BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi, para pedagang semakin cepat dan
semakin lebih bervariasi dalam berkomunikasi bisnis satu sama lain. Faximiles
sudah semakin lazim digunakan. Bahkan ada order barang yang hanya dilakukan
lewat telepon interlokal saja. Masalahnya apakah suatu kontrak memang harus
tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak agar menjadi sah atau tidak
perlu dituangkan secara tertulis.
Perkembangan penting sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi khususnya
internet adalah semakin meningkatnya transaksi dagang yang menggunakan
fasilitas ini. Transaksi dagang tidak lagi dilakukan secra tradisional, tidak
lagi terbatas oleh wilayah, dan dilakukan tampa menggunakan dokumen tertulis (scriptless).
Transaksi dewasa ini dapat terjadi pada saat bersama tanpa harus bertemu dan
dilakukan secara cepat.
Transaksi melalui sarana telekomunikasi atau teknologi informasi ini atau yang
juga disebut dengan dunia maya, membawa pengaruh cukup besar terhadap
doktrin-doktrin yang berlaku sebelumnya. Penyelesaian sengketanya pun tidak
harus dilakukan secara konvensional. Baik transaksi, kesepakatan kontrak, termasuk
penyelesaian sengketanya dilakukan melalui teknologi informasi. Biasanya
bentuk-bentuk kontrak melalui dunia maya dilakukan melalui kontrak baku atau
standar. Bentuk kontrak seperti ini memang sulit dihindari karena transaksi di
dunia maya menghendaki suatu transaksi yang cepat, seiring atau sesuai dengan
sifat tekhnologi informasi tersebut.
Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi
dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga
globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang
menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia
yang terkena dampak kehadiran internet, sector bisnis merupakan sector yang
paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi
serta paling cepat tumbuh. Melalui E-Commerce, untuk pertama kalinya seluruh
manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat
bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-Commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang
memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan
internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebgai medium pertukaran barang
atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen
langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama
ini merupakan hal-hal yang dominan. Begtu pesat persaingan di era globalisasi
saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah
perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan
eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce seyogyanya hubungan
antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya dapat dilakukan secara lebih
cepat, intensif, dan dan lebih murah dari pada aplikasi manajemen secara
konvensional (door to door, one to one relationship). Maka e-commerce bukanlah
sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet,
tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara
pandang perusahaan dalam melakukan aktifitas usahanya. Membangun dan
mengimplementasikan sebuah system bisnis yang terus berkembang sejalan dengan
perkembangan perusahaan dan teknologi.[1]
Mengingat perkembangan tersebut, maka tidak dapat dihindari bahwa e-commerce
akan menjadi suatu solusi untuk melakukan transaksi secara cepat, mudah dan
intensif. Tapi, hal ini juga akan menimbulkan problematika ketika transaksi
secara e-commerce melibatkan para pihak dari berbagi Negara, kemungkinan untuk
timbul suatu konflik antara Negara satu dengan Negara yang lainnya sangat
besar. Transaksi internasional yang melibatkan antar individu yang berasal dari
Negara-negara berbeda dan ada undur asing didalamnya tentu akan menyentuh ranah
hokum perdata internasional.
Banyak juga kaidah Hukum Perdata Internasional yang digunakan terhadap suatu
kontrak jual beli internasional. Sebab, sebagaimana transaksi lainnya yang
melibatkan para pihak dari berbagai Negara, kemungkinan untuk timbul sengketa
suatu konflik antara hukum di Negara yang satu dengan hukum di Negara lainnya
tentunya besar. Apalagi terhadap kontrak dagang rutin yang hanya memakai
kontrak yang sederhana, sehingga pengaturan dalam kontrak sama sekali tidak
jelas.
Beberapa Negara memberlakukan ketentuan bahwa akseptasi
telah terjadi, dan karena itu kata sepakat telah tercapai, pada saat pihak
penerima tawaran tersebut secara wajar mengirim akseptasinya (persetujuannya)
kepada pihak yang melakukan offer (tawaran). Tetapi ada juga Negara yang
menganggap bahwa akseptasi terjadi saat diterimanya akseptasi tersebut oleh
pihak yang melakukan offer mengetahuinya secara nyata (actual
knowledge) terhadap akseptasi tersebut. Sayangnya KUHPdt tidak merumuskan
ketentuan yang dapat menjadi pegangan.
Dari beberapa kekhasan dalam perjanjian jual-beli internasional
tersebut, nampaknya bahwa memang terdapat beberapa persolan yuridis sehingga
terhadapnya diperlukan pemikiran dan penanganan yang hati-hati. Apabila tidak
tentu pengadilan niaga yang menangani kasus-kasus perkara perdagangan
nasional-internasional akan marak dengan permohonan penyelesaian sengketa
perdagangan yang berskala internasional.
Satu kenyataan yang tidak dapat dihindari adalah adanya
berbagi system hukum di dunia dewasa ini. System hukum yang terutama adalah common
law, system hukum berdasarkan agama ( Hukum Islam, Hindu, Kristen ), civil
law, system hukum campuran, dan lain-lain. Menurut Fox, system hukum di
dunia tersebut atas memiliki kesamaan aturan pokok berikut :[2]
1.
Diakuinya Freedom of Contract (Party Autonomy);
2.
Diakuinya prinsip Pacta Sunt Servanda;
3.
Diakuinya prinsip Good Faith dalam kontrak;
4.
Diakuinya kekuatan mengikat dari praktek kebiasaan; dan
5.
Diakuinya prinsip Overmacht atau impossibility of performance.
Prinsip hukum kontrak internasional dan adanya beberapa
persamaan dari berbagai system hukum nasional di berbagai Negara. Namun
persamaan tersebut hanya menyentuh substansi secara sangat umum. Aturan
substantif dari setiap hukum nasional sudah barang tentu memiliki aturannya
sendiri. Keadaan seperti ini tidak kondusif bagi transaksi perdagangan. Adanya
aturan-aturan yang berbeda hanya akan ‘menghambat’ terlaksananya
transaksi-transaksi dagang internasional yang menghendaki kecepatan dan
kepastian.
Dalam transaksi e-commerce pun tidak dapat dihindari
kekuatan mengikat antara pihak yang melakukanya dalam bentuk kontrak elektronik
(E-Contract) yang memang pada dasarnya melewati lintas batas antar Negara
maupun antar individu yang berbeda kewarganegaraan. Perkembangan hukum kontrak
intenasional pada prinsipnya tidak terlepas dari perkembangan umat manusia
dengan aktifitas perdagannya.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang di
atas yang mengulas sebuah pnomenal tentang perkembangan informasi dan
telekomunikasi dalam dunia maya dalam bidang transaksi yang tanpa batas, atau
lebih dikeal dengan Electornic Commerce (E-Commerce) maka dapat ditarik
beberapa perumusan masalah sebagai berikut :
1. Seperti apa batasan
pengertian E-Commerce?
2. Bagaimanakah aspek
hukum perjanjian transaksi electronic ( Elektronik Commerce ) dalam hukum
perdagangan Intenasional?
3. Bagaimana legalitas
perjanjian Electronik Contract dalam aspek hukum transaski internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Electronic Commerce (
E-Commerce )
Ada banyak definisi untuk E-Commerce, tapi umumnya e-commerce
merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi
dan individu yang didasarkan pada pemerosesan dan transmisi data yang
digitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa
pertukaran informasi komersial secara elektornik yang mungkin terjadi antara
institusi pendukungnya dan aktifitas komersial pemerintah. Ini termasuk antara
lain manajemen, organisasi, negosiasi,dan kontrak komersial, legal dan kerangka
regulasi, penyusunan perjanjian keuangan, pajak satu sama lain.
Sederhananya Elektronic Commerce Transaction adalah
transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa,
atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital
medium) dimana para pihak tidak tidak hadir secara fisik. Medium ini
terdapat di dalam jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world
wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat
nasional.
Sasaran e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial
yang baru dalam segala bentuknya di abad elektronik. Diamana beberapa tahap
yang umumnya terdapat diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial
dapat diintegrasikan sekaligus dan otomotis secara elektronik. Jadi dapat
meminimalkan biaya transaksi.
Definisi yang terhitung masih luas memberikan gmabaran
dimana e-commerce menyangkut juga transfer dana elektronik dan transaksi kartu
kredit, ditambah dengan infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang
aktifitasnya. Definisi yang lebih sempit dikaitkan dengan transaksi elektronik business-to-business
dan business-to-consumer dimana transaksi yang terjadi menyangkut
beberapa jenis pembayaran elektronik. Berikut ini beberapa definisi E-Commerce
yang mungkin dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai apa yang diamksud
dengan e-commerce.
“Pada saat Internet memberdayakan seluruh penduduk dan
mendemokrasikan kehidupan social (socities), itu juga akan mengubah paradigm
ekonomi klasik. Model baru interaksi komersial berkembang sewaktu kalangan
bisnis customer/pelanggan-pelanggannya berpartisipasi dalam suatu pasar
elektronik dan mencapai manfaat bersama. GII (Global Information Infrastuctur)
secara potensial telah mengubah dengan cepat bidang komersil dan bidang-bidang
lainnya dengan mengurangi biaya secara dramatis dan member sutau sarana baru
untuk melakukan transaksi komersial. Imternet bakal mengubah pemasaran retail
secara revolusioner. Komersialisasi di internet bakal mencapai 10 milyar dollar
sampai akhir abad ini” (U.S. Excecutive Office the President,1997)
“Electronic Commerce adalah transaksi komersial dari jasa
dalam format elektronik” (Transatlantic Business Dialogue Electronic Commerce
White Paper, 1997)
“Electronic Commerce merujuk secara umum kepada semua bentuk
transaksi yang berkaitan dengan aktifitas komersial, baik organisasi maupun
individu, yang berdasarkan pada pemerosesan dan transmisi data yang
didigitalisasika, temasuk teks, suara, dan gambar” (OECD.1997)
“Electronic Commerce berkaitan dengan melakukan
bisnis secara elektronik. E-commerce didasarkan pada pemerosesan elektronik dan
transmisi data, termsuk teks, bunyi, dan video. E-commerce mencakup segala
macam aktifitas termasuk perdagangan elektronik baik barang atupun jasa,
pengiriman secara on-line dari isi digital, transfer dana secara elektronik,
electronic share trading, electronic bil of landing, commercial auctions,
kolaborasi desain dan rekayasa, online sourcing, public marketing, dan
layanan purna jual. Termasuk juga produk (consumer good, peralatan medis) atau
jasa (layanan informs, keuangan dan hukum); aktifitas tradisional (kesehatan,
pendidikan) dan aktifitas-aktifitas baru (virtual malls)” (European
Commision,1997)
“Electronic Commerce adalah melakukan aktifitas bisnis yang
diarahkan pada pertukaran nilai melalui jaringan telekomunikasi” (European
Information Technology Observatory, 1997)
“…..Electronic commerce, yang saat ini baru diterapkan
secara terbatas pada beberapa perusahaan saj, adalah memasuki suatu era baru
dimana beberapa orang yang tidak spesifik melayani misalnya pelanggan umum
terkait dalamm suatu jaringan. Sebagai tambahan, isinya tidak hanya
berupa transaksi data untuk menempatkan atau menerima order yang sederhana
namun juga menyangkut kegiatan komersial umum seperti publikasi, iklan,
negosiasi, kontrak dan fund settlements” (Ministry of Int’l. Trade and
Industry. Japan, 1996)
Dari berbagai definisi dan gambaran mengenai e-commerce
diatas dapat dilihat adanya kesamaan pandangan tentang e-commerce yaitu berkaitan
dengan infrastruktur, format, lingkup, bentuk, transaksi dan representasi
produk yang dikomersialkan. Namun, dari beberapa gambaran di atas, satu
hal penting yang Cuma disinggung oleh pernyataan Gedung Putih adalah yang
berkaitan dengan sasaran e-commerce yaitu mengurangi biaya dan merupakan suatu
sarana baru untuk melakukan kegiatan komersial.
Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan dalam dua
jenis yaitu :[3]
1. Business to business
(B2B)
Adalah
system komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam B2B pada umumnya
transaksi dilakukan oleh para trading yang sudah saling kenal dengan format
data yang telah disepakati bersama.
2. Business to customer
(B2C)
Adalah
mekanisme took online (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara
e-merchant dengan e-customer. B2C sifatnya terbuka untuk public, sehingga
setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
B. Perjanjian Transaksi Elektronic
Dalam Hukum Perdagangan Internasional
Semakin konveregennya (keterpaduan) perkembangan Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya
pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta
semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu
mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang
semakin ter[adu (Global Communication Network) dengan semakin populernya
internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan
semakin memudarnya batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatanan
masyarakatnya, ironisnya dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh
dan berkembang sebagai masyarakat industry dan masyarakat informasi, seolah
masih tampak prematur untuk mengiringi perkembangan zaman tersebut.
Transaksi eletronik yang tidak lagi mengenal batas lintas
Negara tentunya akan menyentuh lingkup internasional dalam prosesnya. Berbeda
dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi E-Commerce memiliki beberpa
karakteristik yang sangat khusus, yaitu:[4]
1. Transaksi tanpa
batas,
Sebelum
era internet, bats-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau
individu yang ingin go-internasional. Sehingga, hanya perusahaan atau individu
dengan modal yang sangat besar dapat memasarkan produknya ke luar negeri.
Dewasa ini, dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan
produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan
memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu
saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan
transaksi secara online.
2. Transaksi anonym
Para
penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu satu
sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang
pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia system pemabyaran yang biasanya
dengan kartu kredit.
3. Produk digital dan
non digital
Produk-produk
digital seperti software computer, music dan produk lain yang bersifat digital
dapat dipasarkan melaui internet dengan cara mendownload secara elektronik.
Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi
barang-barang kehidupan lainnya.
4. Produk barang tak
berwujud
Banyak
perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tidak
berwujud seperti data, software, dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Phenomenal ini tentu akan sangat mempengruhi perkembangan
perdagangan internasional, sebab dalam transaksi e-commerce tidakpunya batas
sehingga dalam dunia maya trersebut semua element dunia dapat berinteraksi dan
melakukan transaksi sepanjang itu dapat memenuhikebutuhan mereka. Pada awla
tahun 2010 yang telah diresmikannya China-Asean Free Trade Of Area (CAFTA)
atau lebih populer dikenal dengan perdagangan bebas yang merupakan jalinan
kerja sama antara China dengan Negara-negara ASEAN guna memajukan pertumbuhan
ekonomi masing-masing Negara. Tapi, kehadiran E-Commerce merupakan wujud
perdagangan bebas yang memang dalam prosesnya dapat begitu mudah dan cepat. Ini
adalah wujud dari perdagangan bebas itu sendiri yang mana semua pengusaha kcil
hingga menengah ke atas bersaing dalam memasarkan produk masing-masing
tanpa ada pembatasan-pembatasan lagi.
C. Legalitas Perjanjian Electronic
Contract Dalam Aspek Hukum Transaksi Internasional
Mengacu pada hukum kontrak intenasional yang sifatnya
dinamis. Ia berkembang dari waktu ke waktu. Lex mercatoria atau hukum
para pedagang adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh para pedagang dan
untuk para pedagang. Dalam masa ini, para pedagang sendiri yang menentukan
bentuk dan isi kontrak yang mereka sepakati. Karenanya, lex mercatoria
sebenarnya adalah lembaga hukum yang tumbuh karena adanya kebutuhan para
pedagang guna menuangkan kesepakatan yang telah dicapai antara mereka.
Sejarah menunjukkan lex mercatoria tumbuh subur pada abad
pertengahan (khususnya pada abad 18 dan 19) di Eropa. Perkembangan ini dipicu
oleh lahirnya revolusi industry di Eropa, khususnya setelah teknologi mesin uap
berhasil ditemukan dan dikembangkan. Teknologi ini telah mengubah
tekhnik-tekhnik produksi barang secara missal (industrialisasi). Kelebihan
produk ini mendorong produsen atau para pedagang untuk menjual produknya
tersebut melintasi batas-batas wilayah negaranya.[5]
Hingga erra globalisasi saai ini pun transaksi begitu pesat
berkemabang seiring dengan melajunya perkembangan teknologi dan informasi.
E-commerce yang saat ini begitu diminati menuntut banyak hal agar
seimbang dengan kaidah-kaidah yang berlaku pada awalnya. Dalam mekanisme
e-commerce, transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang
menawarkan barang atau jasa melalui intenet) dengan e-customer (pihak
yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan
dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper dokumen, melainkan
dokumen elektronik (digital dokumen).
Kontrak online dalam e-commerce menurut Santiago Cavanilas
dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak
tipe dan variasi yaitu kontrak melalui chatting dan video conferences; kontrak
melalui e-mail; dnkontrak melalui web atau situs.
Chatting dan video conferences adalah alat komunikasi yang
disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara
langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan
orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini
adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada computer masing-masing. Sesuai
dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan berbgaai
pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara langsung pihak yang dihubungi
dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa
chatting atau video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara
beberapa pihak dengan menggunakan sarana computer dan monitor televise.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line
yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia
dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat
e-mail dpat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan
e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada
server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan
kepada seseorang atau kepada banyak orang yang bergabung dalam sebuah mailing
list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan seluruhnya dikirimkan
melalui e-mail. Di samping itu, kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran
barangnya dilakukan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web
seorang supplier (baik yang berlokasi di serversupplier maupun diletakkan pada
server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman
yang bersifat self-contraction,yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak
sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa
tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan hasus
menyertakan nomor kartu kredit. Selanjutnya, mekanismenya adalah sebgai berikut
:
1. Untuk produk online
yang berupa software, pembeli diizinkan untuk mendownload-nya;
2. Untuk produk
berbentuk fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
3. Untuk pembelian jasa,
supplier menyediakan untuk melanyan konsumen sesuai waktu dan tempat yang telah
ditentukan dalam perjanjian.
Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction
(Kontrak Dagang Elektronik) :
1. Ada kontrak dagang
2. Kontrak itu
dilaksanakan dengan media elekronik
3. Kehadiran fisik dari
para pihak tidak diperlukan
4. Kontrak itu terjadi
dalam jaringan public
5. System terbuka, yaitu
dengan internet atau www
6. Kontrak itu terlepas
dari batas yurisdiksi nasional
E-commerce merupakan metode untuk menjual produk secara on-line
melalui fasilitas intenet. E-Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary
field) yang mencakup :
1. Bidang teknik:
jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan, dan pengambilan data dari
multimedia;
2. Bidang
bisnis:pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement dan
purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment),
manajemen jaringan distribusi (supply chain menajement);
3. Aspek hukum information
privacy, hak milik int geletual (property right)
Namun demikian adapula kaidah atau prinsip yang seringkali
dimasukkan dalam berbagai perjanjian internasional berkaitan dengan
masalah-masalah ekonomi dan perdagangan yang acap kali juga dianggap sebagi
“fundamental” atu “sentral” dalam pembahasan diantara subyek-subyek hukum
intenasional. Kecenderungan umum dalam hukum ekonomi internasional yaitu kesepakatanpara
pihak (contract) yang tertuang dalam berbagai bentuk perjanjian-perjanjian dan
konvensi-konvensi internasional.
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak
berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik,
syarat sahnya perjanjian dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi
kesepakatan. Hanya tanda tangan tinta basah yang selama ini digunakan dalam
menandai telah adanya kesepakatanpara pihak dalam perdagangan konvensional
diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu
prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bias mengingkari
keberadaannya sebagai subyek hukum dalam transaksi perjanjian elektronik.
Artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi syarat sahnya suatu
perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara
fisik para pihak tidak bertemu muka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Elektronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara
penjual dan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, atau mengambil alih hak.
Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) dimana
para pihak tidak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam
jaringan umum dengan system terbuka yaitu internet atau world wide web.
Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
Secara umum e-commerce dapat diklasifikasikan dalam dua
jenis yaitu :
1. Business to business
(B2B)
Adalah
system komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam B2B pada umumnya
transaksi dilakukan oleh para trading yang sudah saling kenal dengan format
data yang telah disepakati bersama.
2. Business to customer
(B2C)
Adalah
mekanisme took online (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara
e-merchant dengan e-customer. B2C sifatnya terbuka untuk public, sehingga
setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
Phenomenal e-commerce tentu akan sangat mempengruhi
perkembangan perdagangan internasional, sebab dalam transaksi e-commerce
tidakpunya batas sehingga dalam dunia maya trersebut semua element dunia dapat
berinteraksi dan melakukan transaksi sepanjang itu dapat memenuhikebutuhan
mereka. Pada awla tahun 2010 yang telah diresmikannya China-Asean Free Trade
Of Area (CAFTA) atau lebih populer dikenal dengan perdagangan bebas yang
merupakan jalinan kerja sama antara China dengan Negara-negara ASEAN guna
memajukan pertumbuhan ekonomi masing-masing Negara. Tapi, kehadiran E-Commerce
merupakan wujud perdagangan bebas yang memang dalam prosesnya dapat begitu
mudah dan cepat. Ini adalah wujud dari perdagangan bebas itu sendiri yang mana
semua pengusaha kcil hingga menengah ke atas bersaing dalam memasarkan
produk masing-masing tanpa ada pembatasan-pembatasan lagi.
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak
berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik,
syarat sahnya perjanjian dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi
kesepakatan. Hanya tanda tangan tinta basah yang selama ini digunakan dalam
menandai telah adanya kesepakatanpara pihak dalam perdagangan konvensional
diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu
prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bias mengingkari
keberadaannya sebagai subyek hukum dalam transaksi perjanjian elektronik.
Artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi syarat sahnya suatu
perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara
fisik para pihak tidak bertemu muka.
B.
Saran
E-Commerce merupakan peneomenal yang begitu banyak
dibicarakan di era pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dewasaini,
khususnya dalam dunia maya yang begitu banyak mempengaruhi aktifitas manusia
pada umumnya.
Sebagai saran dari paper ini, semoga akan tambhan referensi
demi pnyempurnaan paper sehingga menambah wawasan kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf,
Huala.2007. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional.PT.Refika
Aditaam:Bandung
Dan A.Chandrawulan.1994. Masalah-masalah
Hukum Dalam
Perdagangan
Internasional.PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta
Dirdjosisworo,
Soedjana.2006. Pengantar Hukum Dagang Internasional.PT.Refika
Aditama:Bandung
Mauna,
Boer.2008.Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global.Edisi Ke-2, Cetakan ke-2. PT.Alumnn:Bandung
Nugroho,
Taufik. Diakses pada tanggal 01 Juni 2011 http://taufiqnugroho.blogspot.com/20/09/02aspek-hukum-perjanjian-perdadangan.html
Purba,Roni.
Diakses pada tanggal 01 Juni 2011 http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
Setyo.
Diakses pada tanggal 02 Juni 2011 http://setyoblogg.blogspot.com/2010/05/tinjauan
-hukum-transaksi-elektronik.html
[1]
Setyo, diakses pada tanggal 02 Juni 2011 http://setyoblogg.blogspot.com/2010/05/tinjauan
-hukum-transaksi-elektronik.html
[3]
Purba,Roni. Diakses pada tanggal 01 Juni 2011 http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar