TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Jumat, 26 April 2013

pembentukan undang2

BAB II
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
  1. ASPEK-ASPEK TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Ada tiga aspek pokok dalam pembentukan Peraturan Daerah:
  1. Aspek Kewenangan
Aspek kewenangan merupakan suatu syarat tegas pembuatan Peraturan Daerah dan dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”.
Wewenang dalam pembentukan Peraturan Daerah dimiliki oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)) yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 huruf c : ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”;
Pasal 42 ayat (1) huruf a : ” DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;
Pasal 136 ayat (1) : ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan beberapa peraturan yang meliputi:
  1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2005 tentang Program Legislasi Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
  1. Aspek Keterbukaan
Keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat berupa pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi, maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda dengan cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  1. Aspek Pengawasan
Bentuk pengawasan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibagi dua, pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah.
Pengawasan preventif dilakukan dalam bentuk evaluasi secara berjenjang terhadap Raperda tentang APBD, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penataan Ruang. Untuk pengawasan represif yang berbentuk evaluasi dilakukan dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi Peraturan Daerah dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya.
  1. TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur mengenai Pembentukan Perundang-Undangan merupakan amanah pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan bahwa di masa yang akan datang pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan lebih baik dan prosedural. Hal lain yang diharapkan adalah bahwa dalam perumusannya dapat sesuai jenis, fungsi dan materi muatannya. Tentu saja apabila hal-hal itu tercapai, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan dengan lebih baik pula.
Dalam pembentukan Perda, juga terdapat prosedur tertentu yang diharapkan dilaksanakan dengan urut dan sistematis sehingga sesuai dengan aturan dan dapat berjalan dengan baik, baik dalam proses pembuatannya, juga dalam penerapannya di lapangan.

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.”
Pembentukan Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan tentu saja juga harus mengikuti tahapan tersebut. Tahapan pembentukan Perda pada umumnya dilakukan sebagai berikut:
  1. Perencanaan
Tahap perencanaan dalam pembuatan Peraturan Daerah dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan berbunyi “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.”
Program Legislasi Daerah
Dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 10 Tahun 2004 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan, bahwa yang dimaksud dengan ”Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis”.
Mengenai muatan dalam suatu Prolegda, baik UU No. 10 Tahun 2004, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah tidak penyebutkan secara jelas. Dari pendapat Mahendra (2005) dalam Prolegda juga perlu memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah.
Walaupun kejelasan tentang bentuk baku Prolegda belum memiliki kejelasan sehingga ditemui kesulitan dan keraguan untuk menetukan bentuk prolegda secara pasti, namun Prolegda sebagai sebuah dokumen perencanaan, maka bentuk dan isinya juga harus sesuai dengan bentuk dan isi suatu dokumen perencanaan. Pemerintah Daerah dalam penyusunan Prolegda mengenai muatan materinya dapat berpedoman pada muatan materi dan sistematika Prolegnas atau dengan modifikasi dan penyesuaian sepanjang tetap sesuai dengan prinsip-prisnip dan kaedah perencaan.
  1. Persiapan
Dalam tahap persiapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau gubernur/bupati/walikota membuat rancangan peraturan daerah. Hal ini dituangkan dalam pasal 26 UU No. 10 Tahun 2004.
  1. Penyusunan dan Perumusan
Sesuai pasal 29 UU No. 10 Tahun 2004, rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Sedangkan Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
  1. Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan
Pembahasan rancangan peraturan daerah baik yang diajukan DPRD maupur kepala daerah dilakukan di DPRD dengan melibatkan dua pihak, yaitu DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam tingkat-tingkat pembicaraan, sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004. Tingkat- tingkat pembicaraan yang dimaksud dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Pada dasarnya, sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah, rancangan peraturan daerah tersebut masih dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 UU No. 10 Tahun 2004.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupat/walikota tersebut kemudian disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama. Walaupun demikian, dimungkinkan apabila dalam jagka waktu yang telah ditentukan si kepala daerah tidak kunjung menandatangani rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut, maka dengan sendirinya rancangan peraturan daerah itu sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. Pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskahnya ke dalam Lembaran Daerah terlebih dahulu dibubuhkan kalimat pengesahan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
  1. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah setelah disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah, berbeda dengan Peraturan Kepala Daerah yang dimuat dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Peraturan Daerah yang telah diundangkan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, kecuali di dalam Peraturan Daerah tersebut ditentukan waktu lain tentang berlakunya. Hal ini sesuai dengan pasal 49 dan 50 UU No. 10 Tahun 2004.
Untuk penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada masyarakat luas agar pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Ideal
Walaupun pedoman tentang tahapan-tahapan umum pembentukan Peraturan Daerah telah termuat dalam beberapa peraturan, keidealan Peraturan Daerah tentu selalu diharapkan untuk mengalami progress yang mengarah pada peningkatan mutu produk peraturan yang dikeluarkan. Beberapa teori bermunculan mengenai bagaimana seharusnya cara menyempurnakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah.
Terkait dengan bagaimana muatan rancangan peraturan pemerintah yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, jika kita mengingat Van Der Vlies mengemukakan pendapatnya mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, selayaknya juga dapat kita aplikasikan dalam Peraturan Daerah, asas-asas tersebut yaitu:
  1. Asas tujuan atau sasaran yang jelas
Tujuan dari tiap Peraturan Daerah harus jelas, apa saja yang menjadi kebijakan-kebijakan baik umum maupun khusus yang ada dalam bidang yang diatur. Termasuk akibat-akibat yang akan ditimbulkan dari Peraturan Daerah tersebut.
  1. Asas organ yang tepat
Asas ini terkait dengan formalitas Peraturan Daerah yang diharuskan sesuai dengan materi muatannya, termasuk didalamnya adalah kewenangan organ pembuatnya.
  1. Asas keperluan
Pembentukan suatu Peraturan Daerah harus dibuat berdasarkan keperluan. Harus diperhatikan bagaimana efektifitas Peraturan Daerah terkait hal yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Logikanya, dimungkinkan adanya instrumen lain yang lebih efisien dan efektif selain Peraturan Daerah untuk mengatur hal tersebut.
  1. Asas dapat dilaksanakan
Pembuatan Peraturan Daerah harus memperhitungkan kemungkinan pelaksanaannya. Reaksi keras masyarakat atau ketidaksesuaian dengan aturan diatasnya tentu akan membuat Peraturan Daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya.
  1. Asas konsensus
Peraturan Daerah yang baik tentu idealnya merupakan hasil kesepakatan seluruh elemen masyarakat di daerah tersebut, artinya, Peraturan Daerah harus bersifat responsif dalam mengakomodasikan masukan-masukan dari elemen-elemen masyarakat tersebut.
  1. Asas keutuhan
Peraturan Daerah harus mencerminkan suatu kebulatan yang utuh, dalam artian aspek-aspek yang diperlukan dalam proses pelaksanaannya harus tercantum lengkap. Di dalam suatu Peraturan Daerah tidak boleh adanya kontradiksi antar ketentuan-ketentuan di dalamnya, atau kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi serta Peraturan Daerah lainnya.
  1. Asas kejelasan terminologi dan sistematika
Dalam mencapai kejelasan suatu Peraturan Daerah, harus digunakan pemilihan kata yang tepat, menjaga konsistensi peristilahan, bahkan dimungkinkan dibuatkan penjelasan.
  1. Asas dapat dikenali
Asas ini berkaitan dengan bagaimana pihak yang berkepentingan dapat mengetahui secara wajar tentang Peraturan Daerah itu. Proses pengundangan dan publikasi yang optimal sangat mendukung tercapainya asas ini.
  1. Asas persamaan di depan hukum
Peraturan Daerah tidak boleh memuat ketentuan yang memungkinkan perbedaan perlakuansecara sewenang-wenang. Perbedaan hanya dibenarkan apabila dilakukan demi kepentingan orang atau kelompok yang dibedakan (positive discrimination).
  1. Asas kepastian hukum
Kepastian hukum dalam suatu Peraturan Daerah bisa berupa peraturan tersebut dirumuskan secara tepat dan jelas, serta perubahannya harus mempertimbangkan dengan baik kepentingan orang yang terkena, juga adanya pengaturan peralihan yang cukup dan memadai.
  1. Asas memperhatikan keadaan individu dalam pelaksanaan hukum
Untuk mengantisipasi keadaan-keadaan khusus yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, di dalamnya dapat ditentukan adanya wewenang bagi aparat pelaksana dan administrasi negara untuk membuat keputusan dalam menghadapi keadaan khusus tersebut, bisa juga pemberian wewenang untuk menyimpangi ketentuan yang ada dalam menghadapi keadaan tadi, serta perlindungan hukum terhadap tindakan aparat yang akan mempunyai akibat langsung terhadap kedudukuan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal lainnya yang tidak boleh terlewatkan pembentukan suatu Peraturan Daerah adalah tiga landasan yang harus dimuat, yaitu:
  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  1. PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat penting, karena selain masyarakat merupakan unsur utama kehidupan kedaerahan, masyarakat juga merupakan pihak yang melaksanakan dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam suatu Peraturan Daerah, termasuk menanggung akibat-akibat yaang ditimbulkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Dari bunyi pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa:
  1. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda;
  2. Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis; dan
  3. Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Konsep partisipasi terkait dengan konsep demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon ( 1997: 7-8 ) bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif (Hetifah Sj Sumarto, 2003: 3).
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dengan cara:
  1. Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Anggota DPRD maupun kepala daerah aktif melakukan kunjungan ke tengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan apa saja yang diharapkan rakyatnya.
  3. Lalu aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

BAB III
KESIMPULAN

Peraturan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, ada tiga aspek penting, yaitu
  1. aspek kewenangan
  2. aspek keterbukaan; dan
  3. aspek pengawasan
Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat diketahui bahwa tahapan pokok pembentukan Peraturan Daerah adalah:
  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Penyusunan dan Perumusan
  4. Pembahasan
  5. Pengesahan dan Penetapan
  6. Pengundangan serta Penyebarluasan
Dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah adalah tiga landasan yang harus dimuat, yaitu:
  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat penting yang merupakan karakteristik pelaksanaan good governance. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dengan cara:
  1. Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Anggota DPRD maupun kepala daerah aktif melakukan kunjungan ke tengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan apa saja yang diharapkan rakyatnya.
  3. Lalu aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.












DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan, H., Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2003
Hetifah Sj Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
..............., Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mahendra, AA. Oka, Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 3 No. 1 Maret 2006
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2003
Philipus M. Hadjon, “Keterbukaan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Demokratis”, Pidato, diucapkan dalam Lustrum III Ubhara Surya.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1980
Sri Soemantri M. , Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : Alumni, 1992.
Wirjosoegito, Soenobo, Proses & Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.













BAB I
PENDAHULUAN
Peraturan Daerah adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Dalam konstitusi, landasan hukum mengenai Peraturan Daerah terdapat pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan aspiratif juga merupakan salah satu indikator awal kemajuan suatu daerah. Peningkatan peran Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid).
Peran serta masyarakat juga dianggap penting dalam proses pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah guna mewujudkan demokrasi di lingkup pemerintahan daerah. Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik “openheid” maupun “openbaar-heid” sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis.
Dengan demikian, pemerintah daerah dan masyarakat perlu saling mendukung dan memberi kontribusi yang konstruktif dalam pembentukan Peraturan Daerah dan pengawalan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Sabtu, 20 April 2013

lembaga pembuat undang-undnag

makalah hubungan lembaga eksekutif dan legislatif


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................i
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN.....................................................................................................................................2
A.    Lembaga Tinggi Negara di Indonesia...................................................................................................2
B.     Kekuasaan Lembaga Legislatif............................................................................................................2
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat..............................................................................................................2
2.      Dewan perwakilan Rakyat........................................................................................................................4
C.     Kekuasaan Lembaga Eksekutif...........................................................................................................7
1.      Preseden dan wakil presiden.....................................................................................................................7
2.      Kementrian Republik Indonesia................................................................................................................8
D.    Kekuasaan Lembaga Yudikatif...........................................................................................................10
1.      Mahkamah Agung...................................................................................................................................10
2.      Mahkamah Konstitusi..............................................................................................................................10
E.     Hubungan Lembaga legislatif dan Eksekutif........................................................................................10
BAB III
KESIMPULAN....................................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................14
BAB I
Pendahuluan
Arus reformasi yang melanda Indonesia memberikan perubahan yang mendasar terhadap format kelembagaan negara republik ini. Salah satunya adalah adanya perubahan (amandemen) UUD 1945. Implikasi dari perubahan ini yakni, tidak ada lagi status “lembaga tertinggi negara”. Lembaga penyelenggara negara sekarang posisinya sejajar, sama-sama sebagai “lembaga negara”.hubungan antar lembaga negara menjadi horizontal tidak lagi vertikal.
Dalam UUD 1945 pra-amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi “lembaga tertinggi negara”, lembaga-lembaga negara dibawahnya menjadi “lembaga tinggi negara” seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tinggi negara harus bertanggung jawab kepada lembaga tertinggi negara. Kedaulatan rakyat yang dipegang oleh MPR dalam pelaksanaannya dijalankan oleh lembaga negara dibawahnya (distribution of power) dan lembaga-lembaga negara tersebut bertanggung jawab kepada MPR. Misalnya, Presiden sebagai mandataris MPR harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada MPR.
Dengan digelarnya UUD 1945 pasca-amandemen, status MPR sebagai lembaga tertinggi negara dihapus. Posisi MPR sekarang menjadi lembaga tinggi negara sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Setiap lembaga tinggi negara mempunyai fungsi dan kerja masing-masing serta terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power) didalamnya. Lembaga tinggi negara yang satu tidak bertanggung jawab kepada lembaga tinggi negara lainnya. Kinerja lembaga tinggi negara dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dijalankan republik ini mengantarkan setiap lembaga negara mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang berimbang. Eksistensi tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dipisah. Kekuasaan penyelenggaraan negara tidak boleh berada ditangan satu badan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan rakyat
c.       Presiden dan Wakil Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.       Mahkamah konstitusi
f.       Badan Pemeriksa Keuangan
B.     KEKUASAAN LEMBAGA LEGISLATIF
a.       Dilaksanakan oleh MPR, DPR/DPD,
b.      Mengawasi jalannya pemerintahan
c.       Membuat dan Mengajukan RUU
d.      DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional
e.       Legislatif dipilih oleh rakyat secara lagsung melalui pemilu
f.       Anggota MPR mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakilnya sesuai pengawasan rakyat dan berbagai kelembagaan
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam perspektif historis, cikal bakal MPR kini adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949. Saat itu, tata negara Indonesia belumlah semapan sekarang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam masa itu belumlah ada struktur legislatif bernama MPR. Namun, dalam Aturan Peralihan UUD 1945 termasuk bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Selain dinegara kesatuan republik Indonesia (NKRI), lembaga konstitusi ini juga ditemukan direpublik perancis dan republik islam iran,di Indonesia yang membedakan lembaga ini dengan lembaga legeslatif adalah karena lembaga ini adalah gabungan dari DPR (legislatif) dengan BPD (badan perwakilan daerah).
MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena tidak lagi meminta pertanggung jawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja,sedangkan memilih presiden dan wakil presiden kini diserahkan kepada rakyat, itulah sebabnya perubahan konstitusi atau amandement menjadi perubahan dasar negara Indonesia mendatang
MPR periode 1999-2004 yang di pimpin oleh amin rais sebagai lokomotif reformasi telah berhasil membuat perubahan besar dengan mengamandemen UUD 1945, sehingga akhirnya DPA yang tampak tidak efektif terpaksa di ilikuidasi walaupun merupakan lembaga tinggi negara, sedangkan lembaga tinggi negara lain yang baru di bentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya kedudukan MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara yang meminta perttanggung jawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnnya,MPR hanya menjadi tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lenbaga konstitusional.
Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan pasal 3 ayat 1 maka MPR termasuk lembaga negara mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b.      Melantik presiden dan wakil presiden
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut Undang-undang dasar
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangannya, anggota MPR mempunyai hak sebagai berikut:
a.       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c.       Memilih dan dipilih
d.      Membela diri
e.       Imuitas
f.       Protokoler
g.      Keuangan dan administratif
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.       Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
b.      Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
c.       Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongaan
d.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.
Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.
DPR merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena --- menurut Jimly Asshiddiqie –-- fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.
Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.
Berdasar Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator, bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini, UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:
·         DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
·         Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
·         Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
·         Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
·         Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
·         Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
·         Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
·         Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden
Untuk melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak menyampaikan usul dan pendapat; dan (6) hak imunitas.
Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:
  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
  • dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
Selain itu, Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan, (8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:
1.      Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
2.      Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
3.      Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
4.      Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5.      Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
6.      Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
7.      Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
8.      Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, penerimaan keuangan anggota DPR terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya.
Selain punya hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
1.      Mengamalkan Pancasila
2.      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
3.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.      Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.      Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
8.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.      Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR dan
10.  Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Di DPR, para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi adalah pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPR. Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.
Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.
C.    KEKUASAAN LEMBAGA EKSEKUTIF
a.       Dilaksanakan oleh seorang Presiden dan wakil presiden
b.      Selain kepala negara, juga kepala pemerintahan
c.       Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu, bukan dari partai pemenang
d.      Presiden berhak memilih kabinetnya
e.       Menyetujui RUU
1.      Presiden Dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
2.      Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas,
pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah: 
·         Menteri Negara Riset dan Teknologi,
·         Menteri Negara Koperasi
·         dan Usaha Kecil Menengah,
·         Menteri Negara Lingkungan Hidup,
·         Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
·         Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
·         Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
·         Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
·         Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
·         Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
·         Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah:
·         Sekretaris Negara
·         Dalam Negeri
·         Luar Negeri
·         Pertahanan
·         Hukum dan HAM
·         Keuangan
·         Energi dan Sumber Daya Mineral
·         Perindustrian
·         Perdagangan
·         Pertanian
·         Kehutanan
·         Perhubungan
·         Kelautan dan Perikanan
·         Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·         Pekerjaan Umum
·         Kesehatan
·         Pendidikan dan Kebudayaan
·         Sosial
·         Agama
·         Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
·         Komunikasi dan Infomatika
D.    KEKUASAAN LEMBAGA YUDIKATIF
Suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewangan pelaksanaan konstitusi dan peraturan per Uuan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent ( bebas dari intervensi pemerintah ) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
1.      Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yudikatif,Mahkamah Agung memilki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi,serta peninjau kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan segala kewenangannya,sangat independen.keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi lain.
2.      Mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping mahkamah agung beserta badan peradilaan yang berada dibawahnya didalam lingkungan peradilaan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang sifat nya menguji undang-undang terhadap konstitusi,memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,yang kewenangannya diberikan UUD. Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
E.     HUBUNGAN LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI INDONESIA
Dalam konstitusi pra-amandemen negara ini, kedaulatan negara berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dari MPR inilah, kedaulatan rakyat dibagi secara vertikal ke lembaga tinggi negara dibawahnya. Prinsip yang dianut adalah pembagian kekuasaan (division or distribution of power). Akan tetapi dalam konstitusi pasca-amandemen, kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (Separation of Power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip checks and balances (saling imbang dan saling awas).
Posisi antara legislatif (MPR/DPR) dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi pra-amandemen, legislatif (MPR) berada diatas ekeskutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutiflah yang sebenarnya berada diatas dan mengendalikan legislatif. Posisi yang sejajar dalam konstitusi pasca-amandemen juga menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif, berbeda dengan hubungan antar-keduanya dalam konstitusi pra-amandemen.
Dari studi singkat terhadap kontitusi (UUD NRI 1945), ditemukan beberapa bentuk hubungan antara legislatif dan eksekutif tersebut misalnya dalam bidang, pertama, kekuasaan legislasi (membuat undang-undang). Terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (2) “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.”
Kedua pasal ini mensuratkan adanya pengurangan kekuasaan legislasi Presiden. Presiden dikembalikan ke posisi sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang dan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. Posisi DPR sebagai pembuat undang-undang ini semakin diperkuat oleh konstitusi dengan Pasal 20 ayat (5): “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.” Pada bidang kekuasaan legislasi, pemisahaan kekuasaan (Separation of Power) dalam konstitusi pasca-amandemen (UUD NRI 1945) telah diakomodir.
Kedua, kekuasaan administratif dan kelembagaan. Terdapat dalam Pasal 7A “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Dan Pasal 7C “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Posisi Presiden/Wakil Presiden dikontrol oleh DPR melalui mekanisme pemakzulan (impeachment process) serta posisi DPR sama kuat dengan Presiden, karena Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sepertinya pada bidang kekuasaan ini, kekuasaan DPR lebih besar dari Presiden, karena DPR bisa mengkontrol Presiden lewat mekanisme pemakzulan. Prinsip saling awas (checks) bersifat searah dan cenderung legislative heavy.
Ketiga, kekuasaan militer dan diplomatik. Terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.” Ayat (2) “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dan Pasal 13 ayat (2) “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Presiden hanya memperhatikan pertimbangan DPR apabila mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain. Kata memperhatikan disini berarti bukan sebuah keharusan? Kata “memperhatikan” menurut hemat penulis adalah sebuah bentuk saling imbang (balances) antara DPR (legislatif) dengan Presiden (eksekutif).
Keempat, kekuasaan yudikatif. Terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal ini jelas mensuratkan adanya prinsip saling imbang (balances) antara DPR dengan Presiden.
BAB III
KESIMPULAN
Negara Republik Indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanismepemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Posisi antara legislatif (MPR/DPR) dan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi pra-amandemen, legislatif (MPR) berada diatas ekeskutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutiflah yang sebenarnya berada diatas dan mengendalikan legislatif. Posisi yang sejajar dalam konstitusi pasca-amandemen juga menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif, berbeda dengan hubungan antar-keduanya dalam konstitusi pra-amandemen.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4
6.      http://malghi-dontworrybehappy.blogspot.com/2009/11/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html