TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UUD NO 32 TAHUN 2009



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010

20:05:2010

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
3. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
5. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
6. Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
7. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BAB II
TATA LAKSANA
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Pertama
Kriteria

Pasal 2
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada konsultan dalam penyusunan DELH atau DPLH.
(4) Penyusunan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata laksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Pasal 3
(1) Penyusun DELH harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal, dan/atau sertifikat auditor lingkungan hidup bagi penyusunan DELH yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010; atau
b. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang teregistrasi bagi penyusunan DELH yang dilakukan antara tanggal 4 Oktober 2010 sampai 3 Oktober 2011.
(2) Penyusunan DELH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Menteri melalui Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.

Pasal 5
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.

Pasal 6
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Pasal 7
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.

Pasal 8
Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.

Pasal 9
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Menteri menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.

Bagian Keempat
Mekanisme Penetapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DPLH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai UKL-UPL.

Pasal 11
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah penyusunan DPLH.
(3) Penyusunan DPLH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 12
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DELH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DELH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian dokumen amdal.

Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DPLH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.

Pasal 14
(1) Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
(2) Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.

Pasal 15
Prosedur operasional standar untuk proses DELH atau DPLH sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Keputusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 16
Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) digunakan sebagai dasar bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan DELH atau DPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 19
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau DPLH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau DPLH, penerbitan penetapan DELH atau DPLH, penerbitan keputusan DELH atau DPLH, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi DELH atau DPLH, dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Biaya pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Ilyas Asaad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar