TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Rabu, 12 Agustus 2015

access 1

POWER POINT 2010
Adalah sebuah program komputer untuk membuat presentasi

Langkah membuka power point 2010
- Tekan Menu + R
- Ketik powerpnt

Muncul seperti gambar di bawah ini






Title Slide adalah Hanya untuk judul
Title and content adalah Judul beserta isi
two content adalah satu judul, dua isi
Comparison adalah judul besar , 2 judul kecil, 2 isi

Cara Desain Ms powerpoint 2010               Cara animasi Slide 2010
- Klik slide yg ingin di desain                            - Klik slide yg ingin di animasi
- Pilih menu Desain                                          - Pilih Transitions
- Pilih Salah Satu desain                                   - Pilih Salah satu animasi

Cara Membuat Animasi Tulisan
- Klik salah satu slidenya
- Klik salah satu tulisan yg ingin dibuat animasi
- Pilih menu animation
- Pilih salah satu animationnya

Cara mengganti background di Ms Powerpoint 2010
- Klik disalah satu slide
- Klik kanan pada Mouse
- Pilih Format background
- Pilih Picture or textture fill
- Insert from file
- Cari gambar yang kita inginkan
- Pilih apply to all

Cara membuat waktu  dislide                    Cara membuat suara di Ms Powerpoint
- Klik salah satu slidenya                               - Klik salah satu slidenya
- Pilih menu trasnsitions                                 - Pilih menu trasnsitions
- Pilih bagian advance slide                           - Pilih bagian ribbon sound
- On mouse klik ceklisnya dihilangkan            - Tentukan suaranya
- Diberi ceklis bagian after
- diberi waktu ( 2 detik)

Minggu, 22 Maret 2015

MATERI ACCES 2010

PERTEMUAN 1

MATERI ACCES 2010

Microsoft Access adalah aplikasi komputer yang digunakan untuk membuat dan mengelola database
LANGKAH MEMBUKA MS ACCES 2010
- KLIK START
- ALL PROGRAM
- PILIH MS OFFICE 2010 
MUNCUL GAMBAR DIBAWAH INI
data:image/jpeg;base64,/9j/4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD/2wCEAAkGBxQSEhUUEhQWFhUVFxQWFRcXFhgUFhcVFRgYFxcVFRQYHSggGBwmHRQUITEhJSkrLi4uFx8zODMsNygtLisBCgoKDg0OGhAQGTcmHyU3LCwsLC0sLCwsNCwsLC8tLCwsLCwvLDIsLCwsLCwsLCwsLCwsNCwsLCwsLCwsLCwsLP/AABEIALUBFgMBIgACEQEDEQH/xAAbAAABBQEBAAAAAAAAAAAAAAAAAQIDBAYFB//EAEYQAAEDAgIDDAYHCAICAwAAAAEAAhEDIQQxEkFRBQYTIjJhcYGRkrHRFFJyocHwFRZCYrLS4QcjNENTVGPTgpMkooPC8f/EABoBAQADAQEBAAAAAAAAAAAAAAABAwQCBQb/xAAwEQACAQIEBQMCBgMBAAAAAAAAAQIDEQQSQVETFCExMiKx8IGhBVJhcZHBM0LRFf/aAAwDAQACEQMRAD8A0uEpNOiGhsXBuZHJ0SItFnzO0bCr7sM2ANHjTd2kIAvbR+c1gN1N7lerWL20aj2cXkse4EACQHAJuN3rVHAcFg69MzeW1HgjYJErRKdnY9On+GQq04Sc0rrZff1d/ob12A6FDVwPQru8/c/g8DSp1A9lQCoDNKpYmo8gkaOwgroDBGRLpFp/c1ATe94taV0qyPKq4aUJyiutm1f9tTMVcCdSruwDtq2z8HTgxpAwYPBvsdvJVV+551OjP+S86rAnR1LtYhIq5eWxlm7nk60fRh2+9bQYOnsd/wBb/wAqqt3POt51fyX6szydZ+HXPMkctLYyv0Wdp7UjtyjtPatWdzjqdfV+5fHNPF8vOahgGgceSdRFN4tAz4u2U5kctLYwztyXbT2o+inbT2lbbEbmgniOIERBpPN5z5OyFENzHX4wyMfuX2No1ZZ9vZPNEctLYx30U7ae0pRuU7ae0rZv3MvZxjnpPMZ2y6PnOwzc9lpDp9h+fdTmhy0tjDfQ7tp96kpbkO69UzHWt76OzY7/AK3+SX0dmx3cf5KHiieXZim7nOi4pk31v6tSUbmuvIp6oALtREyY13HYtp6MzYe4/wAkejM2HuP8lxxkdcGWxiqm57tTafPd/XFlA7ckzaVvPRWbD3HeSX0Vmw9x3kuliLHLoN6GC+iXc/aUv0S7n7VvPRmbD3HeSPRWbD3HeSnmiOXZhPol3Oj6Jdzreeis2HuO8keit2Huu8k5kcBmD+iXc6Pol3Ot56I3Ye67yR6I3Ye67yTmRwGYA7kO5+0qM7kO2ntXoXobdh7rvJHoTdh7p8k5ocBnnf0U/n96t4fAu1rcHAt2HunySDADYew+ScyhwWZSngSrXB1CI4s3kwIIvk3RkatZWkGDGw9hThhRsPdKqlVUjtQaMtXoVS0gaIO2LdQi1+dUG4WuAZLCY4puNEznH2tkc55o3D8KIyPdPkuRuhudULXBgMkWMEQq3CE31di6FadNNJfYzDcK+HcPouu3RgREaUz2jsSK9iMLUpj96NElxLRqDcgPdPWhW5IxVl1KpVJTblLuazet/Dt6SrOGqVi52kzRAA0ZLTJkzlcWjt6lW3rH/wAdvSVYwTq3G4QRYaMlpEgmTxb3t0KifkyyPZFumXfaAHQZUihl/wB3muT2pGl+sNzE55a4XJJOmnMfOpJTn7UTzJTmPnUgGYiu1gl5gS1s87iGj3kKE7p0ZA4Vl/vAiwm5Fhbapq7GkcYAjnAPNkekqA4Ol/SZq/lt1CBq2ADqQCN3WokFwqNIa0uIEl2iACSGi5jSEwLTCd9J0b/vaciZBe0EEGCCCbGbIZQpNmGNFiDDGixzBtkYFlCxmHqtlrab2kky0NcC4GTcZmc/egJDuvQ11qYsDd4bEjSvORi8bFdVI4Sj/SZr/lt1iDq2WVjhR8hASoUXChHChASoUXChHCj5CAlQouFCOFCAlQouFCOFCAlQouFHyEcKEBIgJrXynBAUKW7NB38wDPlS3Iwc0rt2KIDSajYc3Tab3bMA9ZNhrUzKDSARTZe4sPtXOpKcO237tlsrC15tbbdQCE7r0LzVaImZMZTPgVaoVmvGkwhwuJBkWMFQ+iM/pU+63n5uc9pUrGwIDQBcwLXNzq2qQSITZOz3ok7PegHITZOz3ok7PegHITZOz3pWOkdo7DHwQGX36Og0+goTN/BvT6D4oWiHiimXc629X+Hb0lWMKKsu0+eDaMxHOLTq8lDvaEUG9J+CfhjXJdp8WwDZLTJm+UxAGca8jCzzl6rb3LYr0lsaf3eqfikHCfc/9vnYocPw88c0tHXoh+kbm8kwLaOrarsoSRjTtyc755Wy58/cnOzHX4J0ppzHX4IBuIcALmLqqHMiJEGZEOvOepLutyB7Q8HKLc2i1wOkJusU8RU43Cil2v1LVTWTMx1YMc0tJEFpaRByIiLjYosLgGaLmB7naTtNxPFcSC3W1rfVaFJuhhQBpNtETzyY+IUe5XLPsnxauXiKsa0ac0uuqJVOLg5JjvoYW4z7R9sjIzFld4E8yljP51KNxIcIIiwIm+u49y3lInAnmRwJ5lMmsv8AJGoICPgTzI4E8yNIh0SCDaJuIE/AqYoCHgTzI4E8ykbf5KbcO5jltBj9CgG8CeZHAnmUzjZNaPjt2oCPgTzI4E8yhw2OY6o6m2oxxEkgOBc2CBcdfaFcQEdOnBTxl2pUgy7UA2hyW9A8E9MoclvQPBPQAhCEAIQhACEIQAmUcj7TvxFPTKOR9p34igMtv3F6fQfFCn3305LOjzQtEH6UUyXU6e4ThwQggjaDIyEqaiXydK1ho3FzecstS5e8k/8AiM9p/wCIrsU8S1xgH3fOxUS7ssT6CaTvWb8cj8YSaT/WZq/VTyiVBIykXfaLchlOetPOY6/BEpNY6/BAVt1uQPaHg5N3Jyd0hO3W5A9oeDlx8RiRTEuJAJi05wTq5gV4+IrKli8zV+hrhHNSsWN08c5vDWa7QcwN0hObQdqdveql0OOZY42y5QyXN0mVQ5rXzpaLnRfKwIJXV3FpBrtEZBhHvaslCpOeLTb6dfd/1YtlGMaTS7nXZmen4BZPFbp1BTow67xJsNIgESRbn1Lv1N0KMuDnAFpIMyLtsY25Lkbs7k4SsGB1V1Ms5BpvAc1tTRJABDrHi6tkQvZr4d1Zx9TUVe9u+n/PuY1UcIvKrvS/Y0VCu17Q9hlrgCDtBTHmLbXgdRAMfDrRgsK2lTbTYIawBrZJJgbSbk86gxdSkH6L3QSA7ZOcX28U5XtzLUV6DawILgAALEOJyhsWE553NulXKD5a0nMgE9JCp0eDe7RFRz4BOjqgQOMQL5ixN+dX0BQxjwAAXaOkXgZTOkIAnXdZT65PLhYZ+NvV51rcTWpB2i52idmU65Gs56th2FciluDhKlSWaBAuWNYwDVDtICdYMyr6M6Ub5432IaejNDh3y1pOZa0nrEqOpWbTYXPMNbMnrgRz5JK+IZRYC4w0cUZnJpIFr5N6zbWquMNB8te6zhMAkTfMEDaNWxZ3e3Q7Vrq/Yz25eOpUTSMBrZLSRozZpYC8Az9oGT71tFk8PuJgm1A41XPuIa5wLZFxOi0SL6zBkZytUx4IBFwbhcU8/wDuXV+D04V/1uKkGXalSDLtVhQNoclvQPBPTKHJb0DwT0AIQhACEIQAhCEAJlHI+078RT0yjkel34igOJvmcBoyQMokgetPwSLlftBPGo9D/EIWiFO8UymU7M6W8n+EZ7VT8RXeWR3rbt4ajh2sq4iix4c6WvqMa4SZEtJnIgqdm6GAAgY2mBawxLNRJte2Z7YysqZd2XxpTcU1F/wadC4WE3cwVMENxdAyZJNemTMAZzsaFN9ZcH/d4f8A7qfmoOuDU/K/4OukGY6/Bcn6zYP+7w//AHU/NT4DdnD1nhtGvSqOgnRZUa8wMzAOVwhDpTXVxf8ABa3SYS0R6wPuK42IwlUu4pbo2gOYSdc9uXQtBVFlzBuY7SDuEfMAXJIjoJzO0bTlksVfBQqzztv7HcarirI51PB1xrp9THZaRkdkD5v1sBT0XknLRIvbWPJM9AqQBwjrAAmIJ9/zPRCvwDjEVHjIG+YGlq1HjC/3Quaf4fThNTTfT9g60mrD8RTqFxLHUg2LBzZMxrI2k36AhlOrbSdRItPFMmDeNQMKudzah/mvzPZaxM82fxurWGwzmiHOLza5F8gNXRPWtxUXdMbVQrMqnSh1I3dohzTleATPwU+gdiXQOxAVqVOsDd9KJ1NIMZm+0/AK/wAINo7VDoHYoBReMi4C1tFh1XuTKAYW1c9KiTaJaZ1Akmeb3JcPTqNI41HREAw2DE3giwnyTzQcREvmTcNaM4tnzHOc+hK2k8a3dbGbRrm5sR1oC2Xt2hNGgI5NrDKwVbgn+s7uMHulBpP9Zw28Snna98svegJwymLAN16hruVI17cgQqXA1PWdzwxnZcqcA8XimQLmAJNtQPMUBOHg60DLtVbCMeID3OcQX8YhrbEktENtYQOpWRl2oBtDkt6B4J6ZQ5LegeCegBCEIAQhCAEIQgBMo5H2nfiKemUcj7TvxFAYz9onKo+y/wAWoS/tD5VHof4hC2U/BfNTPPyZ5XuvQnEP/wCH4GrrU8DhyJaag5ViAdZ0b9i329bcXDVsO2pVoUnvLnS5zGuJgwJJGwBdNu4+DtGHpCf8Y8ucLNVXqZ9FQ/FoRowhZ9ElpseY0cDzJK+BXrA3Dw39Cn3QkO4WG/oU+4FxYu/9mH5WeK4nBrV/sjpURiamlpcPoHg/U4ORp/8AKdHO0Leu3u4Q54aif/japtztxsPRqB1KhTpugiWMDTB1SNVkK8T+KwrUpU1Fq51k1t/mNZTlXxNcU2ve7JoBPvCLqeGx9SQQRlYEE7TEjtClXn+6m+eoCSypxTBbMZZjNbDe9iTVw1Ko4y5zZJ2kkq+rh504qUtSqFWMm0i8y+fxGpMdIcDqMAidd7j3JZgOPSR3QudS3T0zUB0W8G4RLhxhpOEnULtNr6lQWnWVT00axHX+imw1TSaDbXllYkfBZ3hHCTBk+4agseMrTpJOJdRgp3uaCni2OycOuymJWZwdN9V4aZDc3HmGrpOX/wCLSuFupdYWvOtBylGxFWmoOyZX9NAzEdfwhPp4tjphwtttn0rPCo4DK5ufJP3Povq1AHDiC7ufY3r8JWOljazmoZb3+hdKhFJu5o3GATsVf00DO3XPuhTYjku9l3gs3wjgMr5npWjF150mspXSpqd7mipYpjsnDwUqz25dF1SpLhxG3POdTfj1c60KtwtaVWGaUbHFWChKyYJBl2pUgy7VpKxtDkt6B4J6ZQ5LegeCegBCEIAQhCAEIQgBMo5Hpd+Ip6ZRyPtO/EUBjv2hcqj0P8QhL+0DlUuh/iELZT8F81M0/Jl/ecIwrY9Z/wCIrtrib0f4ZvS/xXU9HG09vPKzz8mXR8UTIlQmgOfOegwRbtSejN5+1cHROnU+UOtMTqXKHWgLKqbo6EAPdol0gHbA0vh7+dW0jmg5iVBJyKWFpPIa2qSWybSJmbeqddjMQutTYGiBkENpgZADoATkuCniqtOSHO0SLHVJgHrgFvauXgtzsM1znUyNKpANqhzIIEF3EuRay75YM4E9CQUm+qOwKLK6ZKk0mk+/cShT0WgbJ95n4qFu6NMmNITs15kQNpkZZ3G1WUzgm+qOwfOs9qkggZulSdk8XMDpuPgew7CrSaKYGQHYPnUE5AV37oU2uLXPALc5tqDvAhOo4tjzDXAm5tzRPiO1SlgOYHYgMGcCehAOVQbqUoB4QX25zExG1Wk3gxsHYEBFRx1N5Aa8EnIXnbkeg9h2FTpopjOBty1xE9lk5ACQZdqVIMu1ANoclvQPBPTKHJb0DwT0AIQhACEIQAhCEAJlHI+078RT0yjkfad+IoDIb/8AlUuh3iEI/aByqXQ7xCFsp+C+amafky9vSthm9LvFWC7ESLUyOLOfq8bq0o7VW3p/wzel3irrMbOnAnRDcr3cXAggTloztvks8/Jl0fFFyUSue3dEn+TW1/ZGYkEZ82fOFbo1NITBbM2cINjFx1e9cHRLKdR5Q60xOo8odaAtprb/ADGspyaMz0D4qCRlSQQRlYEE7TE+8KVcvdCq7SIDy0SMtC0NB+1mZOX6Ta3MrF9MOJJJL8wAYD3ASBkYAXKld2JtqWGXz+I1JjpBB1GARPTce5Bfoh5OQv8A+oKpVsaNEuLiAMozkaxtvAi836u0rnLZ01U9NGse/wDRWKJMDSiYExks3pOEmDJ92wfO1YsZWnSScS+jBTvc79PFsOsdcBTlZrB0X1XhpBDc3Hm2dJy7VpQF1ha06sc0o2IqwUHZMa2/yQm3DuY5bQY/QplQHQIBLTJAIiRxtU2XINR2kG+kOLtgFIlthd2yzte0LWl+pT10R3XGATsVb00axHXKkJPB7TodZOjzLPaTgMpOZ6VgxledJrL7GijTU73NDSxTXZEdZAUyz25dB1SpLxxG3POdQ+PVzrQq3C1Z1YZpRscVYKErJgkbl2+KVI3z8VpKxtDkt6B4J6gax4AGk21uSdX/ACTtGp6zO6fzICVCiip6zO6fzJNGp6zO6fzICZChip6zO6fzIip6zO6fzICZChip6zO6fzIip6zO6fzICZMo5Hpd+IpsVPWZ3T+ZPpNgXubk6szOXWgMf+0DlUuh3iEI/aByqXQ7xCFsp+C+amafkyzvNM4VvtP/ABFS4HdZ1QHiSQxroEgguMFpzuM/kgR70/4ZvS7xXYlZqnm/qXwayWtsRYWuXgkscy8AOiSIF7dY6lMkRK5JFlPocodajUmH5Q6/BAXFUxVWnpaLzBgHpBJGfSFbUOKolw4pAN8wCDYgA2ykg9Sgk5dZlF5bo1TDnANAAe3SIgE6QNjYXtJG1dXC0NBobJN3GTEkucXHK2ZKiw1F4J0ywgmQGtiDA7ftX+9zSrS5UUncm7tY5tfEUaoLdOCZadRki2Y5xBXKfhKGjevUgyI0RMQdjdglafRGxJojYrFJrscuKfcUKs7dCmHFpdBFovsBMdTgrKQtBzAXJJXZujTc4NDwXOyGswJ8FZSaI2BKgKGIxFLSILtFzSOYTAdn0OGsZqKgyk98sfLi0XAN2g242Ru021XXTcwHMA9KAwDIDsQAwQANghV6u6NNrtFzgDMQeeIPRcDpVkrnNwtfXUpnK5p3JEAzGoxPTzWQFuji2vcWtMloaT0OEg/OwqZUadKsCOMwiRpcWDo679EAW2K8gBIzz8UqRvn4oCi0Vv6jCIbfQMzIJOyCNIdmSKJr20n0jcTDHyWze85xzRKhG541Vao1ENewCZvaMzEduuVL6EQQTUrGC0wXMjixnbLJQC9wgRwgVJ+CLmkGpWvpX0mA3MwIGqCOhWqILWgcYwAJJBJ6TKkD+ECOECR1WMxHSWj484TtI+qfd5oBOECOECC87D7vNGmdh93mgDhAnAym6Z2H3eap4/BvqNAa/QPGzaXco2ycPFcybSulclGb3/8AKpdDvEIUe/oAGiBkGkDqgfBC3U/BfNTNPyZe3rfw7el3iusuPvU/hm9LvFddZ5+TLY9kKhIhcnQsqXDcodfgoVLheUOvwUMF5VqmLgmwsSM9nUrKz2J0hUedE8pwFjlPxz7FjxdWdOKcC6lBSfU7TMYwmJjpjzU7TOSy9KnUqODYIBNzBsNZWnpsDQALAWHQFGEr1KyblGxNWnGFrMrOxkZgdv6J9PGMJiY6SB8Vw6umHOOiZJOo2Ay+edR4ejUqPDSCG/aNxA19errWVYysp5ct+u39lvAha9zTgoSNaAIFgLAcyVesZAQhCAEIQgBCEIAQhCAEjfPxSpG+aArVNz6bhBBgfedqEDXqGSb9F0oI0TfPjvv0mZVsKLhxLQZGlyZi+uLdKAgG5NH1Oc8Z2sze+1Idx6PqnPS5b8xkeVz+GxXSlQFNu5dIWDT3nG2y5y5kfRVL1T0FziMouJuriEBSbuTSBkNM3vpOJvncnmV5Ike8DNAKq2JxQaq+Jx2pqoOdOag0U6OrM/vuqlz2E+r8ShR76eUz2fiULbT8F81MWI6VX9PZHZ3pfwzfaf8AiK7C429Af+M32n/iK7Kz1PJnUeyBCELgkFLhuWOvwUSlw3LHX4ISXlXxGPp03Br3aJIkTrzsNpt4bVYRCgkqM3UpE6IeJMAZ5kxHbHaraQMGwZzlr2pUBBiMY1hhxjK+YvNrX1HUm090abnNa10l2lETEtzE6jY907EmOo1HRwbwyzpkaVzEHqg9qMPTqB3Hc1zYOQg6UiOqJ+cgLSEIQAhCEAIQhACEIQAhCEAICEIBGZDqVaHHRGiRBbJJbHFIOozqUrrtgGCRY5wYzVV+HrTxa4AvA4MHMcW5dePfbrAvO+I8UqjqvgdniqzsYOc+4IdRi5di7Ka+oBmVzKmNccoCrPqTndQWxoPU6FbdD1VQq1S7MqIvTC5DRGmo9iQuTS5M0kkod2OBvnPGb7PxKE3fMeM32fiULbS8F81PJxP+WX09kVNzd36tKmGt0Yubicz0q19aa/3O7+qEKcqfVoqu0K3fRW+53f1TvrPW+72fqkQpyR2IzPcX6zVvu9idT30VgZGh3f1QhRkjsMz3JvrhiPud39UfXDEbGd39UiEyR2GZ7h9ccRsZ3T5pDvyxH+PunzQhMkdhme4365Yj/H3T5pv1zxP+PuH8yVCZI7E5nuKN+eJ/x90+aUb8sRsp90+aVCZI7DM9x31wxGxnd/VB34YjYzu/qkQmSOwzPcT65YjZT7p80fXHEf4+6fNCEyR2IzPcPrjiP8fdPmm/XPEbKfdPmlQmSOwzPcT654j/AB90+aT654n/AB90+aEJkjsTme49u/LEbKfdPmo6++rEuFnhvstb/wDYFKhMkdiVOS1KX0vW/qEnaW0/yQm/Stb+oe7T/IhCZI7HfHqb+xG7dWvqqu7tP8iad1sR/Xf2U/yIQmSOxKxFTf2G/SeI/r1Oyl/rTTujX/uKnZS/1oQmSOxPNVd/YacfiP7ir2Uf9aPTq/8AcVeyj/rQhTkjsOaq7+wenYj+5q9lH/Uj06v/AHNXso/6kiEyR2I5qrv7FXHY2oIL3uqHIaWgIAk20GjbrQhCz1JuLsgvX6pdz//Z 















MS ACCES DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT ABSENSI, PENJUALAN DLL

UNTUK MEMULAI MS ACCES
- SELESAI DIBUKA  MS ACCES PILIH DATA BLANK
-  KLIK FIELD NAMENYA DIGANTI SESUAI KEINGINAN KITA
- TENTUKAN PENYIMPANAN (PILIH SEBELAH KANAN FIELD NAME)
- CREATE
- SETELAH ITU PILIH VIEW DESAIN VIEW
- RANCANG DATABASE SESUAI KEINGINAN KITA

MACAM-MACAM DATA TYPE
- TEXT OUTPUT YG DIKELUARKAN BERUPA TEXT
- MEMO OUTPUT YG DIKELUARKAN BERUPA TEXT ATAU ANGKA
- NUMBER OUTPUT YG DIKELUARKAN BERUPA ANGKA
- DATE / TIME OUTPUT YG DIKELUARKAN FORMAT TANGGAL DAN WAKTU
- CURRENCY OUTPUT YG DIKELUARKAN FORMAT MATA UANG
- OLE OBJECT OUTPUT YG DIKELUARKAN BERUPA FOTO
- LOOKUP WIZARD OUTPUT YG DIKELUARKAN SECARA OTOMATIS 


PRIMARY KEY adalah untuk mengunci data supaya datanya tidak sama
FIELD SIZE adalah batas karakter / huruf

Langkah membuat form desain                          Langkah membuat judul pada form

- klik yg ingin dibuat form desain                       - hapus judul bawaan (klik sembarangan)
- pilih menu create                                            - pilih label Aa
- pilih form                                                       - klik di form
- lalu diedit (pilih view, desain view)

Sabtu, 12 April 2014

PERJANJIAN TRANSAKSI ELECTRONIK CONTRACT (E-CONTRACT)) DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi, para pedagang semakin cepat dan semakin lebih bervariasi dalam berkomunikasi bisnis satu sama lain. Faximiles sudah semakin lazim digunakan. Bahkan ada order barang yang hanya dilakukan lewat telepon interlokal saja. Masalahnya apakah suatu kontrak memang harus tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak agar menjadi sah atau tidak perlu dituangkan secara tertulis.
                Perkembangan penting sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi khususnya internet adalah semakin meningkatnya transaksi dagang yang menggunakan fasilitas ini. Transaksi dagang tidak lagi dilakukan secra tradisional, tidak lagi terbatas oleh wilayah, dan dilakukan tampa menggunakan dokumen tertulis (scriptless). Transaksi dewasa ini dapat terjadi pada saat bersama tanpa harus bertemu dan dilakukan secara cepat.
Read More >>
                Transaksi melalui sarana telekomunikasi atau teknologi informasi ini atau yang juga disebut dengan dunia maya, membawa pengaruh cukup besar terhadap doktrin-doktrin yang berlaku sebelumnya. Penyelesaian sengketanya pun tidak harus dilakukan secara konvensional. Baik transaksi, kesepakatan kontrak, termasuk penyelesaian sengketanya dilakukan melalui teknologi informasi. Biasanya bentuk-bentuk kontrak melalui dunia maya dilakukan melalui kontrak baku atau standar. Bentuk kontrak seperti ini memang sulit dihindari karena transaksi di dunia maya menghendaki suatu transaksi yang cepat, seiring atau sesuai dengan sifat tekhnologi informasi tersebut.
                Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sector bisnis merupakan sector yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui E-Commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
                E-Commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebgai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan. Begtu pesat persaingan di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya dapat dilakukan secara lebih cepat, intensif, dan dan lebih murah dari pada aplikasi manajemen secara konvensional (door to door, one to one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktifitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah system bisnis yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.[1]
                Mengingat perkembangan tersebut, maka tidak dapat dihindari bahwa e-commerce akan menjadi suatu solusi untuk melakukan transaksi secara cepat, mudah dan intensif. Tapi, hal ini juga akan menimbulkan problematika ketika transaksi secara e-commerce melibatkan para pihak dari berbagi Negara, kemungkinan untuk timbul suatu konflik antara Negara satu dengan Negara yang lainnya sangat besar. Transaksi internasional yang melibatkan antar individu yang berasal dari Negara-negara berbeda dan ada undur asing didalamnya tentu akan menyentuh ranah hokum perdata internasional.
                Banyak juga kaidah Hukum Perdata Internasional yang digunakan terhadap suatu kontrak jual beli internasional. Sebab, sebagaimana transaksi lainnya yang melibatkan para pihak dari berbagai Negara, kemungkinan untuk timbul sengketa suatu konflik antara hukum di Negara yang satu dengan hukum di Negara lainnya tentunya besar. Apalagi terhadap kontrak dagang rutin yang hanya memakai kontrak yang sederhana, sehingga pengaturan dalam kontrak sama sekali tidak jelas.
Beberapa Negara memberlakukan ketentuan bahwa akseptasi telah terjadi, dan karena itu kata sepakat telah tercapai, pada saat pihak penerima tawaran tersebut secara wajar mengirim akseptasinya (persetujuannya) kepada pihak yang melakukan offer (tawaran). Tetapi ada juga Negara yang menganggap bahwa akseptasi terjadi saat diterimanya akseptasi tersebut oleh pihak yang melakukan offer mengetahuinya secara nyata (actual knowledge) terhadap akseptasi tersebut. Sayangnya KUHPdt tidak merumuskan ketentuan yang dapat menjadi pegangan.
Dari beberapa kekhasan dalam perjanjian jual-beli internasional tersebut, nampaknya bahwa memang terdapat beberapa persolan yuridis sehingga terhadapnya diperlukan pemikiran dan penanganan yang hati-hati. Apabila tidak tentu pengadilan niaga yang menangani kasus-kasus perkara perdagangan nasional-internasional akan marak dengan permohonan penyelesaian sengketa perdagangan yang berskala internasional.
Satu kenyataan yang tidak dapat dihindari adalah adanya berbagi system hukum di dunia dewasa ini. System hukum yang terutama adalah common law, system hukum berdasarkan agama ( Hukum Islam, Hindu, Kristen ), civil law, system hukum campuran, dan lain-lain. Menurut Fox, system hukum di dunia tersebut atas memiliki kesamaan aturan pokok berikut :[2]
1.       Diakuinya Freedom of Contract (Party Autonomy);
2.       Diakuinya prinsip Pacta Sunt Servanda;
3.       Diakuinya prinsip Good Faith dalam kontrak;
4.       Diakuinya kekuatan mengikat dari praktek kebiasaan; dan
5.       Diakuinya prinsip Overmacht atau impossibility of performance.
Prinsip hukum kontrak internasional dan adanya beberapa persamaan dari berbagai system hukum nasional di berbagai Negara. Namun persamaan tersebut hanya menyentuh substansi secara sangat umum. Aturan substantif dari setiap hukum nasional sudah barang tentu memiliki aturannya sendiri. Keadaan seperti ini tidak kondusif bagi transaksi perdagangan. Adanya aturan-aturan yang berbeda hanya akan ‘menghambat’ terlaksananya transaksi-transaksi dagang internasional yang menghendaki kecepatan dan kepastian.
Dalam transaksi e-commerce pun tidak dapat dihindari kekuatan mengikat antara pihak yang melakukanya dalam bentuk kontrak elektronik (E-Contract) yang memang pada dasarnya melewati lintas batas antar Negara maupun antar individu yang berbeda kewarganegaraan. Perkembangan hukum kontrak intenasional pada prinsipnya tidak terlepas dari perkembangan umat manusia dengan aktifitas perdagannya.


B.    Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang di atas yang mengulas sebuah pnomenal tentang perkembangan informasi dan telekomunikasi dalam dunia maya dalam bidang transaksi yang tanpa batas, atau lebih dikeal dengan Electornic Commerce (E-Commerce) maka dapat ditarik beberapa perumusan masalah sebagai berikut :

1.       Seperti apa batasan pengertian E-Commerce?
2.       Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronic ( Elektronik Commerce ) dalam hukum perdagangan Intenasional?
3.       Bagaimana legalitas perjanjian Electronik Contract dalam aspek hukum transaski internasional?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Electronic Commerce ( E-Commerce )
Ada banyak definisi untuk E-Commerce, tapi umumnya e-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi  komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemerosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektornik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktifitas komersial pemerintah. Ini termasuk antara lain manajemen, organisasi, negosiasi,dan kontrak komersial, legal dan kerangka regulasi, penyusunan perjanjian keuangan, pajak satu sama lain.
Sederhananya Elektronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) dimana para pihak tidak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
Sasaran e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam segala bentuknya di abad elektronik. Diamana beberapa tahap yang umumnya terdapat diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan sekaligus dan otomotis secara elektronik. Jadi dapat meminimalkan biaya transaksi.
Definisi yang terhitung masih luas memberikan gmabaran dimana e-commerce menyangkut juga transfer dana elektronik dan transaksi kartu kredit, ditambah dengan infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang aktifitasnya. Definisi yang lebih sempit dikaitkan dengan transaksi elektronik business-to-business dan business-to-consumer dimana transaksi yang terjadi menyangkut beberapa jenis pembayaran elektronik. Berikut ini beberapa definisi E-Commerce yang mungkin dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai apa yang diamksud dengan e-commerce.
Pada saat Internet memberdayakan seluruh penduduk dan mendemokrasikan kehidupan social (socities), itu juga akan mengubah paradigm ekonomi klasik. Model baru interaksi komersial berkembang sewaktu kalangan bisnis customer/pelanggan-pelanggannya berpartisipasi dalam suatu pasar elektronik dan mencapai manfaat bersama. GII (Global Information Infrastuctur) secara potensial telah mengubah dengan cepat bidang komersil dan bidang-bidang lainnya dengan mengurangi biaya secara dramatis dan member sutau sarana baru untuk melakukan transaksi komersial. Imternet bakal mengubah pemasaran retail secara revolusioner. Komersialisasi di internet bakal mencapai 10 milyar dollar sampai akhir abad ini” (U.S. Excecutive Office the President,1997)
“Electronic Commerce adalah transaksi komersial dari jasa dalam format elektronik” (Transatlantic Business Dialogue Electronic Commerce White Paper, 1997)
“Electronic Commerce merujuk secara umum kepada semua bentuk transaksi yang berkaitan dengan aktifitas komersial, baik organisasi maupun individu, yang berdasarkan pada pemerosesan dan transmisi data yang didigitalisasika, temasuk teks, suara, dan gambar” (OECD.1997)
 “Electronic Commerce berkaitan dengan melakukan bisnis secara elektronik. E-commerce didasarkan pada pemerosesan elektronik dan transmisi data, termsuk teks, bunyi, dan video. E-commerce mencakup segala macam aktifitas termasuk perdagangan elektronik baik barang atupun jasa, pengiriman secara on-line dari isi digital, transfer dana secara elektronik, electronic share trading, electronic bil of landing, commercial auctions, kolaborasi desain dan rekayasa, online sourcing, public  marketing, dan layanan purna jual. Termasuk juga produk (consumer good, peralatan medis) atau jasa (layanan informs, keuangan dan hukum); aktifitas tradisional (kesehatan, pendidikan) dan aktifitas-aktifitas baru (virtual malls)” (European Commision,1997)
“Electronic Commerce adalah melakukan aktifitas bisnis yang diarahkan pada pertukaran nilai melalui jaringan telekomunikasi” (European Information Technology Observatory, 1997)
“…..Electronic commerce, yang saat ini baru diterapkan secara terbatas pada beberapa perusahaan saj, adalah memasuki suatu era baru dimana beberapa orang yang tidak spesifik melayani misalnya pelanggan umum terkait dalamm suatu jaringan. Sebagai  tambahan, isinya tidak hanya berupa transaksi data untuk menempatkan atau menerima order yang sederhana namun juga menyangkut kegiatan komersial umum seperti publikasi, iklan, negosiasi, kontrak dan fund settlements” (Ministry of Int’l. Trade and Industry. Japan, 1996)
Dari berbagai definisi dan gambaran mengenai e-commerce diatas dapat dilihat adanya kesamaan pandangan tentang e-commerce yaitu berkaitan dengan infrastruktur, format, lingkup, bentuk, transaksi dan representasi produk yang dikomersialkan.  Namun, dari beberapa gambaran di atas, satu hal penting yang Cuma disinggung oleh pernyataan Gedung Putih adalah yang berkaitan dengan sasaran e-commerce yaitu mengurangi biaya dan merupakan suatu sarana baru untuk melakukan kegiatan komersial.
Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan dalam dua jenis yaitu :[3]
1.       Business to business (B2B)
Adalah system komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam B2B pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama.
2.       Business to customer (B2C)
Adalah mekanisme took online (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer. B2C sifatnya terbuka untuk public, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.

B.    Perjanjian Transaksi Elektronic Dalam Hukum Perdagangan Internasional
Semakin konveregennya (keterpaduan) perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin ter[adu (Global Communication Network) dengan semakin populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarnya batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya, ironisnya dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industry dan masyarakat informasi, seolah masih tampak prematur untuk mengiringi perkembangan zaman tersebut.
Transaksi eletronik yang tidak lagi mengenal batas lintas Negara tentunya akan menyentuh lingkup internasional dalam prosesnya. Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi E-Commerce memiliki beberpa karakteristik yang sangat khusus, yaitu:[4]
1.       Transaksi tanpa batas,
Sebelum era internet, bats-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal yang sangat besar dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini, dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara online.
2.       Transaksi anonym
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia system pemabyaran yang biasanya dengan kartu kredit.
3.       Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software computer, music dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melaui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kehidupan lainnya.
4.       Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tidak berwujud seperti data, software, dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Phenomenal ini tentu akan sangat mempengruhi perkembangan perdagangan internasional, sebab dalam transaksi e-commerce tidakpunya batas sehingga dalam dunia maya trersebut semua element dunia dapat berinteraksi dan melakukan transaksi sepanjang itu dapat memenuhikebutuhan mereka. Pada awla tahun 2010 yang telah diresmikannya China-Asean Free Trade Of Area (CAFTA) atau lebih populer dikenal dengan perdagangan bebas yang merupakan jalinan kerja sama antara China dengan Negara-negara ASEAN guna memajukan pertumbuhan ekonomi masing-masing Negara. Tapi, kehadiran E-Commerce merupakan wujud perdagangan bebas yang memang dalam prosesnya dapat begitu mudah dan cepat. Ini adalah wujud dari perdagangan bebas itu sendiri yang mana semua pengusaha kcil hingga menengah ke atas bersaing  dalam memasarkan produk masing-masing tanpa ada pembatasan-pembatasan lagi.

C.     Legalitas Perjanjian Electronic Contract Dalam Aspek Hukum Transaksi Internasional
Mengacu pada hukum kontrak intenasional yang sifatnya dinamis. Ia berkembang dari waktu ke waktu. Lex mercatoria atau hukum para pedagang adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh para pedagang dan untuk para pedagang. Dalam masa ini, para pedagang sendiri yang menentukan bentuk dan isi kontrak yang mereka sepakati. Karenanya, lex mercatoria sebenarnya adalah lembaga hukum yang tumbuh karena adanya kebutuhan para pedagang guna menuangkan kesepakatan yang telah dicapai antara mereka.
Sejarah menunjukkan lex mercatoria tumbuh subur pada abad pertengahan (khususnya pada abad 18 dan 19) di Eropa. Perkembangan ini dipicu oleh lahirnya revolusi industry di Eropa, khususnya setelah teknologi mesin uap berhasil ditemukan dan dikembangkan. Teknologi ini telah mengubah tekhnik-tekhnik produksi barang secara missal (industrialisasi). Kelebihan produk ini mendorong produsen atau para pedagang untuk menjual produknya tersebut melintasi batas-batas wilayah negaranya.[5]
Hingga erra globalisasi saai ini pun transaksi begitu pesat berkemabang seiring dengan melajunya perkembangan teknologi dan informasi. E-commerce yang saat ini begitu diminati menuntut banyak  hal agar seimbang dengan kaidah-kaidah yang berlaku pada awalnya. Dalam mekanisme e-commerce, transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui intenet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper dokumen, melainkan dokumen elektronik (digital dokumen).
Kontrak online dalam e-commerce menurut Santiago Cavanilas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu kontrak melalui chatting dan video conferences; kontrak melalui e-mail; dnkontrak melalui web atau situs.
Chatting dan video conferences adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada computer masing-masing. Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan berbgaai pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting atau video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana computer dan monitor televise.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dpat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan  diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang bergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Di samping itu, kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya dilakukan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di serversupplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction,yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan hasus menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya adalah sebgai berikut :
1.       Untuk produk online yang berupa software, pembeli diizinkan untuk mendownload-nya;
2.       Untuk produk berbentuk fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
3.       Untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melanyan konsumen sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik) :
1.       Ada kontrak dagang
2.       Kontrak itu dilaksanakan dengan media elekronik
3.       Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan
4.       Kontrak itu terjadi dalam jaringan public
5.       System terbuka, yaitu dengan internet atau www
6.       Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional
E-commerce merupakan metode untuk menjual produk secara on-line melalui fasilitas intenet. E-Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary field) yang mencakup :
1.       Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data dari multimedia;
2.       Bidang bisnis:pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement dan purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), manajemen jaringan distribusi (supply chain menajement);
3.       Aspek hukum information privacy, hak milik int geletual (property right)
Namun demikian adapula kaidah atau prinsip yang seringkali dimasukkan dalam berbagai perjanjian internasional berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi dan perdagangan yang acap kali juga dianggap sebagi “fundamental” atu “sentral” dalam pembahasan diantara subyek-subyek hukum intenasional. Kecenderungan umum dalam hukum ekonomi internasional yaitu kesepakatanpara pihak (contract) yang tertuang dalam berbagai bentuk perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi internasional.  
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan tinta basah yang selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatanpara pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bias mengingkari keberadaannya sebagai subyek hukum dalam transaksi perjanjian elektronik. Artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi syarat sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Elektronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) dimana para pihak tidak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan dalam dua jenis yaitu :
1.       Business to business (B2B)
Adalah system komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam B2B pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama.
2.       Business to customer (B2C)
Adalah mekanisme took online (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer. B2C sifatnya terbuka untuk public, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
Phenomenal e-commerce tentu akan sangat mempengruhi perkembangan perdagangan internasional, sebab dalam transaksi e-commerce tidakpunya batas sehingga dalam dunia maya trersebut semua element dunia dapat berinteraksi dan melakukan transaksi sepanjang itu dapat memenuhikebutuhan mereka. Pada awla tahun 2010 yang telah diresmikannya China-Asean Free Trade Of Area (CAFTA) atau lebih populer dikenal dengan perdagangan bebas yang merupakan jalinan kerja sama antara China dengan Negara-negara ASEAN guna memajukan pertumbuhan ekonomi masing-masing Negara. Tapi, kehadiran E-Commerce merupakan wujud perdagangan bebas yang memang dalam prosesnya dapat begitu mudah dan cepat. Ini adalah wujud dari perdagangan bebas itu sendiri yang mana semua pengusaha kcil hingga menengah ke atas bersaing  dalam memasarkan produk masing-masing tanpa ada pembatasan-pembatasan lagi.
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan tinta basah yang selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatanpara pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bias mengingkari keberadaannya sebagai subyek hukum dalam transaksi perjanjian elektronik. Artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi syarat sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka.
B.    Saran
E-Commerce merupakan peneomenal yang begitu banyak dibicarakan di era pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dewasaini, khususnya dalam dunia maya yang begitu banyak mempengaruhi aktifitas manusia pada umumnya.
Sebagai saran dari paper ini, semoga akan tambhan referensi demi pnyempurnaan paper sehingga menambah wawasan kita semua.











DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala.2007. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional.PT.Refika Aditaam:Bandung
                 Dan A.Chandrawulan.1994. Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan                Internasional.PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta
Dirdjosisworo, Soedjana.2006. Pengantar Hukum Dagang Internasional.PT.Refika Aditama:Bandung
Mauna, Boer.2008.Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.Edisi Ke-2, Cetakan ke-2. PT.Alumnn:Bandung



[2] Adolf,Huala. Dasar-dasar Hukum Kontrak  Internasional. Bandung, 2007. Hal 28

[4]  Ibid
[5] Huala,Adolf, Op Cit, Hal 34