TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Selasa, 02 April 2013

uu no 12 tahun 2011

NASKAH AKADEMIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PDF Cetak E-mail
Senin, 19 Desember 2011 08:50
NASKAH AKADEMIK
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI
(Perancang Peraturan Peundang-undangan
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011 serta berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang tersebut. Banyak penambahan ketentuan yang terjadi dengan adanya Undang-Undang baru tersebut, salah satunya keharusan menyertakan Naskah Akademik dalam rancangan peraturan yang diajukan.
Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah Akademik meliputi :
1.     Judul;
2.     Kata Pengantar;
3.     Daftar Isi;
4.     Bab I     Pendahuluan;
5.     Bab II    Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;
6.     Bab III   Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait;
7.     Bab IV   Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
8.     Bab V    Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah;
9.     Bab VI   Penutup;
10. Daftar Pustaka; dan
11. Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

NASKAH AKADEMIK BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan dalam penyusunan bab I Naskah Akademik memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan serta metode penelitian.
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan dalam membentuk suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Latar belakang menjelaskan mengenai perlunya suatu kajian yang mendalam dan komprehensif  mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah dalam latar belakang mempunyai arah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mendukung apakah penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan.
Identifikasi masalah memuat rumusan masalah yang ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik. Identifikasi masalah mencakup empat hal yang dimuat, yaitu :
1.     permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi;
2.     mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut;
3.     apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.     apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.
Tujuan perumusan Naskah Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.     merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut;
2.     merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
3.     merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.     merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam tujuan perumusan Naskah Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan metode yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian dalam penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat dilakukan melalui :
1.     metode yuridis normatif :
dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat;
2.     metode yuridis empiris (penelitian sosiolegal) :
penelitian yang diawali ddeengan penelitian normatif yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.

NASKAH AKADEMIK BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Kajian teoritis dan praktik empiris memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
1.     kajian teoritis;
2.     kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma;
3.     kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; dan
4.     kajian terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.

NASKAH AKADEMIK BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait memuat :
1.     hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan  yang memuat kondisi hukum yang ada;
2.     keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
3.     harmonisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan
4.     status peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah baru.
Uraian dalam bab ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan Undang-Undang atau Peraturan Daerah.

NASKAH AKADEMIK BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
A.    Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
B.    Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara.
C.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

NASKAH AKADEMIK BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN DAERAH
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.
Materi muatan didasarkan pada uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup :
1.     ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa;
2.     materi yang akan diatur;
3.     ketentuan sanksi; dan
4.     ketentuan peralihan.

NASKAH AKADEMIK BAB VI PENUTUP
A.    Simpulan
Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.
B.    Saran
Saran merupakan uraian yang memuat :
1.  perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan di bawahnya;
2.  rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Daerah; dan
3.  hal lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.



* * *
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar