Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan
dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak
mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan
alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak
cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Incoming search terms:
- pengertian hak cipta
- hak cipta
- pengertian haki
- definisi hak cipta
- hak cipta adalah
- pengertian hak
- pengertian pemegang hak cipta
- pengertian haki menurut para ahli
Posts related to Pengertian Hak Cipta
-
Untuk
memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas
potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang
dipotret, atau izin ahli warisnya dalam ...
-
Hak
yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi. Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki ...
-
Berikut
ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang
Haki yang berlaku di Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas ...
-
Berikut
ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar