TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Jumat, 26 April 2013

pembentukan undang2

BAB II
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
  1. ASPEK-ASPEK TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Ada tiga aspek pokok dalam pembentukan Peraturan Daerah:
  1. Aspek Kewenangan
Aspek kewenangan merupakan suatu syarat tegas pembuatan Peraturan Daerah dan dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”.
Wewenang dalam pembentukan Peraturan Daerah dimiliki oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)) yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 huruf c : ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”;
Pasal 42 ayat (1) huruf a : ” DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama”;
Pasal 136 ayat (1) : ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD”.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah ditetapkan beberapa peraturan yang meliputi:
  1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2005 tentang Program Legislasi Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
  1. Aspek Keterbukaan
Keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat berupa pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi, maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda dengan cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  1. Aspek Pengawasan
Bentuk pengawasan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibagi dua, pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah.
Pengawasan preventif dilakukan dalam bentuk evaluasi secara berjenjang terhadap Raperda tentang APBD, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penataan Ruang. Untuk pengawasan represif yang berbentuk evaluasi dilakukan dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi Peraturan Daerah dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya.
  1. TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur mengenai Pembentukan Perundang-Undangan merupakan amanah pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan bahwa di masa yang akan datang pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan lebih baik dan prosedural. Hal lain yang diharapkan adalah bahwa dalam perumusannya dapat sesuai jenis, fungsi dan materi muatannya. Tentu saja apabila hal-hal itu tercapai, pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan dengan lebih baik pula.
Dalam pembentukan Perda, juga terdapat prosedur tertentu yang diharapkan dilaksanakan dengan urut dan sistematis sehingga sesuai dengan aturan dan dapat berjalan dengan baik, baik dalam proses pembuatannya, juga dalam penerapannya di lapangan.

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.”
Pembentukan Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan tentu saja juga harus mengikuti tahapan tersebut. Tahapan pembentukan Perda pada umumnya dilakukan sebagai berikut:
  1. Perencanaan
Tahap perencanaan dalam pembuatan Peraturan Daerah dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukan Perundang-Undangan berbunyi “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.”
Program Legislasi Daerah
Dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 10 Tahun 2004 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan, bahwa yang dimaksud dengan ”Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis”.
Mengenai muatan dalam suatu Prolegda, baik UU No. 10 Tahun 2004, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah tidak penyebutkan secara jelas. Dari pendapat Mahendra (2005) dalam Prolegda juga perlu memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan Peraturan Daerah.
Walaupun kejelasan tentang bentuk baku Prolegda belum memiliki kejelasan sehingga ditemui kesulitan dan keraguan untuk menetukan bentuk prolegda secara pasti, namun Prolegda sebagai sebuah dokumen perencanaan, maka bentuk dan isinya juga harus sesuai dengan bentuk dan isi suatu dokumen perencanaan. Pemerintah Daerah dalam penyusunan Prolegda mengenai muatan materinya dapat berpedoman pada muatan materi dan sistematika Prolegnas atau dengan modifikasi dan penyesuaian sepanjang tetap sesuai dengan prinsip-prisnip dan kaedah perencaan.
  1. Persiapan
Dalam tahap persiapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau gubernur/bupati/walikota membuat rancangan peraturan daerah. Hal ini dituangkan dalam pasal 26 UU No. 10 Tahun 2004.
  1. Penyusunan dan Perumusan
Sesuai pasal 29 UU No. 10 Tahun 2004, rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Sedangkan Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
  1. Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan
Pembahasan rancangan peraturan daerah baik yang diajukan DPRD maupur kepala daerah dilakukan di DPRD dengan melibatkan dua pihak, yaitu DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam tingkat-tingkat pembicaraan, sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004. Tingkat- tingkat pembicaraan yang dimaksud dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Pada dasarnya, sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah, rancangan peraturan daerah tersebut masih dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 UU No. 10 Tahun 2004.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupat/walikota tersebut kemudian disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama. Walaupun demikian, dimungkinkan apabila dalam jagka waktu yang telah ditentukan si kepala daerah tidak kunjung menandatangani rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut, maka dengan sendirinya rancangan peraturan daerah itu sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. Pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskahnya ke dalam Lembaran Daerah terlebih dahulu dibubuhkan kalimat pengesahan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
  1. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah setelah disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah, berbeda dengan Peraturan Kepala Daerah yang dimuat dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Peraturan Daerah yang telah diundangkan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkannya Peraturan Daerah tersebut, kecuali di dalam Peraturan Daerah tersebut ditentukan waktu lain tentang berlakunya. Hal ini sesuai dengan pasal 49 dan 50 UU No. 10 Tahun 2004.
Untuk penyebarluasan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada masyarakat luas agar pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Ideal
Walaupun pedoman tentang tahapan-tahapan umum pembentukan Peraturan Daerah telah termuat dalam beberapa peraturan, keidealan Peraturan Daerah tentu selalu diharapkan untuk mengalami progress yang mengarah pada peningkatan mutu produk peraturan yang dikeluarkan. Beberapa teori bermunculan mengenai bagaimana seharusnya cara menyempurnakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah.
Terkait dengan bagaimana muatan rancangan peraturan pemerintah yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, jika kita mengingat Van Der Vlies mengemukakan pendapatnya mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, selayaknya juga dapat kita aplikasikan dalam Peraturan Daerah, asas-asas tersebut yaitu:
  1. Asas tujuan atau sasaran yang jelas
Tujuan dari tiap Peraturan Daerah harus jelas, apa saja yang menjadi kebijakan-kebijakan baik umum maupun khusus yang ada dalam bidang yang diatur. Termasuk akibat-akibat yang akan ditimbulkan dari Peraturan Daerah tersebut.
  1. Asas organ yang tepat
Asas ini terkait dengan formalitas Peraturan Daerah yang diharuskan sesuai dengan materi muatannya, termasuk didalamnya adalah kewenangan organ pembuatnya.
  1. Asas keperluan
Pembentukan suatu Peraturan Daerah harus dibuat berdasarkan keperluan. Harus diperhatikan bagaimana efektifitas Peraturan Daerah terkait hal yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Logikanya, dimungkinkan adanya instrumen lain yang lebih efisien dan efektif selain Peraturan Daerah untuk mengatur hal tersebut.
  1. Asas dapat dilaksanakan
Pembuatan Peraturan Daerah harus memperhitungkan kemungkinan pelaksanaannya. Reaksi keras masyarakat atau ketidaksesuaian dengan aturan diatasnya tentu akan membuat Peraturan Daerah tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya.
  1. Asas konsensus
Peraturan Daerah yang baik tentu idealnya merupakan hasil kesepakatan seluruh elemen masyarakat di daerah tersebut, artinya, Peraturan Daerah harus bersifat responsif dalam mengakomodasikan masukan-masukan dari elemen-elemen masyarakat tersebut.
  1. Asas keutuhan
Peraturan Daerah harus mencerminkan suatu kebulatan yang utuh, dalam artian aspek-aspek yang diperlukan dalam proses pelaksanaannya harus tercantum lengkap. Di dalam suatu Peraturan Daerah tidak boleh adanya kontradiksi antar ketentuan-ketentuan di dalamnya, atau kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi serta Peraturan Daerah lainnya.
  1. Asas kejelasan terminologi dan sistematika
Dalam mencapai kejelasan suatu Peraturan Daerah, harus digunakan pemilihan kata yang tepat, menjaga konsistensi peristilahan, bahkan dimungkinkan dibuatkan penjelasan.
  1. Asas dapat dikenali
Asas ini berkaitan dengan bagaimana pihak yang berkepentingan dapat mengetahui secara wajar tentang Peraturan Daerah itu. Proses pengundangan dan publikasi yang optimal sangat mendukung tercapainya asas ini.
  1. Asas persamaan di depan hukum
Peraturan Daerah tidak boleh memuat ketentuan yang memungkinkan perbedaan perlakuansecara sewenang-wenang. Perbedaan hanya dibenarkan apabila dilakukan demi kepentingan orang atau kelompok yang dibedakan (positive discrimination).
  1. Asas kepastian hukum
Kepastian hukum dalam suatu Peraturan Daerah bisa berupa peraturan tersebut dirumuskan secara tepat dan jelas, serta perubahannya harus mempertimbangkan dengan baik kepentingan orang yang terkena, juga adanya pengaturan peralihan yang cukup dan memadai.
  1. Asas memperhatikan keadaan individu dalam pelaksanaan hukum
Untuk mengantisipasi keadaan-keadaan khusus yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, di dalamnya dapat ditentukan adanya wewenang bagi aparat pelaksana dan administrasi negara untuk membuat keputusan dalam menghadapi keadaan khusus tersebut, bisa juga pemberian wewenang untuk menyimpangi ketentuan yang ada dalam menghadapi keadaan tadi, serta perlindungan hukum terhadap tindakan aparat yang akan mempunyai akibat langsung terhadap kedudukuan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal lainnya yang tidak boleh terlewatkan pembentukan suatu Peraturan Daerah adalah tiga landasan yang harus dimuat, yaitu:
  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  1. PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat penting, karena selain masyarakat merupakan unsur utama kehidupan kedaerahan, masyarakat juga merupakan pihak yang melaksanakan dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam suatu Peraturan Daerah, termasuk menanggung akibat-akibat yaang ditimbulkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Dari bunyi pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa:
  1. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda;
  2. Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis; dan
  3. Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Konsep partisipasi terkait dengan konsep demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon ( 1997: 7-8 ) bahwa sekitar tahun 1960-an muncul suatu konsep demokrasi yang disebut demokrasi partisipasi. Dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif (Hetifah Sj Sumarto, 2003: 3).
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dengan cara:
  1. Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Anggota DPRD maupun kepala daerah aktif melakukan kunjungan ke tengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan apa saja yang diharapkan rakyatnya.
  3. Lalu aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

BAB III
KESIMPULAN

Peraturan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, ada tiga aspek penting, yaitu
  1. aspek kewenangan
  2. aspek keterbukaan; dan
  3. aspek pengawasan
Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat diketahui bahwa tahapan pokok pembentukan Peraturan Daerah adalah:
  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Penyusunan dan Perumusan
  4. Pembahasan
  5. Pengesahan dan Penetapan
  6. Pengundangan serta Penyebarluasan
Dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah adalah tiga landasan yang harus dimuat, yaitu:
  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah dianggap sangat penting yang merupakan karakteristik pelaksanaan good governance. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat dengan cara:
  1. Diadakannya rapat-rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Anggota DPRD maupun kepala daerah aktif melakukan kunjungan ke tengah masyarakat sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana keadaan dan apa saja yang diharapkan rakyatnya.
  3. Lalu aspirasi masyarakat dan kondisi yang berkembang di masyarakat tersebut dijadikan patokan maupun konsideran dalam menyusun rancangan yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.












DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan, H., Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2003
Hetifah Sj Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
..............., Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mahendra, AA. Oka, Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah. Dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 3 No. 1 Maret 2006
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2003
Philipus M. Hadjon, “Keterbukaan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Demokratis”, Pidato, diucapkan dalam Lustrum III Ubhara Surya.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1980
Sri Soemantri M. , Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : Alumni, 1992.
Wirjosoegito, Soenobo, Proses & Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.













BAB I
PENDAHULUAN
Peraturan Daerah adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Dalam konstitusi, landasan hukum mengenai Peraturan Daerah terdapat pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan aspiratif juga merupakan salah satu indikator awal kemajuan suatu daerah. Peningkatan peran Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid).
Peran serta masyarakat juga dianggap penting dalam proses pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah guna mewujudkan demokrasi di lingkup pemerintahan daerah. Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik “openheid” maupun “openbaar-heid” sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis.
Dengan demikian, pemerintah daerah dan masyarakat perlu saling mendukung dan memberi kontribusi yang konstruktif dalam pembentukan Peraturan Daerah dan pengawalan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar