TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Selasa, 02 April 2013

amdal

MODUL HUKUM LINGKUNGAN : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL








Bahan tambahan untuk PELATIHAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN



PUSAT PENELITIAN SUMBERDAYA MANUSIA
DAN LINGKUNGAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA (PPSML PPs-UI)
JAKARTA
2012


KATA PENGANTAR

Hukum lingkungan merupakan salah satu mata ajaran pelatihan penyusunan AMDAL yang tercantum dalam kurikulum nasional. Agar peserta mampu menerima informasi berkaitan dengan mata ajaran ini maka diperlukan Modul atau Bahan Ajar mengenai hukum lingkungan terkait dengan penyusunan dokumen AMDAL.

Sebagai lembaga pelatihan yang sudah terigister dengan akreditasi A, maka Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (PPSML PPs-UI) wajib memiliki modul atau bahan ajar sebagai panduan pengajaran untuk peserta pelatihan.

Modul atau bahan ajar ini merupakan salah satu upaya yang disusun oleh Tim Kecil Penyusunan Modul dari Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia Dan Lingkungan Program Pasca Sarjana Univeristas Indonesia.  Bahan ajar ini tentu saja disesuaikan dengan Kurikulum Nasional Penyusunan AMDAL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Buku ajar ini sudah memasukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Walaupun bahan ajar ini sangat sederhana dan singkat namun diharapkan dapat dipahami oleh para peserta pelatihan dengan harapan dikembangkan lebih lanjut.

Akhirnya kritik dan saran serta masukan yang bersifat konstruktif terhadap modul atau bahan ajar ini sehingga dapat disempurnakan menjadi lebih baik.

                                                          Jakarta, November 2012
                                                          Koordinator Pelatihan
Andreas Pramudianto, SH,MSi
NUP. 110713004
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1.      PENDAHULUAN
BAB 2.      PERKEMBANGAN ISU GLOBAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM LINGKUNGAN.
BAB 3.      PERSOALAN DAN PENGERTIAN HUKUM
BAB 4.      SEJARAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG LH
BAB 5.      UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB 6..     AMDAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB 7.      PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG AMDAL
BAB 8       PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
BAB 9      PENUTUP
SOAL EVALUASI













PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hampir setiap kegiatan membutuhkan peran hukum sebagai salah satu aktivitas dalam rangka memastikan kegiatan tersebut. Demikian juga halnya dengan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, maka peran hukum lingkungan menjadi sangat penting untuk memperjelas dan memastikan kegiatan tersebut.

Hukum lingkungan mencakup berbagai hal seperti asas-asas hukum lingkungan, perencanaan dan pembuatan peraturan perundang-undangan, evaluasi atas undang-undang yang dilaksanakan, penegakan hukum lingkungan, pertanggungjawaban hukum, perangkat pencegahan dan pengendalian, sanksi hukum, dll.

Terkait dengan pelaksanaan dari hukum lingkungan melalui undang-undang, maka saat ini berlaku Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Deskripsi singkat
Dala kegiatan pelatihan Penyusunan Amdal ini terdapat berbagai mata ajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Salah satunya terkait dengan Hukum Lingkungan. Modul atau bahan ajar mengenai hukum lingkungan ini akan memfokuskan pada peran hukum lingkungan sebagai bagian dari sistem hukum nasional dan internasional termasuk peran hukum dalam kegiatan amdal. Karena itu beberapa hal yang dipelajari seperti perkembangan hukum lingkungan, pertemuan internasional bidang lingkungan hidup, asas-asas hukum lingkungan, sanksi hukum dll.

Berbagai materi yang termasuk dalam mata ajaran hukum lingkungan sangat penting untuk dibahas dalam bahan ajar ini.  Mulai dari isu lingkungan global yang saat ini berkembang baik dari aspek peubahan iklim, keaenakaragaman hayati hingga pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbahnya. Isu-isu lingkungan hidup ini perlu ditangani dan dikendalikan yang salah satunya melalui perangkat hukum lingkungan. Karena itu pertemuan-pertemuan internasional sebagai kesepakatan yang dicapai oleh negara-negara dalam menangani isu lingkungan global mejadi sangat penting. Keputusan-kepeutusan ini menjadi perangkat hukum internasional yang tentu saja akan mempengaruhi perangkat hukum nasional. Karena itu perlu dipahami juga mengenai hukum secara umum khususnya hukum nasional Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sangat banyak, sehingga diperlukan fokus pada peraturan perundang-undangan yang terkait bidang lingkungan hidup khususnya AMDAL. Bagaimana perangkat Undang-undang Lingkungan Hidup akan mempengaruhi kehidupan serta sistem sosial yang berlaku di indonesia khususnya terkait dengan AMDAL. Akhirnya peserta diharapkan memahami hukum lingkungan ini sebagai sistem hukum yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di dunia maupun di Indonesia.

Tujuan Pembelajaran
Dalam bahan ajar ini para peserta pelatihan diharapkan memahami hukum lingkungan sebagai salah satu pelajaran yang dilaksanakan dalam pelatihan khususnya penyusun AMDAL. Dengan memahami hukum lingkungan para peserta dapat mencapai kompetensi dasar dan indikator keberhasilan.

Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pelajaran hukum lingkungan peerta diharapkan mampu memahami hukum lingkungan baik dari aspek (1) pengetahuan hukum lingkungan secara umum (2) perangkat peraturan perundang-undangan terkait Amdal.

Indikator Keberhasilan
Melalui Modul atau Bahan Ajar ini peserta diharapkan mencapai tujuan pembelajaran dengan indikator keberhasilan sebagai berikut :
  1. Mampu memahami tujuan pembelajaran
  2. Mampu memahami peran hukum lingkungan di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Mampu memahami peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.
  4. Mampu memahami perangkat AMDAL dalam hukum lingkungan    


Materi Pokok
Materi pokok yang dibahas dalam modul atau bahan ajar ini diantaranya :
  1. Isu Lingkungan Global
  2. Pertemuan Internasional
  3. Persoalan dan Pemahanaman Hukum
  4. Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-undang Lingkungan hidup
  6. Amdal dan Kaitannya dengan Undang-undang Lingkungan Hidup



  1. I.      PERKEMBANGAN ISU GLOBAL DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM LINGKUNGAN
1.1.      Isu Lingkungan Global
Hingga memasuki millenium kedua, nampaknya  masalah lingkungan hidup tidak semakin membaik. Beberapa laporan dari Bank Dunia, UNDP bahkan United Nations Environmental Programme (UNEP) sendiri menunjukan kecenderung bahwa kondisi lingkungan hidup global semakin parah. Hal ini disebabkan karena semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi. Tidak hanya pencemaran, namun masalah-masalah lain seperti perdagangan illegal limbah B3, penggunaan bioteknologi, penipisan sumberdaya alam, meningkatnya kebutuhan energi, jumlah penduduk serta distribusi yang tidak merata merupakan persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat.
Pertemuan-pertemuan global sudah dilakukan dan mencapai hasil-hasil yang berupa kesepakatan-kesepakatan seperti :   

  1. Konperensi Tingkat Tinggi (KTT)
-      Konperensi PBB Mengenai LH Manusia, Stockholm 1972
-      Konperensi Nairobi 1982
-      KTT Bumi, Rio De Janerio 1992
-      KTT Pembangunan Berkelanjutan, Johanesburg 2002
  1. Perjanjian-Perjanjian Internasional
-      Cites 1973
-      Marpol 1978
-      Wina 1985
-      UNCBD 1994
-      UFCCC 1994
-      Dll
  1. Kesepakatan Lainnya
-      ISO
-      BCSD
-      Dll

Hasil-hasil dari kesepakatan internasional tersebut juga telah mengikat pemerintahIndonesia. Dengan demikian untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, maka harus memiliki komitmen yang jelas seperti penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas teknis dan kelembagaan serta sumberdaya manusia.


II. PERSOALAN DAN PENGERTIAN HUKUM
Untuk mempelajari hukum diperlukan waktu yang sangat lama. Namun demikian dalam makalah ini hanya diberikan gambaran singkat mengenai kisi-kisi hukum yang perlu diketahui :
n  Masalah Hukum (Gejala, Sejarah, Perkembangan, Pengertian Dll)
n  Hakikat Hukum (Undang-Undang, Etika, Norma, Keadilan Dll)
n  Azas-Azas Hukum (Prinsip-Prinsip, Hak Dan Kewajiban Dll)
n  Praktek Hukum (Politik Hukum, Peradilan, Dll)
n  Disiplin Hukum (Ilmu-Ilmu Hukum, Keahlian SH Dll)
n  Mazhab Hukum (Hukum Alam, Mashab Sejarah, Positivisme Dll)
n  Sumber Hukum (Undang-Undang, Kebiasaan, Perjanjian Dll)
n  Teori Hukum (Hans Kelsen, Austin, Vons Savigny, Dll)
n  Penegakan Hukum (Hakim, Polisi, Jaksa Dll)
n  Sistem Hukum (Anglo Saxon, Eropa Kontinental, Agama Dll)
n  Pendidikan Hukum (S1-S3, Sistem Pendidikan, Kurikulum, Dll )
n  Sifat Hukum (Memaksa, Mengatur, Menetapkan, Grey Area Dll)
n  Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administrasi Dll)
n  Hukum Dan Disiplin Lain (Hukum Ekonomi, Hukum Laut Dll)
n  Dll

Mengenai pengertian hukum telah banyak definisi dikeluarkan oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah Grotius yang menyatakan : (Briely, 1988)

“Law is a rule of moral action obliging to what which is right”


Sedangkan Utrecht memberikan batasan hukum sbb : (CST Kansil 1983)

“Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.”

Sedangkan Van Apeldoorn mendefinisikan sbb :

“ Hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakan dalam satu rumusan yang memuaskan”

Namun oleh Van Apeldoorn menegaskan bahwa definisi itu sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan. (Apeldoorn, 1982)

Dari definisi diatas paling tidak telah tergambar beberapa unsur-unsur hukum diantaranya :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selain itu juga digambarkan ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.

Dengan demikian apabila seseorang dengan sengaja melanggar suatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa dan tujuan hukum adalah menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat.
Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah :
a)                            Direktif (mengarahkan)
b)                           Integratif (mempersatukan)
c)                            Stabilitatif (menjaga ketenangan)
d)                           Korektif (memperbaiki kesalahan)
e)                            Perspektif (melihat ke depan)

Berkaitan dengan masalah hukum lingkungan maka fungsi adanya hukum lingkungan diantaranya adalah :
a)    Perlindungan Lingkungan Hidup
b)   Pengendalian Lingkungan Hidup
c)    Kepastian Bagi Masyarakat
d)    A Tool Of Social Engineering
e)    Agent Of Development
f)     Agent Of Change

Dengan demikian secara singkat dan jelas, keberadaan hukum harus memberikan kejelasan dan kepastian.


III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu fungsi negara hukum adalah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Menurut Attamimi (1987) wawasan negara yang berdasarkan atas hukum menempatkan perundang-undangan dalam kedudukan yang sentral. Sedangkan proses pembentukan perundang-undangan adalah produk dari berbagai ahli baik hukum maupun non-hukum (ekonomi, sosial, fisika, biologi dsb) melalui proses penyusunan rancangan perundang-undangan. Sehingga dalam suatu konsep naskah akademis yang bahasanya masih sangat teknis dan seringkali bersifat ilmiah, maka diperlukan rumusan ketentuan umum yang menerjemahkan  pengertian teknis dan ilmiah ini ke dalam bahasa hukum baku atau bahasa hukum baru. Bahasa hukum baru ini tergantung pada materi hukum yang diaturnya misalnya baku mutu emisi. (Silalahi:1995:2).
Dengan demikian hal ini sesuai dengan pendapat Kiss (1976) yang menyatakan :

“the protection of the environment requires cooperation between lawyers and representatives of other branches of science.”

Kerjasama antara ahli hukum dengan non hukum (teknis) telah menjadi tuntutan dalam mengembangkan produk reguliasi yang modern saat ini, khususnya di bidang lingkungan hidup. Banyak produk-produk regulasi dibuat berdasarkan kerjasama antara bidang hukum dengan non hukum.
Lebih lanjut, pengembangan produk regulasi terutama dalam hal kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang modern mulai semakin menarik dengan memanfaatkan penggunaan metode analisis ilmu lainnya seperti matrik, flowchart dan bentuk-bentuk lainnya. Bahkan penggunaan metode analisis secara multi dan interdisipliner terus meningkat. (Silalahi:1995:2). Hal ini akan semakin terlihat nyata dalam Peraturan perundang-undangan bidang AMDAL.
Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, menurut Hans Kelsen (1945) yang dalam teorinya mengenai jenjang norma hukum, berpendapat bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar atau grundnorm. (Indriati:1998:25).
Beberapa asas dalam peraturan perundangan yang perlu diperhatikan :
a. Asas Tingkatan Hirarki
b. Undang-Undang Tak Dapat Diganggu Gugat
c. Undang-Undang Tidak Berlaku Surut
d. Undang-Undang Yang Bersifat Khusus Menyampingkan Undang-Undang Yang Bersifat Umum (Lex Spesialis Derogat Legi Generali)
e. Undang-Undang Yang Dibuat Oleh Penguasa Yang Lebih Tinggi Mempunyai Kedudukan Yang Lebih Tinggi Pula
f.   Undang-Undang Yang Baru Menyampingkan Undang-Undang Yang Lama (Lex Posteriori Derogat Legi Priori)
g. Undang-Undang Sebagai Sarana Untuk Semaksimal Mungkin Dapat Mencapai Kesejahteraan Bagi Masyarakat Maupun Individu Melalui Pembaharuan Dan Pelestarian (Asas Welvaarstaat)

Selain asas, hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai landasan pemikiran dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
a)    Landasan Filosofis
(Nilai-Nilai Moral Dan Etika, Falsafah Hidup Masyarakat, Berakar Dari Moral Masyarakat)
b)    Landasan Sosiologis
(Sesuai Dengan Kenyataan Hidup Masyarakat Dan Memperhatikan Perubahan-Perubahan Yang Terjadi)
c)     Landasan Yuridis
(Kewenangan, Kesesuaian Bentuk Dan Isi, Mengikuti Tata Cara Tertentu, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Lain)
d)    Landasan Ekonomis
(Menyangkut Bidang Kehidupan Masyarakat Seperti Kelautan, Kehutanan, Pertanian, Sda Dll)
e)     Landasan Politis
(Dapat Berjalan Sesuai Tujuan Tanpa Menimbulkan Gejolak).

Sedangkan untuk materi muatan peraturan perundang-undangan paling tidak harus memuat asas-asas sebagai berikut :
a)    Asas Pengayoman
Memberikan Perlindungan Dan Ketentraman Bagi Masyarakat.
b)   Asas Kemanusiaan-
Penghormatan Hak Asasi Manusia Serta Harkat Dan Martabat Warga Negara
c)    Asas Kebangsaan
Mencerminkan Sifat Dan Watak Bangsa Yang Pluralistik.
d)   Asas Kekeluargaan
Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Pengambilan Keputusan
e)    Asas Kenusantaraan
Kepentingan Seluruh Wilayah Indonesia Dan Merupakan Bagian Dari Sistem Hukum Nasional
f)     Asas Bhineka Tunggal Ika
Keragaman Penduduk, Agama, Suku Dan Golongan Kondisi Khusus Daerah Dan Budaya
g)    Asas Keadilan
Keadilan Yang Proporsional Bagi Warga Negara
h)   Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Pemerintahan
Tidak Boleh Berisi Hal-Hal Yang Membedakan Latar Belakang Agama, Susku Golongan, Ras, Gender Dan Status Sosial
i)     Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Dapat Menimbulkan Ketertiban Melalui Kepastian Hukum.
j)     Asas Keseimbangan, Keserasian Dan Keselarasan
Antara Kepentingan Individu Dan Masyarakat
k)   Asas Lainnya
Asas-Asas Dalam Hukum Pidana Dan Perdata


IV. SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.
Titik tolak pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagai  manifestasi konkrit dari upaya-upaya sadar, bijaksana dan berencana dimulai pada tahun 1982 dengan dikeluarkannya UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum lahirnya undang-undang ini, berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup masih bersifat parsial-sektoral dimana masing-masing materi ketentuannya mengacu kepada pengaturan masalah tertentu secara khusus. Dengan demikian, beberapa ketentuan acapkali dirasakan tumpang tindih satu sama lain sehingga membawa implikasi yang luas di bidang kelembagaan dan kewenangan pengaturannya. (Soetaryono:2000:1)
Sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup sejak zaman kolonial Belanda. Diantaranya yang terbit dalam bentuk ordonansi adalah Vischerij Ordonantie 1916. (Danusaputro:1982)(Hardjasoemantri:1991)(Hamzah: 1992) (Soetaryono:1998). Dibawah ini dibagai dalam beberapa periode peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan diantaranya :

  1. Peraturan Perundang-undangan Masa Sebelum Kemerdekaan (1912 – 1945)
Indonesia pada masa kolonial sudah memberlakukan berbagai produk hukum seperti :
  1. 1.   Peraturan tentang Pengeluaran Ternak (Sbld 1912 No. 432)
  2. 2.   Vischerij Ordonantie, 1916 (Ordonansi Penangkapan Ikan)
  3. 3.   Reden Reglemen (Reglemen Bandar) Sbld 1924 No. 500
  4. 4.   Hinder Ordonantie, 1926 (Undang-undang Gangguan)
3. Loods Dients Ordonantie Sbld 1927 No. 62
  1. 4.   Kustvisserij Ordonnantie Sbld 1927 No. 144 (Ordonansi Penangkapan Ikan di kawasan Pesisir)
  2. 5.   Petroleum en Andere Licht Onvlambare Olien (Ordonansi Pengangkutan minyak Tanah) Sbld 1927 No. 214
  3. 6.   Mijn-Politic Reglement No. 341/1930
6. Scheepvart Wet Sbld 1936 Nomor 700
  1. 7.   Peraturan Pendaftaran kapal-kapal Nelayan Laut Asing Sbld 1938 Nomor 201
  2. 8.   Bedrijfserglementeerings Ordonantie, 1938 (Ordonansi Perusahaan)
  3. 9.   Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (Kringen Ordonansi) Sbld 1939 No. 22
10. Jacht Ordonantie, 1940 (Ordonansi Perburuan)
11. Natuurbeschermings Ordonantie, 1941 (Ordonansi Perlindungan Alam)

Diantara peraturan perundang-undangan tersebut ada yang masih berlaku hingga saat ini seperti Hinder Ordonantie, 1926 (Undang-undang Gangguan). Ordonansi ini banyak digunakan terutama dalam pengurusan persyaratan perizinan.


  1. b.     Peraturan Perundang-undangan Masa Setelah Kemerdekaan (1945 – 1982)
Setelah masa kemerdekaan hingga menjelang lahirnya UU No. 4 tahun 1982 beberapa produk hukum yang lahir diantaranya :
  1. 1.   Stadtsvormings Ordonantie, 1948 (Ordonansi Pembentukan Kota)
  2. 2.   Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
  3. 3.   Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria
  4. 4.   Undang-undang No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  5. 5.   Undang-undang No. 2 Tahun 1961 tentang Impor dan Ekspor Bibit Tanaman
  6. 6.   Undang-undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
  7. 7.   Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
  8. 8.   Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
  9. 9.   Undang-undang No. 6  Tahun 1967 tentang Peternakan
10. Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan
11. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Keentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja
12. Undang-undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
13. Undang-undang No. 3 Tahun 1972 tentang Transmigrasi
10. Undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
11. Undang-undang No. 7 Tahun 1973 tentang Penggunaan Pestisida
12. Undang-undang No. 5  Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Pemerintah Daerah
13. Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
14. Undang-undang No. 8 Tahun 1979 tentang Ratifikasi Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir
15. dll

Sebagai catatan bahwa sebelum lahirnya Undang-undang No. 4 tahun 1982 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya pemerintah Indonesia sudah sejak persiapan dan berakhirnya Konferensi Stockhlom 1972 atau Konferensi PBB mengenai Lingkungan Hidup Manusia (UNCHE) telah berupaya untuk menginventrisasikan berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyusunan initial draft suatu undang-undang lingkungan hidup. Namun ada beberapa kenyataan yang dihadapi yaitu bahwa :
  1. Berbagai segi atau aspek lingkungan hidup telah secara sporadis diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
  2. Peraturan perundang-undangan tersebut umumnya berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya alam.
  3. Peraturan perundang-undangan tersebut bersifat parsial sektoral.
Dengan demikian rintisan usaha penyusunan konsep rancangan Undang-undang (RUU) tentang lingkungan hidup pada waktu itu menghadapi masalah, yaitu bagaimana memasukan wawasan lingkungan hidup secara komprehensif kedalam suatu peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Ada dua laternatif yang dapat ditempuh pada waktu itu yaitu :
  1. Memperbaharui setiap undang-undang dengan memasukkan wawasan lingkungan ke dalamnya. Alternatif ini berarti bahwa banyak undang-undang yang harus diubah, dan berdasarkan undang-undang yang telah diperbaiki itu kemudian disusun pelaksanaan yang diperlukan. Alternatif ini berarti diperlukan waktu yang lama.
  2. Disusun satu undang-undang baru yang berwawasan lingkungan yang akan menjadi dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai dasar penetapan peraturan pelaksanaan baru untuk masing-masing bidang.
Alternatif kedua inilah yang kemudian dipilih. Mengingat bahwa pokok materi yang harus diatur cakupannya demikian luas maka tidaklah mungkin mengaturnya secara terinci dalam satu undang-undang. Oleh karena itu ditempuh cara pengaturan ketentuan pokok yang hanya memuat asas dan prinsip-prinsipnya. Dengan cara pengaturan demikian undang-undang tentang lingkungan hidup merupakan ketentuan payung (umbrella provision).
Karena itu Undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian lahir memiliki beberapa ciri seperti :
  1. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan sesuia dengan tuntutan keadaan, waktu dan tempat.
  2. Mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan pelaksanaannya lebih lanjut.
  3. Mencakup semua bidang di bidang lingkungan hidup agar dapat menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut bagi masing-maing bidang tsb, yang rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
Selain daripada itu UULH ini menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungaan hidup yang telah berlaku. (Soetaryono:2000:3-6).

  1. Peraturan Perundang-undangan Setelah Lahirnya Undang-undang No. 4 tahun 1982
    1. 1.   Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif 
    2. 2.   Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
    3. 3.   Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
    4. 4.   Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    5. 5.   Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
    6. 6.   Undang-undang No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 
    7. 7.   Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya
    8. 8.   Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    9. 9.   Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
10. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar budaya
11. Undang-undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
12. Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
13. Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
14. dll

Undang-undang diatas sebagian besar telah mencantumkan UULH No. 4 tahun 1982. Hingga saat ini masih ada Undang-undang yang berlaku dan belum dicabut sehingga masih menggunakan UU No. 4 tahun 1982.

  1. d.   Peraturan Perundang-undangan Setelah Diadakannya KTT Bumi 1992
Beberapa peraturan yang dikeluarkan setelah diadakannya KTT Bumi diantaranya :
  1. 1.   Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. 2.   Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  3. 3.   Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi konvensi PBB mengenai  keanekaragaman hayati
  4. 4.   Undang-undang No. 6 Tahun 1994 tentang ratifikasi Kerangka Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim
  5. 5.   Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  6. 6.   Undang-undang No. 10 Tahun 1997  tentang Ketenaganukliran

Setelah diadakannya KTT Bumi 1992 beberapa pemikiran untuk meyempurnakan UU No. 4 tahun 1982 mulai berkembang. Saat itu Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) telah mendeteksi beberapa permasalahan yang mendorong perlunya penyempurnaan UU No. 4 tahun 1982 yaitu :
  1. Berkembangnya perhatian masyarakat dunia tentang lingkungan hidup seperti berlangsungnya KTT Bumi di Rio de Janerio 1992.
  2. Masih banyaknya peraturan pelaksanaan yang belum ditindaklanjuti sehingga sering menjadi hambatan dalam penerapan UULH.
  3. Meningkatnya peran masyarakat yang menuntut keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Penerapan audit lingkungan yang dirasakan sangat bermanfaat dan belum mendapatkan tempat memadai dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Analisis mengenai dampak lingkungan masih dilihat sebagai formalitas dalam pengelolaan lingkungan, sehingga terjadi kecenderungan meskipun studi analisis mengenai dampak  lingkungan telah dibuat namun dalam kenyataan masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang mencemarkan lingkungan.
  6. Kesulitan pembuktian kasus lingkungan sehingga sukar untuk dapat menerapkan ketentuan pidana ex pasal 22 UULH no. 4 tahun 1982 dan belum diaturnya tindak pidana korporasi.
Maka pada tahun 1997 terbitlah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian sebenarnya UU No. 23 tahun 1997 bukanlah merupakan penyempurnaan dari UU No. 4 tahun 1982. Hal ini dikarenakan substansi materi UU No. 23 tahun 1997 sudah mengatur hal-hal yang bersifat teknis.(Soetaryono:2000:16). Dengan demikian Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 bukanlah Undang-undang payung (umbrella provisions) seperti halnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982.

  1. Peraturan Perundang-undangan Setelah Berlakunya UU No. 23 tahun 1997
Setelah berlakunya UU ini berbagai perangkat setingkat UU juga mulai mencantumkan UU No. 23 tahun 1997 diantaranya adalah :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1997  tentang Ketenaga Kerjaan
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa Kontruksi
  3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah
  4. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  5. Undang-undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  9. Undang-undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi
  10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
  11. Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  12. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Plant Genetic Resources for Food and Agriculture.
  13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  14. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  15. Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  16. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
  17. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  18.  Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Dll

Dengan lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 1997 ini nampaknya tidak juga menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat laten seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Setelah 12 tahun berlakunya UU ini kemudian dievaluasi melalui tim yang ditugaskan membentuk Undang-undang baru. Adapun hasilnya adalah sbb :
1. Mainstreaming lingkungan hidup belum dicapai.
2. Kebijakan pro lingkungan hidup masih merupakan harapan
3. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya lingkungan hidup
4. Putusan perkara lingkungan hidup belum memuaskan
5. Keterbatasan kewenangan kelembagaan lingkungn hidup
6. Amdal hanya sekedar dokumen kajian.
7. Keterbatasan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dan pejabat pengawas lingkungan hidup (pplh)
8. Kasus lingkungan hidup di daerah sulit dilakukan penegakan hukumnya
9. Issu lingkungan hidup di tataran internasional terus berkembang

Hasil evaluasi ini menjadi sangat penting. Hal ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 yang kemudian menggunakan hak inisiatif terutama dalam hal penyusunan Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru. Hasilnya adalah terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada beberapa pertimbangan atau alasan perlunya UU Nomor 23 Tahun 1997 diubah/diganti diantaranya adalah :
1. Penguatan kewenangan kelembagaan lingkungan hidup.
2. Selama ini terjdi materi yang multi tafsir  seperti :
    pasal 1 angka 12 à defenisi pencemaran
    pasal 18 (1) à usaha/kegiatan berdampak besar dan penting
3. Penguatan atas kewenangan pplh dan ppns
4. Instrumen atur  dan awasi serta atur diri sendiri kurang efektif sehingga perlu peningkatan kemampuan atas instrumen ini
5. Amdal masih belum optimal dan diperlukan penguatan salah satu diantaranya melalui sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi.
6. Rumusan sanksi administrasi  lemah sehingga perlu diperkuat.
7. Dibuatkannya pidana mnimum
8. Prinsip desentralisasi dan demokrasi perlu ditingkatkan
9  Perkembangan penyesuaian atas dinamika dan issu international
10. Asas subsidiaritas perlu disempurnakan.

Maka lahirnya Undang-undang ini menjadi sangat penting. Maka periode baru muncul yaitu periode UUPPLH nomor 32 Tahun 2009.

  1. Peraturan Perundang-undangan Setelah Berlakunya UU No. 32 tahun 2009
Ada beberapa peraturan yang berlaku dalam periode ini diantaranya :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagarbudaya.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman
  4. dll

Namun sebagai catatan terpenting adalah hingga tahun 2011 yang akan berakhir, nampaknya peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum satupun yang terbit. Akan tetapi beberapa peraturan dibawahnya sudah diterbitkan baik berupa Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kep Men).
Terlepas dari kendala diatas, Undang-undang LH yang baru ini nampak lebih keras dan terkesan tegas. Perangkat UU ini juga telah memberikan berbagai bentuk instrumen baru yang muncul dan berkembang sesuai dengan dinamika lingkungan hidup yang terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman.

VI. KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIATUR DALAM BERBAGAI UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
4.1.      Undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Merupakan undang-undang lingkungan hidup pertama yang lahir di Republik Indonesia sejak kemerdekaan. Adapun pertimbangan lahirnya UU ini diantaranya :
  1. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.           bahwa dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang;
c. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
d. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup;

Beberapa definisi dalam Undang-undang ini diantaranya :
  1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.

Isi dari UU ini hanya 9 Bab dan 24 Pasal yang mana Bab-bab tersebut berisi ketentuan :
          Bab I           : Ketentuan umum
          Bab II           : Asas dan tujuan
          Bab III         : Hak, Kewajiban dan Wewenang
          Bab IV         : Perlinduingan Lingkungan Hidup
          Bab V                   : Kelembagaan
          Bab VI         : Ganti Kerugian dan Biaya Pemulihan
          Bab VII        : Ketentuan Pidana
          Bab VIII       : Ketentuan Peralihan
          Bab IX         : Ketentuan Penutup

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan, sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;
b. mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut,
c. mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.

Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut di atas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.

4.2.      Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup maka dibuat perangkat hukum sebagai dasar. Perangkat hukum ini berbentuk undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isi dari undang-undang ini terdiri dari 11 bab  dan 52 Pasal yaitu sbb :
Bab I           : Ketentuan Umum
Bab II          : Asas, Tujuan Dan Sasaran
Bab III         : Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat
Bab IV         : Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab V          : Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Bab VI         : Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup
Bab VII        : Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bab VIII       : Penyidikan
Bab IX         : Ketentuan Pidana
Bab X                   : Ketentuan Peralihan
Bab XI         : Ketentuan Penutup

Pertimbangan dikeluarkannya undang-undang ini sbb :
      • Lingkungan Hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
      • Penggunaan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat melalui Pembangunan Berkelanjutan
      • Undang-undang ini dibuat untuk melaksanakan Pengelolaan lingkungan hidup
      • Undang-undang ini juga memperhatikan norma hukum internasional dan tingkat kesadaran global
      • Undang-undang ini merupakan penyempurnaan UU No. 4/1982

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini sebagai berikut :
Bab I  Ketentuan Umum
Pasal 1 : Beberapa definisi seperti definisi Lingkungan Hidup, Pengelolaan LH, Pembangunan Berkelanjutan, Ekosistem, Pelestarian Fungsi LH, Daya Dukung, Daya Tampung, Baku mutu Lingkungan, B3, Amdal Dll
Pasal 2 : Ruang Lingkup

Bab II  Asas, Tujuan Dan Sasaran
Pasal 3 : Asas Tanggungjawab Negara, Berkelanjutan Dan Manfaat. Tujuannya Tercapai Pembangunan berkelanjutan Dan Pembangunan Manusia Seutuhnya Dan Beriman Dan Taqwa Kepada Tuhan YME.
Pasal 4 :Ada 6 Sasaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu  : Keseimbangan, Sikap, Generasi Kini Dan Mendatang, Kelestarian LH, Pengendalian Dan Perlindungan.

Bab III Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat
Pasal 5 : (1) Hak Yang Sama Atas Lh Yang Baikdan Sehat, (2) Hak Atas Informasi, (3) Hak Berperan
Pasal 6 : (1) Kewajiban Memelihara, Mencegah Dan Menanggulangi kerusakan dan pencemaran LH(2) Kewajiban Memberikan Informasi
Pasal 7 : (1) Kesempatan Yang Sama Untuk Berperan (2) Ada 5 Cara : Keberdayaan, Kemampuan, Ketanggapsegeraan, Berpendapat, Informasi.

Bab IV Wewenang Pengelolaan LH
Pasal 8 : (1) Sumberdaya alam dikuasai Negara Dan Diatur (2)5 Pengaturan : Kebijaksanaan, Peruntukan, Hubungan Hukum,Pengendalian, Pendanaan. (3) Diatur Melalui Peraturan Pemerintah
Pasal 9 : (1) Penetapan Kebijaksanaan Nasional (2) Keterpaduan Tupoksi (3)Keterpaduan Permasalahan (4)Keterpaduan Perencanaan Dan Permasalahan.
Pasal 10 : 9 Kewajiban Pemerintah : Mewujudkan Kesadaran Dan Tanggungjawab Pengambil Keputusan, Hak Dan Tanggungjawab Masyarakat, Kemitraan, Penerapan Kebijakan Nasional, Penerapan 3 Perangkat, Teknologi Akrab Lingkungan, Litbang, Informasi, Penghargaan.
Pasal 11 : (1) Kewenangan Nasional : Menteri (2)Keppres Tupoksi.
Pasal 12 : (1)Perwujudannya :P elimpahan Wewenang Tertentu, Mengikutsertakan Peran Pemda. (2) akan diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 (1)Penyerahan Sebagian Urusan(2)Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Bab V Pelestarian Fungsi LH
Pasal 14 (1) :Larangan Melanggar Baku Mutu Lingkungan dan Baku Kerusakan Lingkungan (2)Ketentuan Baku mutu lingkungan akan diatur Peraturan Pemerintah (PP) (3)Ketentuan Baku Kerusakan Lingkungan  diatur PP
Pasal 15 (1) Wajib Amdal (2)Ditetapkan PP
Pasal 16 : (1) Kewajiban Pengelolaan Limbah (2)Dapat Menyerahkan Pihak Lain (3)Akan Diatur PP
Pasal 17 : (1) Kewajiban Pengelolaan B3(2)Menghasilkan – Membuang(3) Akan diatur PP

Bab VI Persyaratan Penaatan LH
Bagian I      : Perizinan
Pasal 18 : (1) Wajib Amdal Untuk Memperoleh Izin (2) Oleh Pejabat Yang Berwenang Dan (3) Mencantumkan Persyaratan Dan Kewajiban Melakukan Upaya Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 19 : (1) Dikeluarkannya Izin akan memperhatikan : Rencana Tata Ruang, Pendapat Masyarakat Dan Pertimbangan/Rekomendasi Pejabat Berwenang. (2) Keputusan Izin Wajib Diumumkan.
Pasal 20 : (1)Tanpa Izin Dilarang Membuang Limbah B3 (2) Dari Luar Jurisdiksi (3) Kewenangan Menteri (4) Lokasi Pembuang Limbah B3 Oleh Menteri (5) Puu
Pasal 21 : Larangan Impor Limbah B3
Bagian II     : Pengawasan
Pasal 22 : (1) Pengawasan Menteri (2) Ditunjuk Pejabat Berwenang(3) Pemda Menunjuk Pejabat.
Pasal 23 : Pembentukan Lembaga Khusus Pengawasan.
Pasal 24 : (1) Tugas Pengawas (2) Kewajiban Penanggungjawab Usaha (3) Kewajiban Memperlihatkan Surat Tugas Dan Memperhatikan Situasi Dan Kondisi
Bagian III    : Sanksi Administrasi
Pasal 25 : (1) Paksaan Pemerintah Daerah (2) Bupati/Walikota (3) Pihak Ketiga Boleh Mengajukan.(4) Didahulukan Oleh Surat Perintah (5) Penyelematan, Penanggulangan Dan/Atau Pemulihan Dapat Diganti Pembayaran Sejumlah  Uang Tertentu
Pasal 26 : (1)Tata Cara Beban Biaya Dan Penagihan Diatur Puu (2) Upaya Hukum Menurut Puu.
Pasal 27 : (1) Pencabutan Izin (2)Usulan Kepala Daerah (3) Pihak Berkepentingan.
Bagian IV    : Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28 : Dorongan Pemerintah terhadap Audit Lingkungan
Pasal 29 : (1) Kewenangan Menteri Untuk Audit (2)Kewajiban Melaksanakan Perintah Audit (3) Pihak Ketiga Melaksanakan Audit (4) Beban Biaya Audit Ditetapkan Menteri (5) Menteri Mengumumkan Hasil Audit.

Bab VII        : Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bagian I : Umum
Pasal 30 : (1) Pengadilan Atau Di Luar Pengadilan Berdasarkan Pilihan Sukarela (2) Tidak Berlaku Thd Tindak Pidana Lingkungan (3) Dapat Ditempuh Melalui Pengadilan Apabila Di Luar Pengadilan Gagal.
Bagian II : Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
Pasal 31 : Kesepakatan Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi Dan Jaminan Tidak Terulangnya Dampak Negatif
Pasal 32 : Penggunaan Jasa Pihak Ketiga.
Pasal 33 : (1) Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Sengketa Lh (2) Diatur Pp
Bagian III : Penyelesaian Sengketa Lh Melalui Pengadilan
Paragraf 1 : Ganti Rugi
Pasal 34 : (1) Perbuatan Melanggar Hukum Membayar Ganti Rugi/Tindakan Tertentu. (2) Pembayaran Uang Paksa Setiap Hari Keterlambatan Berdasarkan Ketetapan Hakim.
Paragraf 2 : Tanggungjawab Mutlak
Pasal 35 : (1) Penanggungjawab Usaha Yang Kegiatanya Berdampak Besar Dan Penting Yg Menggunakan B3/Limbah B3 Langsung Dan Seketika Membayar Ganti Rugi Pd Saat Terjadinya Pencemaran (2) Dibebaskan Dng Pembuktian Adanya Bencana Alam/Peperangan, Di Luar Kemampuan Manusia, Tindakan Pihak Ketiga. (3) Pihak Ketiga Wajib Membayar Ganti Rugi.
Paragraf 3 : Daluwarsa Untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36 : (1) Kuhp (2)Tidak Berlaku Bagi Kegiatan B3/Limbah B3
Paragraf 4 : Hak Masyarakat Dan Organisasi Lh Untuk Mengajukan Gugatan.
Pasal 37 : (1) Hak Mengajukan Gugatan Perwakilan/Melapor Ke Penagak Hukum (2) Jika Mempengaruhi Kehidupan Pokok Masyarakat Instansi Pemerintah Dapat Bertindak Untuk Kepentingan Masyarakat.(3) Pp
Pasal 38 : (1) Hak Organisasi Lh Atas Dasar Pola Kemitraan (2) Hak Melakukan Tindakan Tertentu Tanpa Tuntutan Ganti Rugi (3) Syarat : Berbadan Hukum, Ad Secara Tegas Untuk Kepentingan Pelestarian Lh Dan Melaksanakan Ad.
Pasal 39 : Tata Cara Gugatan Berdasarkan Kuhap.

Bab VIII :  Penyidikan
Pasal 40 : (1) Ppns (2)Kewenangan Ppns (3)Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (4)Ppns Menyampaikan Hasil Penyidikan Kepada Penuntut Umum Melalui Polisi.(5) Zee Berdasarkan Puu

Bab IX :       Ketentuan Pidana
Pasal 41 : (1) Dengan Sengaja Melawan Hukum Pidana Penjara 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Lima Ratus Juta Rupiah (2) Menyebabkan Mati Atau Luka Berat Pidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah.
Pasal 42 : (1) Karena Kealpaan Pidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Seratus Juta Rupiah (2) Mengakibatkan Mati/Luka Berat Pidana Penajara 5 Tahun Dan Denda Seratus Lima Puluh Juta Rupiah.
Pasal 43 : (1) Melanggar Ketentuan Peruu-An, Karena Sengaja, Berkaitan Dengan B3 Pidana Penjara 6 Tahun Dan Denda Tigaratus Juta Rupiah (2) Pidana Sama Bagi Informan Palsu/Menyembunyikan/Merusak Informasi (3) Mengakibatkan Mati Atau Luka Berat Pidana Penjara 9 Tahun Dan Denda Empatratus Limapuluh Juta Rupiah.
Pasal 44 : (1) Melanggar Peruu-An, Karena Kealpaan Pidana Penjara 3 Tahun Dan Denda Seratus Juta Rupiah.(2) Menyebabkan Mati Atau Luka Berat Pidana Penjara 5 Tahun Atau Denda Seratus Lima Puluh Juta Rupiah.
Pasal 45 : Dilakukan Oleh Suatu Badan Hukum, Perseroan, Perserikatan, Yayasan Atau Organisasi Lain Diperberat Sepertiga.
Pasal 46 : (1)Yang Memberi Perintah Atau Yang Bertindak Sebagai Pemimpin (2)Hubungan Kerja Atau Hubungan Lain (3)Panggilan Untuk Menghadap Ditujukan Kepada Pengurus Di Tempat Tinggal Atau Temapt Melakukan Pekerjaan Yang Tetap.(4) Jika Diwakilkan Hakim Dapat Memerintahkan Pengurus Menghadap Sendiri.
Pasal 47 : Selain Kuhp Dan Uu Ini Dapt Dikenakan Tin  Dakan Tata Tertib : Perampasan Keuntungan, Penutupan Seluruh Atau Sebagian, Perbaikan, Mengerjakan Apa Yang Dilalaikan, Meniadakan Apa Yang Dilalaikan Dan Menempatkan Perusahaan Dibawah Pengampuan Palinglama 3 Tahun.
Pasal 48 : Tindak Pidana Dalam Bab Ini Adalah Kejahatan.

Bab X          : Ketentuan Peralihan
Pasal 49 : (1) Selambat-Lambatnya 5 Tahun Sejak UU Ini Setiap Usaha/Kegiatan Telah Memiliki Izin Dan Wajib Menyesuaikan, (2) Dilarang Menerbitkan Izin Usaha /Kegiatan Menggunakan Limbah B3 Yang Diimpor.

Bab XI         : Ketentuan Penutup
Pasal 50 : UU lain tetap berlaku sepanjang Tidak Bertentangan Dan Belum Diganti.
Pasal 51 : Mencabut UU No. 4/1982.
Pasal 52 : Mulai Berlaku Sejak Diundangkan Dan Penempatan Pada Lembar Negara.



4.3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini diterbitkan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Ada beberapa catatan dari undang-undang baru ini diantaranya :
n  Perubahan nomenklature dari UU PLH menjadi UUPPLH
n  Jumlah pasal dari 52 pasal menjadi 127 pasal
n  Adanya asas kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar harus membayar,parisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah
n  Ruang lingkup UU : perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum.
n  Adanya penyusunan RPPLH (nasional, provinsi, kab/kota)
Penetapan wilayah ekoregion
n  Adanya berbagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan LH : kewajiban KLHS, UKL-UPL,AMDAL, peraturan perundang-undangan, anggaran, analisis resiko LH dll
n  Kewajiban sertifikasi Amdal
n  Pemeliharaan Lingkungan Hidup : Pencadangan SDA
n  Dumping
n  Sistem Informasi LH
n  Pembagian kewenangnan secara detail
n  Perjuangan atas hak LH yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata
n  Larangan memasukan B3 (yang dilarang)
n  Larangan melepaskan produk rekayasa genetika tanpa izin atau yang melanggar UU
n  Larangan pembukaan lahan dengancara membakar
n  Larangan menyusun amdal tanpa memiliki sertifikasi
n  Larangan memberikan info palsu, merusak, menyesatkan dan menghilangkan informasi
n  Adanya pejabat pengawas LH yang merupakan pejabat fungsional.
n  Kewenangan Menteri melakukan pengawasan terhadap izin daerah
n  Sanksi administratif : Pembekuan izin lingkungan
n  Penetapan pengadilan dalam pebayaran uang paksa setiap hari keterlambatan, atas pelaksanaan putusan pengadilan
n  Tenggat kadaluarsa pengajuan gugatan
n  Hak gugat pemerintah pusat dan daerah
n  Hak gugat putusan tata usaha negara
Peningkatan kewenanganan PPNS
n  Alat bukti tindak pidana lingkungan
n  Tindakan pidana sebagai kejahatan
n  Perbuatan tindak pidana (sengaja) paling singkat 3 – 5 tahun atau paling sedikit  3 – 5 miliyar. (lalai) paling singkat 1-3 tahun atau 1-3 miliyar
n  Tindak pidana lainnya dikenakan bagi yang mengedarkan produk rekayasa genetika, pengelolaan limbah B3 tanpa izin, menghasilan limbah B3 tapi tidak dikelola, dumping limbah dan memasukan limbah dan limbah B3 serta B3, pembakaran lahan, kegiatan tanpa izin lingkungan,menyusuna amdal tanpa memiliki sertifikasi, pejabat pemberi izin tanpa dilengkapi amdal, ukl/upl dan izin usaha tanpa lingkungan, pejabtat berwenang  yang sengaja tidak melakukan pengawasan, setipa orang memberikan informasi palsu, menyesatkan dll, tidak melaksanakan paksaan pemerintah, yang menghalang-halangi Pejabat PLH, PPNS
n  Izin usaha dimiliki tapi belum ada amdal wajib audit lingkungan (2 tahun)
n  Izin usaha dimiliki tapi belum ada UKL UPL wajib DPL (2 Tahun)
n  Wajib memiliki sertifikasi amdal penyusun (1 tahun)
n  Wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor (1 tahun)
n  Kweajiban integrasi izin PLH ke dalam izin lingkungan (1 tahun)
n  PP paling lama 1 tahun segera dibuat

Secara Umum gambaran dari undang-undang ini sebagai berikut :
Konsideran
Bab I           : Ketentuan Umum
Bab II           : Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III         : Perencanaan
Bab IV         : Pemanfaatan
Bab V                    : Pengendalian
Bab VI         : Pemeliharaan
Bab VII        : Pengelolaan B3 serta Limbah B3
Bab VIII       : Sistem Informasi
Bab IX         : Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bab X                    : Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI         : Peran Masyarakat
Bab XII        : Pengawasan dan Sanksi Administrasi
Bab XIII       : Penyelesaian Sengketa LH
Bab XIV      : Penyidikan dan Pembuktian
Bab XV       : Ketentuan Pidana
Bab XVI      : Ketentuan Peralihan
Bab XVII     : Ketentuan Penutup
Penjelasan

Dalam konsideran undang-undang ini dinyatakan :
a)    LH sebagai Hak Asasi Manusia
b)   Pembangunan ekonomi berprinsip PBL
c)    Semangat otonomi daerah yang mengubah hubungan dan kewenangna
d)   Kualitas LH semakin menurun dan mengancam
e)    Pemanasan global semakin meningkat
f)     Agar menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas LH maka dilakukan pembaruan UU No. 23/1997

Sedangkan beberapa definisi yang tercantum dalam undang-undang ini diantaranya :
1)             Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2)            Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
3)            Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
4)            Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
5)            Tidak ada definisi pelestarian daya dukung LH
6)           Tidak ada definisi pelestaraian daya tampung LH
7)         Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem
8)             Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
9)            Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10)      Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

11)      Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
12)      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
13)      Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
14)      Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
15)      Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
16)      Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
17)      Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
18)      Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
19)      Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
20)      Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
21)      Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
22)      Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
23)      Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
24)      Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
25)      Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
26)      Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
27)      Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28)      Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
29)      Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
30)      Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
31)      Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
32)      Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33)      Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
34)      Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

VII. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PERANGKAT UNDANG-UNDANG YANG BARU
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 kewajiban AMDAL diatur dalam Pasal 22 :

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap  lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkn kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: (Pasal 23)
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dalam UU ini dokumen amdal merupakan dasar  penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Selain itu Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Sedangkan keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam UU ini diatur dalam Pasal 26 yang menyatakan :

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam prosesamdal.

Selain itu masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Mengenai kompetensi penyusun AMDAL diatur dalam Pasal 28 yang menyatakan :

(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal iterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian dokumen Amdal diatur dalam Pasal 29 yang menyatakan :

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Keanggotaan komisi Amdal diatur dalam Pasal 30 yang menyatakan :

(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh  tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan  kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Beberapa ketentuan lain diatur dalam beberapa pasal diantaranya :

Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 Dalam UU ini diatur juga mengenai UKL dan UPL. Ketentuan mengenai UKL dan UPL dan SPPL diatur dalam Pasal 34-35 yang menyatakan :

Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam ketegori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan Menteri.

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 khususnya Pasal 33 menyatakan :

Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan berlakunya Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, hingga saat ini belum terbit peraturan yang lebih operasional yaitu Peraturan Pemerintah. Namun dengan kondisi tersebut maka Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini dan diakui keberadaannya adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.

VIII. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1999 (telah dicabut)
Adapun isi dari PP ini adalah sbb :
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1-7
Bab II Komisi Penilai Amdal
Pasal 8 -13
Bab III Tata Laksana
Pasal 14 – 27
Bab IV Pembinaan
Pasal 28 – 31
Bab V Pengawasan
Pasal 32
Bab VI Keterbukaan Informasi Dan Peran Masyarakat
Pasal 33 – 35
Bab VII Pembiayaan
Pasal 36 – 38
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Pasal 39
Bab IX Ketentuan Penutup
Pasal 40 – 42

Menurut Pasal Secara umum dampak lingkungan dapat terjdi dari kegiatan sbb :
n  Pengubahan Bentuk Lahan Dan Bentang Alam
Misalnya : Pembuatan Jalan, Bendungan/Dam, Jalan Kereta Api.
n  Eksploitasi Sumberdaya Alam Baik Yang Terbaharui Maupun Yang Tak Terbaharui
Misalnya :Kegiatan Pertambangan Dan Eksploitas Hutan
n  Proses Dan Kegiatan Yang Secara Potensial Dapat Menimbulkan Pemborosan, Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Serta Kemerosotan Sumber Daya Alam Dalam Pemanfaatannya.
Misalnya : Pemanfaatan Tanah  Yang Tidak Diikuti Dengan Usaha Konservasi Dan Penggunaan Energi Yang Tidak Diikuti Dengan Teknologi Yang Dapat Mengefesiensikan Pemakaiannya
n  Proses Dan Kegiatannya Yang Hasilnya Dapat Mempengaruhi Lingkungan Alam, Lingkungan Buatan, Serta Lingkungan Sosial Dan Budaya.
Misalnya : Kegiatan Yang Menimbulkan Perubahan Atau Pergeseran Struktur Tata Nilai, Pandangan Dan/Atau Cara Hidup Masyarakat Setempat.
n  Proses Dan Kegiatan Yang Hasilnya Dapat Mempengaruhi Pelestarian Kawasan  Konservasi Sumberdaya Alam Dan/Atau Perlindungan Cagar Budaya
Misalnya : Kegiatan Yang Proses Dan Hasilnya Menimbulkan Pencemaran, Kerusakan Kawasan Konservasi Alam, Atau Pencemaran Benda Cagar Budaya
n  Introduksi Jenis Tumbuh-Tumbuhan , Jenis Hewan Dan Jasad Renik.
Misalnya : Introduksi Suatu Jenis Tumbuh-Tumbuhan Baru Atau Jasad Renik (Mikro Organisme) Yang Dapat Menimbulkan Jenis Penyakit Baru Terhadap Tanaman, Introduksi Suatu Jenis Hewan Baru Dapat Mempengaruhi Kehidupan Hewan Yang Telah Ada.
n  Pembuatan Dan Penggunaan Bahan Hayati Dan Non Hayati.
Misalnya : Penggunaan Bahan Hayati Dan Non Hayati Mencakup Pula Pengertian Pengubahan
n  Penerapan Teknologi Yang Diperkirakan Mempunyai Potensi Besar Untuk Mempengaruhi Lingkungan Hidup
Misalnya : Penerapan Teknologi Yang Dapat Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Kesehatan.
n  Kegiatan Yang Mempunyai Resiko Tinggi Dan/Atau Mempengaruhi Pertahanan Negara.


Ada 3 tipe kegiatan AMDAL yaitu :
1.    Usaha Dan/Atau Kegiatan Tunggal
Hanya Satu Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Kewenangan Pembinaanya Dibawah Satu Instansi Yang Membidangi Usaha Dan/Atau Kegiatan.
Contoh : – Proyek Pembangunan Jalan Kereta Api (Departemen Perhubungan)

2.    Usaha Dan/Atau Kegiatan Terpadu
Hasil Kajian Mengenai Dampak Besar Dan Penting Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Terpadu Yang Direncanakan Terhadap Lingkungan Hidup Dan Melibatkan Lebih Dari Satu Instansi Yang Membidangi Kegiatan Yang Dimaksud.
Contoh : – Proyek Pembangunan Pabrik Pulp And Paper Dengan Hph, Pembuatan Jalan Raya, Pelabuhan Laut, Pemukiman Dan PLTU.

3.    Usaha Dan/Atau Kegiatan Kawasan
Hasil Kajian Mengenai Dampak Besar Dan Penting Usaha Dan/Atau Kegiatan Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Satu Kesatuan Hamparan Ekosistem Zona Pengembangan Wilayah/Kawasan Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan/Atau Tata Ruang Kawasan.
           Contoh : – Kawasan Industri

Untuk lebih mempertegas kembali kriteria/jenis usaha wajib Amdal atau bukan maka PP ini selanjutnya menyatakan :

“Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Yang Wajib Memiliki Amdal Ditetapkan Oleh Menteri Setelah Mendengar Dan Memperhatikan Saran Dan Pendapat Menteri Lain Dan/Atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen Terkait.”

Dengan demikian terbit Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai Jenis Kegiatan/Usaha yang wajib Amdal. Terakhir ini keputusan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
Adapun untuk menentukan Kegiatan Wajib Amdal Atau Tidak :

PERTAMA   : Apakah kegiatan atau usaha tersebut telah tercantum Dalam Lampiran Keputusan Menteri Ini

KEDUA       : Jika tidak termasuk dalam Lampiran. TAPI :

  1. Lokasinya Berbatasan Langsung Dengan Kawasan Lindung.
  1. Mengubah Fungsi Dan Peruntukan Kawasan Lindung
  1. Berada Dalam Kawasan Lindung
  2. —–à Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Dan Keputusan Presiden Nomor 32/1990 tentang kawasan Lindung

KETIGA       : Usulan Secara Tertulis Dari Instansi Yang Membidangi Usaha, Pemerintah Daerah, Masyarakat Jika Dianggap Perlu

Ketentuan tersebut akan ditinjau Kembali Sekurang-Kurangnya 5 Tahun.

Kriteria kawasan lindung yang harus diperhatikan :
n  Kawasan Hutan Lindung
n  Kawasan Bergambut
n  Kawasan Resapan Air
n  Sempadan Pantai
n  Sempadan Sungai
n  Kawasan Sekitar Danau/Waduk
n  Kawasan Sekitar Mata Air
n  Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Hutan Wisata, Daerah Perlindungan Plasma Nutfah, Daerah Pengungsian Satwa)
n  Kawasan Suaka Alam Laut Dan Periran Lainnya (Perairan Laut, Perairan Darat, Wilayah Pesisir, Muara Sungai, Gugusan Karang Atau Terumbu Karang, Dan Atol)
n  Kawasan Pantai Berhutan Bakau
n TamanNasional
n TamanHutan Raya
n TamanWisata Alam
n  Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan (Daerah Karst Berair, Daerah Dengan Budaya Masyarakat Istimewa, Daerah Lokasi Situs Purbakala Atau Peninggalan Sejarah Bernilai Tinggi)
n  Kawasan Rawan Bencana Alam.

Definisi Komisi Penilai AMDAL diatur dalam Pasal 1 (11) PP No. 27/1999 yang menyatakan :

“Komisi Penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah.”

Komisi Penilai AMDAL dibentuk :
  1. di tingkat pusat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  2. di tingkat daerah oleh Gubernur
Nuansa dari PP ini sesungguhnya adalah kerangka otonomi yang lebih ditekankan pada tingkat Provinsi. Namun dengan lahirnya peraturan sesudahnya yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 maka terjadi perubahan penting yaitu menjadi otonomi di tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian saat ini kedudukan Komisi Penilai ada yang berada di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Pusat) dan Bapedalda (atau nomen klatur serupa) baik  Provinsi  atau Kabupaten/Kota (Daerah).

Keanggotaan Komisi Penilai AMDAL Pusat terdiri atas unsur-unsur:
n Instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup
n Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
n Departemen Dalam Negeri
n Instansi yang ditugasi bidang kesehatan
n Instansi yang ditugasi bidang Pertahanan Keamanan
n Instansi yang ditugasi bidang Perencanaan Pembangunan Nasional
n Instansi yang ditugasi bidang Penananam Modal
n Instansi yang ditugasi bidang Pertanahan
n Instansi yang ditugasi bidang Ilmu Pengetahuan
n Departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
n Departemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait
n Wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan
n Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan
n Ahli di bidang lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji
n Wakil Masyarakat terkena dampak
n Anggota lain yang dipandang perlu.

Keanggotaan Komisi Penilai AMDAL Daerah terdiri atas unsur-unsur:
n Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I
n Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
n Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan DATI I
n Instansi yang ditugasi bidang Penananam Modal Daerah
n Instansi yang ditugasi bidang Pertanahan di daerah
n Instansi yang ditugasi bidang Kesehatan DATI I
n Wakil Instansi Pusat dan/atau Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
n Wakil Instansi terkait di Propinsi DATI I
n Wakil Kabupaten/Kotamadya DATI II yang bersangkutan
n Pusat Studi Lingkungan Hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan
n Ahli di bidang lingkungan hidup
n Ahli di bidang yang berkaitan
n Organisasi lingkungan hidup di daerah
n Organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji
n Warga masyarakat yang terkena dampak
n Anggota lain yang dipandang perlu.

Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil AMDAL bagi jenis usaha dan atau/kegiatan yang memenuhi kriteria : (Pasal 11)
  1. Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I
  3. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain.
  4. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan
  5. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan RepublikIndonesiadengan negara lain.

Untuk contoh usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara misalnya :
-      pembangkit listrik tenaga nuklir
-      pembangkit listrik tenaga air
-      pembangkit listrik tenaga uap/panas bumi
-      ekploitasi minyak dan gas
-      kilang minyak
-      penambangan uranium
-      industri petrokimia
-      industri pesawat terbang
-      industri kapal
-      industri senjata
-      industri bahan peledak
-      industri baja
-      industri alat-alat berat
-      industri telekomunikasi
-      pembangunan bendungan
-      bandar udara
-      pelabuhan
-      atau yang dianggap penting menurut instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dianggap strategis.

Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis ini menjadi bagian usaha dan/atau kegiatan terpadu/multisektor maka penilaian dokumen AMDAL menjadi wewenang komisi penilai AMDAL pusat.
Untuk contoh usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa negara lain adalah : (dulu)
-      Berlokasi di Sipadan
-      Berlokasi di Ligitan
-      Berlokasi di CelahTimor.
-      Berlokasi di Ambalat (Sekarang)

Di luar kegiatan diatas maka kewenangan penilaian dokumen AMDAL berada di daerah.


IX. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Undang-undang memerlukan pelaksanaan yang lebih operasional. Maka, sebagai pelaksanaan dari Pasal 33, Pasal 41,dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pada tanggal 23 Februari 2012 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang AMDAL. Nomen klatur dalam PP ini juga diubah dari AMDAL menjadi Izin Lingkungan.
Pengertian izin lingkungan tercantum dalam Pasal 1 butir 1 yang menyatakan  :

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Dengan terbitnya PP yang baru ini sesungguhnya terjadi perubahan mekanisme dimana posisi dokumen Amdal sebagai dokumen kelayakan lingkungan kini diperkuat dalam bentuk izin lingkungan. Beberapa definisi penting lainnya dalam PP ini yang perrlu diketahui adalah sebagai berikut :

4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
7. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
10. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
11. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
12. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.


Keterkaitan antara Amdal dengan izin lingkungan dapat diketahui dalam Pasal 2 yang menyatakan :

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan dan lokasinya wajib sesuai dengan tata ruang. Hal ini tercantum dalam Pasal 4  (2):

 (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika tidak sesuai dengan tata ruang maka dokumen amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan. Pasal 4 ayat (3) dengan tegas menyatakan :

(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Sedangkan bentuk dokumen amdal tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan :

(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.

Dalam proses penyusunan Amdal disusun oleh pemrakrasa dan dinilai oleh komisi Penilai Amdal.

Penyusunan dokumen amdal dilakukan berdasarkan beberapa pendekatan sepeti tercantum dalam Pasal 8 yang menyatakan :

(1) Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b. terpadu; atau
c. kawasan.

Dalam rangka kewajiban penyusunan amdal, terdapat beberapa pengecualian baik dari aspek lokasi maupun jenis kegiatannya. Pasal 13 menyatakan :

(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
apabila:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.


Mengenai rekomendasi hasil penilaian amdal Pasal 29 menyatakan :

(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.

Sedangkan muatan rekomendasi diatur dalam Pasal 29 ayat (4) :

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, koperasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.

Mengenai ketetapan keputusan kelayakan atau tidak layak lingkungan Pasal 32 menyatakan :
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.

Sedangkan muatan keputusan kelayakan lingkungan maupun ketidaklayakan lingkungan  dinyatakan dalam Pasal 33 dan Pasal 34.

Pasal 33 ayat (1) menyatakan ::

(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c.

(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan Pasal 34 menyatakan :

Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.


Setelah mendapat izin, setiap usaha dan/atau kegiatan harus melakukan beberapa kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 53 yang menyatakan :

(1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Mengenai pendanaan diatur dalam Pasal 68 yang menyatakan :

Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).

Sedangkan Pasal 69 menyatakan :

(1) Dana kegiatan:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKLUPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang pernah mendapat persetujuan lingkungan sebelum berlakunya PP ini izin lingkungan tetap diperoleh sesuai dengan prosedur yang lama. Pasal 73 Undang-undang ini menyatakan :

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

Sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 27 Tahun 2012 maka diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelibatan Masyarakat dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
 

X. PENEGAKAN HUKUM DALAM AMDAL
Berbicara mengenai penegakan hukum adalah hal yang paling sulit.Hal ini dikarenakan fakta yang menyatakan bahwa lebih banyak kegagalan daripada keberhasilan dalam penegakan hukum khususnya hukum lingkungan di Indonesia.  Beberapa kasus yang terkait dengan lingkungan hidup seperti Pencemaran teluk Buyat, Kasus PT Inti Indorayon Utama, kasus PT Adiplantation, merupakan contoh keberhasilan, yang walaupun belum memuaskan. Kausus-kasus lain banyak mengalami kegagalan bahakn tidak jelas.
Penegakan hukum atau yang disebut dalam bahasa Inggrisnya adalah “law enforcement” merupakan pemikiran yang harus diketahui terlebih dahulu. Istilah penegakan hukum dalam Bahasa Indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan paksaan (force) sehingga ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja.( Hamzah :2005) Sedangkan M. Daud Silalahi (2001) menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan mencakup penaatan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi hukum administrasi negara, bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana.
Penegakan hukum sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas meliputi segi preventif dan represif, dimana hal ini sangat cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Soekanto: 1983) Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. (Hamzah :2005)
Hukum lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu kesinambungan dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dan sumber daya alam. (Hussein :1992 dalam Edorita:2007).
Seperti dinyatakan oleh Hamzah (2005) dan Daud Silalahi (2001) diatas, juga menurut Drupsteen (1983) dalam Rahmadi (2011) hukum lingkungan sebagai bidang hukum fungsional (functioneel rechtsgeibeid)  yang didalamnya terdapat unsur-unsur hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Karena itu Rahmadi (2011) mempertegas dengan menyatakan :
“Oleh sebab itu penegakan hukum lingkungan dapat dimaknai sebagai penggunaan atau penerapan instrumen-instrumen dan sanksi-sanksi dalam lapangan hukum adminsitrasi, pidana maupun operdata dengan tujuan memaksa subjek hukum yang menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.”

Dengan demikian maka, salah satu mekanisme penegakan hukum dapat didasarkan pada 3 sanksi sesuai dengan pernyataan para ahli hukum diatas. Selama ini sanksi tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu pada Bab XII hingga Bab XV. Dalam penerapan instrumen hukum lingkungan administrasi dikenal beberapa ketentuan seperti :
-      Melakukan pengawasan
-      Penunjukan Pejabat Pengawas Lingkungan
-      Perizinan
-      Sanksi Adminsitratif
-      Penyelesaian sengketa Administratif
-      Tata cara Pengenaan Sanksi Adminsitratif.
-      Gugatan Tata Usaha Negera (TUN)
-      dll
Sedangkan instrumen hukum lingkungan perdata dapat berkenaan dengan ketentuan seperti :
-      Gugatan keperdataan atau hak perseorangan
-      Ganti rugi terhadap korban pencemar
-      Perbuatan melawan hukum
-      Penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui mediasi, negosisasi konsiliasi, arbitrase dan bentuk lainnya.
-      Gugatan oleh organisasi lingkungan
Sedangkan instrumen hukum lingkungan pidana dapat berkenaan dengan :
-      Pelanggaran atas delik lingkungan
-      Perusakan dan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian
-      Kelalaian
-      Pemanjaraan
-      Melakukan ekspor, impor B3 dan Limbah B3
-      Melakukan pengedaran produk rekayasa genetika
-      Memberikan informasi palsu
-      Menjalankan instalais berbahaya
-      Kegiatan tanpa izin lingkungan
-      dll

Keberhasilan penegakan hukum sesuangguhnya dipengaruhi juga oleh berbagai faktor seperti dinyatakan Soerjono Soekanto (1983)
  • Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat.
  • Mentalitas petugas penegak hukum
  • Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum
  • Kesadaran, kepatuhan dan perilaku warga terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

Selain itu fakta yang terjadi terdapat hambatan dalam penegakan hukum selama ini dinataranya adalah :
  • Kurang memadainya peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Kesadaran hukum masyarakat masih rendah
  • Belum lengkapnya peraturan perundangan di bidang lingkungan
  • Para penegak hukum lingkungan belum mantap
  • Kurangnya biaya untuk melaksanakan penegakkan hukum.
  • Ketidaksederhanaan perangkat hukum yang ada
  • Kurang memadainya perangkat peraturan perundang-undangan
  • Ketrampilan teknis penegakkan hukum yang sangat terbatas
  • Tekanan Publik (public pressure) yang masih terbatas.
  • Belum adanya budaya keterbukaan
  • Belum adanya persamaan persepsi diantara pejabat pemerintah
  • Moral dan integritas Penegak hukum.

Instrumen penegakan hukum lingkungan menjadi sangat penting dilakukan sepanjang instrumen tersebut efektif dilaksanakan. AMDAL sebagai instrumen perencanaan juga memiliki efektifitas diantaranya jika dokumen Amdal dihasilkan dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dengan hasil yang baik, maka akan membentu keberhasilan penegakan hukum.
Dokumen Amdal merupakan dokumen yang paling tidak memiliki dua fungsi yaitu sebagai bukti ilmiah (scientific evident) dan bukti hukum (legal evident). Sebagai bukti hukum (legal evident), dokumen AMDAL dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah yaitu yang dapat termasuk alat bukti lainnya (bagian f pasal 96 UUPPLH). Menurut Pasal 96 UUPPLH alat bukti disebutkan sbb :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Selain itu dokumen Amdal dapat digunakan sebagai petunjuk (bagian d) juga dimana untuk membuktikan bahwa usaha/kegiatan tersebut memang melakukan atau melaksanakan perintah dari Undang-undang sesuai dengan pasal 22 (1)  yaitu :

(1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

Penggunaan dokumen AMDAL juga dapat dilakukan melalui saksi ahli. Saksi ahli dapat menunjukan dokumen AMDAL. Menurut Rahmadi (2011) saksi ahli dalam pengadilan lingkungan dapat memperjelas hal-hal sbb :
  1. Causal Connection
Hubungan sebab akibat aktivitas dengan peristiwa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  1. Pollution Control Technology
Teknologi pengendalian pencemaran
  1. Breach of Standard
Pelanggaran baku mutu atau baku kerusakan
  1. Injury
Kerugian
  1. Money damage
Ganti kerugian

Dalam dokumen AMDAL terdapat aktivitas kegiatan atau yang disebut sebagai kegiatan rencana usaha. Hal ini dapat memperjelas hubungan antara kegiatan tsb dengan rona lingkungan serta peristiwa terjadinya pencemaran di kemudian hari. Jika pemilik usaha sudah dapat melaksanakan RKL dan RPL dengan baik maka dapat menjadi sanggahan yang berarti bagia kegiatan tsb, apakah memang mencemari atau justru dari kegiatan lainnya. Paling tidak dokumen RKL dan RPL sebagai bagian dari dokumen AMDAL mampu menjadi pencegahan dan penghindaran dari gugatan hukum atau bukti yang terdokumentasi yang akan menolong usaha atau kegiatan tsb. Selain itu dapat juga dokumen AMDAL memperjelas teknologi pengendalian pencemaran yang sudah diakui dan memiliki kemampuan yang terukur dan jelas. Sehingga dengan teknologi yang sudah layak karena sudah disidangkan di Komisi Penilai Amdal maupun tim teknis, maka teknologi tersebut merupakan pengendali yang paling memungkinkan dari kegiatan/usaha tsb. Selain itu dokumen AMDAL juga dapat memberikan kejelasan mengenai pentaatan kegiatan/usaha tsb atas baku mutu lingkungan atau baku kerusakan lingkungan.

Akhirnya, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum hanya merupakan salah satu bagian terkecil dalam sistem hukum. Sesungguhnya hal ini juga dipengaruhi oleh sistem-sistem di luar hukum seperti sistem politik, ekonomi, sosial, budaya dll. Dengan demikian keberhasilan penegakan hukum lingkungan dipengaruhi juga oleh berlakunya sistem hukum serta sistem non hukum lainnya, dimana sistem-sistem tersebut apakah berjalan efektif atau tidak.


XI. PENUTUP
Sebagai penutup, makalah ini berusaha menggambarkan secara umum kondisi lingkungan hidup global hingga kegiatan yang spesifik yaitu AMDAL. Walaupun makalah ini masih sangat sederhana, namun sudah mencoba melihat perkembangan baru terutama terkait dengan UU yang baru yaitu UU Nomor 32 tahun 2009  tentang UUPPLH.
Diharapkan dari UU yang baru ini akan diterbitkan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan operasional. Karena UU ini masih baru maka diharapkan penerbitan atas PP ini paling tidak akan mendorong perubahan sistem AMDAL di Indonesia dengan diintegrasikannnya kedalam system perizinan.

CONTOH SOAL EVALUASI :
  1. Sebutkan isu-isu LH global yang mempengaruhi Indonesia !
  2. Pertemuan apa saja yang mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan ?
  3. Sebutkan beberapa peraturan perundang-undangan era kolonial !
  4. Apa saja yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 khususnya mengenai AMDAL !
  5. Apa definisi AMDAL menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 !
  6. Apa saja yang diatur UU PPLH yang baru ini khususnya mengenai AMDAL !
  7. Apakah diperlukan pengganti PP nomor 27 tahun 1999 dan apa saja kira-kira menurut anda hal-hal baru yang dapat dimasukan dalam PP pengganti !
  8. Bagaimana pengertian penegakan hukum selama ini menurut anda ?
  9. Apakah benar penegakan hukum lingkungan masih belum efektif dan apa alasannya ?


DAFTAR PUSTAKA

  • Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:2005
  • Moh. Soerjani dkk, Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, UI-Press:1987
  • NHT. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta:1986 Koesnadi Hardjasoemantri, 1994, Hukum Tata Lingkungan,, Yogyakarta Penerbit UGM Press
  • Daud Silalahi,, M, 1995, AMDAL dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung
  • Mas Achmad Santoso, 2001, Good Government dan Hukum Lingkungan, Penerbit ICEL
  • Andreas Pramudianto, Diplomasi Lingkungan : Teori dan Fakta, Penerbit UI Press
  • Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2001
  • Otto Soemarwoto, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta:2001
  • Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam
Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999
  • R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:1996
  • Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1983
  • Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan: Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Di Daerah, Airlangga University Press, Surabaya:2004
  • Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarat 2011
  • Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
  • Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.
  • Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan, Diktat Kuliah Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
  • Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
  • Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Pertama, Airlangga University Press, Surabaya, 1997
  • dll



Bahan lainnya :
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang AMDAL, PPSML PPs-UI.
Power Point Hermin Roosita
Power Point Arief Yuwono
Power Point Ary Sujianto
Power Point Lulut
Power Point Sena
Power Point Erik P
Power Point Askhary
Power Point Cicilia Sulastri
Power Point Mas Achmad Santosa
Power Point Andreas Pramudianto
http://www.google.com/
http://www.yahoo.com
dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar