BAB I
A.
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai
alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara
berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal
ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam
hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan
Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court.
Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk
membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri
yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam
kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai
dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan
lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk
menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara
aktual.
secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan
negara jangka panjang. Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan antara
infra struktur politik (Socio Political Sphere)
selaku pemilik kedaulatan (Political Sovereignty) dengan
supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau
pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty), terdapat hubungan yang saling menentukan dan saling
mempengaruhi.
B. Rumusan masalah
v pentingnya masing-masing lembaga
negara menjalankan tugas dan wewenangnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelembagaan Negara
1.Pengertian
Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
"Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara
, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya
masing - masing antara lain
2. Tugas Lembaga Negara
A. Tugas umum lembaga negara antara lain :
B. Tugas dalam Negeri
4. PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah
yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
5. KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
C. Tugas
luar negeri,
Adapun
lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut
1. FBI Federal Bureau Investigation "yang bertugas mengatasi
masalah tindak pidana dalam maupun luar negeri".
2. CIA Central intellegence of America " yang bertugas
"dibalik layar" dalam urusan keamanan eksternal dan internal dari
amerika maupun negara-negara lainnya
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari
beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya .
Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral
dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara
anggota contoh lembaga negara-negara adalah :
1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di
seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan
keamanan di seluruh dunia
2. NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa
dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga
keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar
amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh
dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
3. ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan /
lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang
bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang
politik , sosial , budaya , ekonomi.
B. Konsep – konsep dasar tentang
lembaga – lembaga neegara
- Bagaimana dulu dalam UUD 1945
- Konstitusi RIS pernah punya
- penyebutan badan-badan kenegaraan
Sebagai istilah, dalam UUD 1945
sekarang tidak akan ditemukan satu patah katapun sebutan ”lembaga negara”.
Istilah itu berkembang dalam praktik ketatanegaraan kita. UUD 1945 juga tidak
menyebut istilah lain. Dalam penjelasan kita temukan sebutan penyelenggara
negara. Tapi penjelasan itu sekarang tidak berlaku lagi. Karena setelah
amandemen UUD 1945 dikaakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan
Btang Tubuh. Memang tidak secara eksplisit ada pernyataan bahwa Penjelasan
secara resmi dihapus. Tetapi dengan disebut hanya”Pembaukaan dan Batang Tubuh”,
penjelasan sudah tidak lagi mejadi bagian dari UUD 1945. Pada zaman orde
baru, misalnya dalam bahan-bahan tentang
UUD 1945, dibahas bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan
penjelasan, dengan tidak lagi disebut, maka secara acontrario mejadi tidak lagi
bagian darinya. Pertanyaannya adalah mengapa para pembentuk UUD tidak secara
eksplisit mencabut pejelasan? Misalnya terhadap lembaga DPA, secara eksplisit
dihapus, diganti dengan wantimpres. Ini masalah yuridis. Jika ada pernyataan
secara yuridis bahwa penjelasan dihapus, artinya bahwa penjelasan itu diakui
secara yuridis keberadaannya. Contoh, penjelasan-penjelasan yang mengambil dari
penjelasan, tidak ada dalam batang tubuh.
Dalam UUD 1945 ditemukan istilah
”penyelenggara negara”. Misalnya dulu dalam penjelasan Pasal 1 dikatakan MPR
adalah penyelenggara negara tertinggi. Kemudian di dalam penjelasan umum UUD
1945 kita temukan juga istilah penyelenggara negara, misalnya dalam pokok-pokok
pikiran, ada istilah penyelenggaran negara. Sama sekali tidak ada istilah
lembaga negara. Kalau begitu, atau sebelum kalau begitu, kit a eksplor lebih
jauh UUD 1945, yaitu Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstitusi RIS punya BAB
khusus tentang alat-alat perlengkapan negara RIS, kemuadian dijabarkan
seterusnya pada bab, RIS mencantumkan beberapa pranata yg disentuhkan, yaitu
Presiden itu memiliki 2 arti dalam bahasa kita. Satu sisi presiden
sebagai pejabat, yaitu orang yang memangku jabatan presiden. Sisi lain,
presiden juga adalah sebagai lingkungan jabatan.jika nanti dari bapa/ibu dosen
ini menyinggung Logeman, saudara akan menemukan lingkungan jabatan. Contohnya,
jika syarat -syarat menjadi presiden, presiden yang menjabat presiden memiliki
kekuasaan tertentu. Tetapi adakalanya dimaksudkan adalah lingkungan jabatan.
Ketika disebut Predsiden membuat UU, tidak harus orang sebagai jabatannya yang
harus selalu hadir, tetapi dapat diwakili oleh menteri.
Perlengkapan negara itu adalah badan-badan penyelenggara
yang ditetapkan dalam UUD. Itu poin, penegasannya adalah: yang diatur dan
dimuat dalam UUD. Dan UUDS 50 ada bab tentang alat-alat perlengkapan negara
ini. pada Pasal 44. yang dimaksudkan sebagai alat perlengkapan negara:
1. Presiden;
2. Wapres;
3. Menteri-mentri
4. DPR;
5. MA
6. dan Badan
Pengawas Keuangan
UUD 45 kita sekarang masih belum
lengkap, misalnya syarat-syarat presiden. UU pun nambah-nambah lembaga negara.
Jadi hati-hati kalo kita bica lembaga negara sekarang, yang mana? Sebelum
perubahan UUD 1945 dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
C.
Lembaga Negara Dalam Sistem ketatanegaraan
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang
berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas
dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga
tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR,
Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah
perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau
tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin
dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan
hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian
kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan
rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan
internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara
menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati
karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar
lembaga negara. Dengan penegasan prinsip
tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang
berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan
yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan
dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan
prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah
adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula
ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi
pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga
dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat
DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun
demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan
hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan
tujuan dalam penyelenggaraan negara.
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan
rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR
memiliki tugas dan wewenang yang sangat
besar dalam praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan
posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”,
yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya
berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi
dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”.
Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang
Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam
Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan
perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua
lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD.
Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan
prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan”
(representation by election). dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti
terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem
yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang
horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga
negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara,
baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta
tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini
berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang
ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu
menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan
dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang
dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak
melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
B. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD
1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan
wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi
lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling
mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit
dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR
sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk
membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih
menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak
menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun
yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam
melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat
mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan
harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances
system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota
DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja
terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat
diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut
mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam
undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam
undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak
berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga
sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu
bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus
tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan
cara-cara yang sesuai dengan hukum.
C.
Dewan Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan
kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan
diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga
perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik
rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga
perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD
merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
1. memperkuat ikatan daerah-daerah
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan
kebangsaan seluruh daerah;
2. meningkatkan agregasi dan akomodasi
aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional
berkaitan dengan negara dan daerah;
3. mendorong percepatan
demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa
dan negara. DPD memiliki fungsi yang terbatas
di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan.
Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD
adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang
yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai
undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun,
kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya
untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan
tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang
sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik
dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap
provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap
provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi-
provinsi itu sebagai bagian integral dari
negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit
penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
D.
Presiden
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan
Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan
pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai
ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang
legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah
warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan
bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya
adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh
lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan
dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
E.
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan
untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana
pun, guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa
“badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan
berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain
lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
1. Mahkamah
Agung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai
wewenang:
a. mengadili
pada tingkat kasasi;
b. menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c. wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. memutus
pembubaran partai politik;4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
3. Komisi
Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial menurut
ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam proses rekrutmen hakim agung,
calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan
demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan
pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di
Mahkamah Konstitusi.
F. Badan
Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Dalam kedudukannya sebagai eksternal
auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat
menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap
provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara.
BAB III
PENUTUP
Hal mendasar dalam praktek penyelenggaraan negara adalah
resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem ketatanegaraan. Perbuatan yang
secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat bagi kelompok
individualitik kolektivitas tertentu sama dengan
proses legalisasi kearah perilaku penyimpangan.Untuk
mewujudkan kedewasaan berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama
dituntut adanya kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran
kolektivitas akan berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan
pemerintahan dan cenderung menuju kemunduran.
Model sistem penyelenggaraan negara
oleh lembaga Negara menggambarkan model interaksi menjadi sebuah
skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks
and balances system. Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan
tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep
fungsional.
Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan
negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan
wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek
yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat
membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.
SUMBER BACAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar