Sabtu, 05 Mei 2012
pembentukan UUD 1945
ILMU PERUNDANG - UNDANGAN
NAMA : Muhardin La Baha
KELAS : IV/C
N I M : 2010-21-183
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur serta terima kasih saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
Makalah Ilmu Perundang-Undangan.
Saya
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan dan
kesulitan yang saya temui tetapi karena berkat bantuan dan tuntunan
Tuhan Yang Maha Esa akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini.Saya
ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan
tugas makalah ini karena dengan tugas makalah inilah saya dapat
mempelajari lebih dalam lagi tentang Ilmu Perundang-Undangan.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik kepada para
pembaca. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik dari bentuk penyusunannya maupun dari materinya. Kritik dan saran
dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini saya buat sekian dan terima kasih saya ucapkan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang
peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari
kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso
yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan
yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai(Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29
Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda
R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka
(Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut
dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun
Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk
sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno,
yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang
mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut
dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh.Hatta,
Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar
Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan
Mr. Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule
Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI,
setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia
Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks
Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil
kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah
selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority)
dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan
tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang
diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI,
yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan
kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat
rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat undconditional surrender).
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat
di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam
menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan,
keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat
diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H.
Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku
M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut
dihilangkan.
Untuk
lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang
merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila
adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar
negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah
PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Pada
era Orde Baru, pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa
diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan
berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun
secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.
Di
bidang politik, pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk
menciptakan stabilitas yang diinginkan, salah satunya dengan menjadikan
Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuh Golkar terdapat tiga jalur
yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI, birokrat, dan Golkar
(jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sabagai sarana
dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat
kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem
perwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk
melanggengkan sebuah kekuasaan secara
sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik,
banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan
daerah yang diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.
Sumber : stiebanten.blogspot.com/2011/.../sejarah-terbentuknya-uud-1945.htm..
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, makalah ini secara khusus akan membahas permasalahan :
A. Bagaimana Sejarah Awal Pembentukan UUD 1945 ?
B. Bagaimana Sejarah Terbentuknya UUD 1945 ?
C. Bagaimana proses pembentukan UUD 1945 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah awal pembentukan UUD 1945
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16
bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri
dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat
atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan),
serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancangPiagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancangPiagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensiel (”Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensiel (”Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.Teks ini tidak akan diformat.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.Teks ini tidak akan diformat.
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998.
Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id/.../sejarah-pembentukan-uud-45-sospol/Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar