4. Hubungan hukum pidana dengan ilmu hukum pidana, hukum acara pidana, kriminologi, dan ilmu-ilmu social lainnya:
a. Dengan ilmu hukum pidana:
Ilmu
hukum pidana akan memberikan pengertian objektif dari hukum pidana
positif. Artinya, dengan mengerti makna objektif dari hukum pidana yang
berlaku serta menggunakan sarana konstruksi dan sistematis, maka dalam
menetapkan hukum itu, baik sebagai pegawai kepolisian, pamongpraja,
jaksa, hakim maupun sebagai pengacara dan pembela, orang lalu bukan saja
tau akan adanya hukum yang berlaku tetapi juga tahu akan maksudnya baik
sebagai aturan kusus, maupun dalam rangkaiannya dengan aturan lain.
Ilmu hukum pidana ini juga mampu menjelaskan bahwa peraturan pidana yang
ada tidaklah subjekti, menurut keinginan dan kehendak sendiri.
b. Dengan hukum acara pidana:
Ukum
acara pidana akan menentukan bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan hukum pidana material. Dengan kata lain, hukum acara
pidana ini mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang
melanggar hukum pidana material.
c. Dengan kriminologi:
Objek
dari kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat, kejahatan
sebagaimana terjadi secara konkret dalam masyarakat. Kriminologi
mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan dan bagaimana
pemberantasannya. Untuk dapat menerapkan aturan hukum pidana secara
tepat , para petugas hukum tidak hanya mempelajari ilmu hukum pidana
yang hanya melihat segi aturan hukumnya saja dari suatu kejahatan, tapi
harus pula memahami gejala-gejala kehidupan manusia yang terletak di
belakang abstraksi yuridis.
d. Dengan ilmu social lainnya:
v Ilmu
ekonomi: ilmu ekonomi mempelajari ekonomi dimaksudkan agar lebih
mengetahui masyarakat dari segi usaha manusia untuk memenuhi
kebutuhannya, sementara sarana pemenuhan kebutuhan tersebut terbatas
jumlahnya. Tentu dalam pemenuhan kebutuhan itu akan terjadi problema
dalam masyarakat. Maka dalm menyelesaikan hal tersebut seorang sarjan
hukum harus mampu mengintegrasikan pendekatan yang bersifat yuridis dan
ilmu kemasyarakatan. Dan Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang
normative tentang hubungan antar manusia.
v Sosiologi:
sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalm totalitasnya,
memberikan pengetahuan tentang gejala-gejala dalam masyarakat dan
bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain. Gejala ini tidak
abstrak tetapi konkret, yakni perbuatan manusia dalam masyarakat. Jadi
pokok dalam ilmu sosiologi adalah agar dipahami tentang masyarakat,
dimana hukum merupakan satu fasetnya.
5. Perkembangan hukum pidana di Indonesia:
Hukum
pidana di Indonesia yang berlaku sekarang ini adalah hukum pidana yang
telah dikodifikasi, yaitu sebagian besar aturannya telah disusun dalam
suatu kitab undang-undang yang dinamakan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana(Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesia). Namun ada pula yang tidak
dikodifikasikan yaitu peraturan-peraturan lain yang mengandung sanksi
pidana misalnya UU Tipikor, KDRT, dll.
Berlakunya
hukum Belanda ini di Indonesia adalah atas Concordantie Beginselen.
Artinya, hukum yang berlaku di negeri jajahan disamakan dengan yang
berlaku di negeri penjajah. Dasarnya adalah Pasal 131 IS yang mana pasal
ini mengatur tentang hukum yang berlaku pada setiap golongan penduduk.
Bahwa WVS ini berlaku di Indonesia namun diadakan penyesuaian dengan
yang berlaku di Indonesia.
Mulai
berlakunya di Indonesia adalah atas Keputusan Raja 12 April 1898,
memberlakukan WVS bagi warga Eropa di Indonesia sama dengan yang berlaku
di Belanda. Namun pada tanggal 1 Januari 1918 WVS berlaku untuk semua
golongan penduduk, hanya saja belum dapat berlaku efektif karena pada
saat itu ada 3 macam peradilan, antara lain:
- Peradilan umum, berlaku KUHP
- Peradilan Swapraja, berlaku hukum campuran /kepentingan raja
- Peradilan bagi penduduk asli/hukum adat
Setelah
merdeka, hukum pidana berlaku seragam di seluruh Indonesia berdasarkan
UU no 1 tahun 1946 dengan nama KUHP kemudian dikuatakan dengan UU no 37
tahun 1958. Pada masa reformasi dengan UU no 27 tahun 1999 diadakan
perubahan tentang KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan
Negara, kejahatan terhadap kepala Negara, dan beberapa pasal dihapus
terhadap kejahatan ketertiban umum. Perubahan ini dilakukan karena
- Penyesuaian dengan jaman
- Adanya perubahan social
Tidak ada komentar:
Posting Komentar