu hukum pidana:
Ilmu hukum pidana akan memberikan pengertian objektif dari hukum pidana positif. Artinya, dengan mengerti makna objektif dari hukum pidana yang berlaku serta menggunakan sarana konstruksi dan sistematis, maka dalam menetapkan hukum itu, baik sebagai pegawai kepolisian, pamongpraja, jaksa, hakim maupun sebagai pengacara dan pembela, orang lalu bukan saja tau akan adanya hukum yang berlaku tetapi juga tahu akan maksudnya baik sebagai aturan kusus, maupun dalam rangkaiannya dengan aturan lain. Ilmu hukum pidana ini juga mampu menjelaskan bahwa peraturan pidana yang ada tidaklah subjekti, menurut keinginan dan kehendak sendiri.
b.      Dengan hukum acara pidana:
Ukum acara pidana akan menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material. Dengan kata lain, hukum acara pidana ini mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana material.
c.       Dengan kriminologi:
Objek dari kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat, kejahatan sebagaimana terjadi secara konkret dalam masyarakat. Kriminologi mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan dan bagaimana pemberantasannya. Untuk dapat menerapkan aturan hukum pidana secara tepat , para petugas hukum tidak hanya mempelajari ilmu hukum pidana yang hanya melihat segi aturan hukumnya saja dari suatu kejahatan, tapi harus pula memahami gejala-gejala kehidupan manusia yang terletak di belakang abstraksi yuridis.
d.      Dengan ilmu social lainnya:
v  Ilmu ekonomi: ilmu ekonomi mempelajari ekonomi dimaksudkan agar lebih mengetahui masyarakat dari segi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sementara sarana pemenuhan kebutuhan tersebut terbatas jumlahnya. Tentu dalam pemenuhan kebutuhan itu akan terjadi problema dalam masyarakat. Maka dalm menyelesaikan hal tersebut seorang sarjan hukum harus mampu mengintegrasikan pendekatan yang bersifat yuridis dan ilmu kemasyarakatan. Dan Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normative tentang hubungan antar manusia.
v  Sosiologi: sosiologi adalah ilmu  yang mempelajari masyarakat dalm totalitasnya, memberikan pengetahuan tentang gejala-gejala dalam masyarakat dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain. Gejala ini tidak abstrak tetapi konkret, yakni perbuatan manusia dalam masyarakat. Jadi pokok dalam ilmu sosiologi adalah agar dipahami tentang masyarakat, dimana hukum merupakan satu fasetnya.
5.      Perkembangan hukum pidana di Indonesia:
Hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang ini adalah hukum pidana yang telah dikodifikasi, yaitu sebagian besar aturannya telah disusun dalam suatu kitab undang-undang yang dinamakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesia). Namun ada pula yang tidak dikodifikasikan yaitu peraturan-peraturan lain yang mengandung sanksi pidana misalnya UU Tipikor, KDRT, dll.
Berlakunya hukum Belanda ini di Indonesia adalah atas Concordantie Beginselen. Artinya, hukum yang berlaku di negeri jajahan disamakan dengan yang berlaku di negeri penjajah. Dasarnya adalah Pasal 131 IS yang mana pasal ini mengatur tentang hukum yang berlaku pada setiap golongan penduduk. Bahwa WVS ini berlaku di Indonesia namun diadakan penyesuaian dengan yang berlaku di Indonesia.
      Mulai berlakunya di Indonesia adalah atas Keputusan Raja 12 April 1898, memberlakukan WVS bagi warga Eropa di Indonesia sama dengan yang berlaku di Belanda. Namun pada tanggal 1 Januari 1918 WVS berlaku untuk semua golongan penduduk, hanya saja belum dapat berlaku efektif karena pada saat itu ada 3 macam peradilan, antara lain:
-          Peradilan umum, berlaku KUHP
-          Peradilan Swapraja, berlaku hukum campuran /kepentingan raja
-          Peradilan bagi penduduk asli/hukum adat
Setelah merdeka, hukum pidana berlaku seragam di seluruh Indonesia berdasarkan UU no 1 tahun 1946 dengan nama KUHP kemudian dikuatakan dengan UU no 37 tahun 1958. Pada masa reformasi dengan  UU no 27 tahun 1999 diadakan perubahan tentang KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap kepala Negara, dan beberapa pasal dihapus terhadap kejahatan ketertiban umum. Perubahan ini dilakukan karena
-          Penyesuaian dengan jaman
-          Adanya perubahan social

Tidak ada komentar:

Posting Komentar