TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Minggu, 31 Maret 2013

Penerapan UU No.32 tahun 2009 Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

Penerapan UU No.32 tahun 2009 Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.Dibalik kesamaan hak tersebut,tentunya adalah kewajiban semua manusia juga untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup ini.Kewajiban disini menjurus kepada semua tindakan,usaha,dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun secara berkelompok guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.Hal ini perlu dan wajib untuk dilaksanakan karena kondisi lingkungan hidup dari hari ke hari semakin menunjukkan penurunan kualitas yang cukup signifikan.
Tidak hanya terjadi di Indonesia saja,masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup telah menjelma menjadi sebuah isu global yang diyakini secara Internasional.Kondisi ini tentu saja memaksa tiap-tiap negara didunia untuk memberikan kadar perhatian yang lebih dari biasanya terhadap masalah pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup ini.Salah satu cara yang dilakukan oleh dunia Internasional adalah melalui bentuk-bentuk kerjasama antar negara termasuk mengadakan pertemuan-pertemuan Internasional terkait dengan masalah Lingkungan Hidup.Dimulai dengan pertemuan Stockholm 1972 sampai dengan saat ini,dunia Internasional telah sepakat menempatkan masalah Lingkungan Hidup sebagai salah satu permasalahan Internasional yang mendesak untuk diselesaikan.Karena memang dampak yang diberikan sebagai akibat dari pengrusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup ini telah mulai dirasakan oleh jutaan umat manusia didunia dan hal ini juga diyakini akan berdampak sangat buruk pada generasi dunia dimasa mendatang.Kerusakan Lingkungan Hidup memang dapat terjadi secara alami dalam bentuk bencana dan sebagainya,namun juga dapat terjadi sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidupnya sendiri.
Indonesia sendiri tidak mau ketinggalan dalam memikirkan permasalahan Lingkungan Hidup ini. Menurut Emil Salim, ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah Lingkungan Hidup secara sungguh-sungguh,yaitu :
  1. Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah Lingkungan hidup sendiri;
  2. Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang,bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang;
  3. Alasan yang sifatnya idiil,yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya (Salim,1980:23).

Kondisi ini disebabkan karena pada kenyataannya masih banyak sekali ditemukan berbagai pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di negara kita ini.Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup tersebut dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di  negara Indonesia.         Dalam hukum negara Indonesia sendiri,masalah sengketa Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan beragam cara.Dimulai dari penyelesaian melalui jalur peradilan maupun diluar jalur peradilan,mulai dari pelanggaran secara Pidana sampai dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan secara Perdata.Beragam cara ini memberikan kesempatan dan pilihan kepada warga negara untuk menentukan proses hukum terkait dengan berbagai bentuk kegiatan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan.
Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup.Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997,ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh UU No 23 tahun 1997 tersebut.Salah satu hal yang paling dinanti dari penerapan UU No 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup,tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.
B. Perumusan Masalah
Melalui pembahasan singkat di Bab Pendahuluan mengenai permasalahan Lingkungan Hidup khususnya mengenai pencemaran dan pengrusakan Lingkungn Hidup,maka penulis mencoba mengambil dua hal yang sekira nya menjadi permasalahan dan memerlukan pembahasan dalam makalah kali ini,yaitu :
  1. Bagaimana perbedaan antara UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 tahun 2009?
  2. Bagaimana penerapan UU No 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum?

II. PEMBAHASAN

A. Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32/2009
Seperti halnya yang kita ketahui bersama,Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 (TLN No 3699) dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12 dan TLN Nomor 3215.Pada dasarnya,UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya.Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia.Karena itulah,perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Undang-undang 32 tahun 2009 ini jira kita lihat,memberikan kewenangan yang luas lepada pemerintah dalam hal ini Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta koordinasi dengan instansi lain. Hal ini tidak ditemukan pada UU No 23 Tahun 1997,sehingga jira kita cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk meliputi kekayaan alam yang dimiliki dan berada pada statu daerah tertentu di Indonesia (Rina Suliastini,2009:3).Selain itu pula,terkait dengan masalah otonomi daerah,undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangay luas lepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.Selain itu pula seperti halnya yang dijelaskan dalam bagian penjelasan atas UU No 32 tahun 2009 pada point 8 bagian Pertama,dikatakn bahwa Undang-Undang ini juga mengatur :
  1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
  3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
  4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis,tata ruang,baku mutu lingkungan hidup,kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,amdal,upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup,perizinan,instrumen ekonomi lingkungan hidup,peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,analisis resiko lingkungan hidup,dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
  5. Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
  6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
  7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
  8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,akses partisipasi,dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. Penegakan hukum perdata,administrasi,dan pidana secara lebih jelas;
  10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
  11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

Kemudian,jika kita lihat dari penjabaran pasal per pasal maka hal-hal yang disampaikan oleh bagian penjelasan UU No 32 Tahun 2009 tersebut,akan terlihat lebih jelas dan gamblang.Diantaranya hal tersebut hádala :
  1. Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum.Pada UU No 23 tahun 1997,ketentuan pidana dimuat dalam Bab IX tentang Ketentuan Pidana yang  terdiri dari 8 pasal,dimulai dari pasal 41 – 48. Pada pasal-pasal tersebut hanya mengatur mengenai ancaman hukuman maksimum,ini berbeda dengan UU No 32 Tahun 2009 yang juga memperkenalkan ancaman hukuman minimum disamping maksimum yang tercantum pada Bab XV Ketentuan Pidana.Dengan demikian diharapkan,pada semua tindakan,usaha,dan kegiatan yang melanggar daripada Undang-undang ini diharapkan ada acuan dalam pemberian hukuman oleh hakim dan bisa menghindari berbagai bentuk putusan bebas ataupun putusan pengadilan yang tidak maksimal.
  2. Perluasan alat bukti. Dari berbagai fakta sejarah yang berkembang, modus-modus kejahatan dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan yang selalu berubah-ubah guna mengelabui proses penyidikan.Alat bukti yang diatur pada pasal 184 KUHAP belum mewadahi mengenai berbagai pendukung alat bukti semisal contoh melalui data elektronik.Dalam berbagai contoh kasus,bentuk data elektronik seperti print out dan call data record ,tidak bisa dikategorikan sebagai salah satu alat bukti.Sehingga UU No 32 Tahun 2009 pada pasal 96 huruf (f) mengatur mengenai alat bukti lain yang meliputi informasi yang diucapkan,dikirimkan,diterima atau disimpan secara elektronik,magnetik, optik,dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman,atau informasi yang dapat dibaca,dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan statu sarana,baik yang tertuang diatas kertas,benda fisik apapun selain kertas,atau yang terekam secara elektronik,tidak terbatas pada tulisan,suara atau gambar, peta,rancangan,foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka,simbol atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
  3. Penerapan asas Ultimum Remedium.Pada UU No 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain,seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata,dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa  mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil.Kaitan dengan hal ini,terlihat jelas bahwa pada UU No 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana,akan tetapi hal ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada UU No 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.

B. Penerapan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia
Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup pada UU No 32 Tahun 2009 melengkapi dari undang-undang sebelumnya,sebagaimana yang tercantum pada Bab XIII UU No 32 Tahun 2009 dikatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan (pasal 84 ayat 1).Pada bagian kedua tentang penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup diluar pengadilan,dikatakan pada pasal 85 (1) bahwa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan  mengenai :

  1. Bentuk dan besar nya ganti rugi;
  2. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau peruskan;
  3. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
  4. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute Resolution (ADR),yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi.Dan pada bagian inilah peran Polri dapat masuk dan ikut serta menjadi seorang mediator dalam pelaksanaan mediasi.Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan penentu kebijakan.
Sedangkan penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :

  1. Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
  2. Tanggung Jawab Mutlak
  3. Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
  4. Hak Gugat Masyarakat
  5. Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
  6. Gugatan Administratif

Akan tetapi dibalik ini semua,UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Yang mana penerapan asas ini,hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu,yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,emisi,dan gangguan.
Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata,Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis,class action dan legal standing.Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya.Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini.Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik perseorangan,korporasi,maupun pejabat.Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL.Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL,tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”.Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
  1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  3. Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  4. AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
  5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.

Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :

  1. Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  2. Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  3. Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL




III. PENUTUP
Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi.Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana,perluasan alat bukti yang ada,dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
Penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan.Jalur pengadilan juga dapat dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,tanggung jawab mutlak,hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA


  1. Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Modul Pengetahuan dan Hukum Lingkungan PTIK,2007.
  4. Rina Suliastini,2009.Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32 /2009
Ali Azar,2007.Upaya penegakan hukum terhadap Kerusakan lingkungan Hidup.

hutan kalimantan

Hukum Lingkungan dan Penegakannya Dalam UU No.32 Tahun 2009

1. Pendahuluan

Lingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya untuk dimanfaatkan secara baik. Pemanfaatan lingkungan hidup dalam rangka pemenuhan kebutuhan makhluk hidup itu sendiri haruslah disertai tanggung jawab besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tetap terjaga kelestariannya.

Istilah Lingkungan Hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan “environment”, dalam bahasa Belanda disebut dengan “milieu”, atau dalam bahasa Perancis disebut dengan “I’environment””[1]. Ada beberapa rumusan mengenai pengertian Lingkungan Hidup, “Secara umum Lingkungan Hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini sangat luas, namun untuk praktisnya di batasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat di jangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain”[2].

Munadjat Danusaputro sebagaimana dikutip oleh Siahaan[3], memberikan pengertian bahwa “Lingkungan Hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya. Dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya”.

Selanjutnya Otto Soemarwoto berpendapat pengertian “Lingkungan Hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.[4]

Menurut pengertian yuridis, Lingkungan Hidup dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan setiap manusia dan makhluk lainnya, oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan terhadapnya. Pasal 1 angka 2 Bab I Ketentuan Umum UUPPLH memberikan pengertian bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

2. Hukum Lingkungan

Mengutip dari Muhamad Erwin,[5] Munadjat Danusaputro menuliskan “Istilah Hukum Lingkungan yang merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu “Environment Law” dalam bahasa Inggris, “Millieeurecht” dalam bahasa Belanda, “L,environment” dalam bahasa Prancis, “Umweltrecht” dalam bahasa Jerman, “Hukum Alam Seputar” dalam bahasa Malaysia, “Batas nan Kapaligiran” dalam bahasa Tagalog, “Sin-ved-lom Kwahm”dalam bahasa Thailand, “Qomum al-Biah” dalam bahasa Arab”.

Sundari Rangkuti[6], Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Sedangkan, Gatot P. Soemartono[7], menyebutkan bahwa “hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian mengenai pengertian hukum, maka Hukum Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang”.

“Hukum Lingkungan adalah salah satu bidang yang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem aturan atau norma masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup”[8]. Koesnadi Hardjasoemantri mengutip pendapat Drupsteen, bahwa “Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Dengan demikian Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan” [9].

Munadjat Danusaputro[10], membedakan Hukum Lingkungan menjadi dua yaitu, Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan (environmental-oriented law) dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan daripada lingkungan (use oriented law). Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan guna mencapai hasil semaksimal mungkin dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Hukum Lingkungan mempunyai 2 (dua) dimensi. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat dihimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi Hukum Lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua, adalah dimensi memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Dengan demikian, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat, hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan.

Mas Achmad Santosa[11] menuliskan, peranan Hukum Lingkungan secara khusus diperjelas dalam Caring for the Earth: A Strategy for Sustainable Living (1991), antara lain:
a) memberi efek kepada kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dalam mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan;

b) sebagai sarana penaatan(compliance tool) melalui penerapan aneka sanksi (varienty of sanctions);
c) memberi panduan kepada masyarakat tentang tindakan-tindakan yang dapat ditempuh untuk melindungi hak dan kewajibannya;
d) memberi definisi tentang hak dan kewajiban dan perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat;
e) memberi dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya) (Rachmadi Usman, 2003:11)

3. Sejarah Perkembangan Lingkungan
Masalah lingkungan dapat ditinjau dari aspek medik, planologis teknologis, teknik lingkungan, ekonomi dan hukum.[12] Sebagaimana dikemukakan oleh Siti Sundari Rangkuti:[13] Perkembangan hokum lingkungan tidak dipisahkan dengan gerakan sedunia yang memberikan perhatian besarnya tentang lingkungan hidu. Konfrensi PBB tentang lingkungan hidup, telah diadakan di Stockholm pada Tahun 1972, Konferensi Stockholm membahas masalah lingkungan dan jalan keluarnya, agar pembangunan dapat terlaksana dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan (”eco-development”), dan kapasitas lingkungan yang ada.
Pada tahun 1983 PBB membentuk komisi sedunia untuk lingkungan dan pembangunan yaitu World Commission on Environment and Development (WCED). PBB pada tahun 1992 menyelenggarakan konferensi mengenai masalah lingkungan dan pembangunan ( The United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) atau dikenal sebagai KTT Bumi (Eart Summit) di Rio de Janeiro, Brasil pada tanggal 3-14 Juni Tahun 1992[14].

Indonesia pertama kali lingkungan hidup masuk dalam GBHN tahun 1993 BAB III huruf B ayat (10) dengan Tap MPR RI No.IV/MPR/1993 dan dijabarkan dalam REPELITA II (1994-1997) dalam Buku III bab 27, tentang Pembinaan Hukum Nasional. Semakin maju perkembanga ilmu dan teknologi serta peningkatan ekonomi dan modal, terutama penanaman modal dalam negeri dan modal asing, melalui sektor kehutanan dan pertambangan lahirnya UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal dan UU No.6 Tahun 1967 tentang Penanamn Modal Dalam Negeri (PMDN). Ini sudah memuat pemikiran tentang pengaturan lingkungan. Kemudian terjadi peristiwa pencemaran lingkungan berupa minyak akibat kandasnya kapa; ” Showa Maru” di Selat Malaka. Dari hal tersebut diselenggarakan lokakarya tentang segi-segi hukum dari pengelolaan lingkungan hidup oleh depertemen dan perguruan tinggi . Indonesia meratifikasi Konvensi IMCO tentang Pencemaran Laut oleh Minyak Bumi dari kapal, yang diimplemantasikan dengan Keppres No.18 Tahun 1978 tentang Civil Liability Convention dan Keppres No. 19 Tahun 1978 tentang Internasional Fund Convention 1971. Pada tahun 1978 dibentuk kantor menteri negara PPLH, salah tugas membuat RUU lingkungan Hidup. Kemudian lahirnya UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengeloan Lingkungan Hidup, diganti UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diganti lagi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan Hukum dalam bahasa Inggris disebut “law enforcement”, bahasa Belanda disebut “rechtshandhaving”. Pengertian penegakan hukum dalam terminologi bahasa Indonesia selalu mengarah kepada Force. [15] Menurut Notitie Handhaving Milleurecht, Penegakan Hukum Lingkungan ialah pengawasan dan penerapan atau dengan ancaman, penggunaan instrumen administratif, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penaatan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku umum dan individual . “Penegakan Hukum Lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum yaitu administratif, pidana dan perdata”.[16] Dalam upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, kepidanaan dan keperdataan. Lebih lanjut Siti Sundari Rangkuti Penegakan Hukum Lingkungan dapat dilakukan secara preventif[17] dan represif[18], sesuai dengan sifat dan efektivitasnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau pejabat berwenang, telah diatur dalam Pasal 71 UUPLH, yaitu:

a) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

Penegakan Hukum Lingkungan terbagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu:

1) Penegakan Hukum Lingkungan Administratif

Upaya penegakan Hukum Lingkungan yang diterapkan kepada kegiatan dan/atau usaha yang ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Penegakan hukum tersebut diterapkan melalui sanksi administratif seperti yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) UUPPLH, yang terdiri dari:

a) terguran tertulis;
b) paksaan pemerintah;
c) pembekuan izin lingkungan; atau
d) pencabutan izin lingkungan.

2) Penegakan Hukum Lingkungan Perdata
Upaya penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Bentuk dari penegakan hukum ini adalah sanksi perdata berupa pembayaran ganti rugi bagi masyarakat dan pemulihan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

3) Penegakan Hukum Lingkungan Pidana

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan berikut:

a) sanksi administratif, sanksi perdata, penyelesaian sengketa alternatif melalui negosiasi, mediasi, musyawarah diluar pengadilan setelah diupayakan tidak efektif atau diperkirakan tidak akan efektif.
b) tingkat kesalahan pelaku relatif berat;
c) akibat perbuatan pelaku relatif besar; dan
d) perbuatan pelaku menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Hal ini berkaitan bahwa penerapan sanksi pidana lingkungan tetap memerhatikan asas ultimum remedium, yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administratif, sanksi perdata dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Upaya penegakan hukum ini di wujudkan dalam bentuk sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda seperti yang diatur dalam Pasal 98 s/d Pasal 120 UUPPLH.

5. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Aturan Pelaksanaanya.
Dalam Negara hokum (rule of law) ada ada 3 ( tiga) prinsip dasar yakni a) supremecy of law, yakni segala tindakan Negara dan warga Negara harus dilakuakn dengan berdasarkan atas hokum dan tidak bertentangan dengan hokum, b) equality before the law, yakni setiao orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hokum dan karenanya harus diperlakukan sama, dan c) Due Process of law yakni proses penegakan hokum harus diabdikan bukan semata-mata demi tegaknya hokum saja, melainkan demi tegaknya keadilan dan kepastian . dengan demikan dalam proses pembentukan dan penegakan hokum tidak boleh bertentangan dengan hokum dan harus mengindahkan harkat dan martabat manusia serta hak-haknya yang melekat. Dalam kontek UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ( PPLH), secara filosofi dari undang-undang ini adalah, bahwa Negara menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang diamanatkan dalam pasal 28 H UUD 1945, bagi warganya. Dengan adanya perubahan UU PPLH diharapkan masalah lingkungan yang berupa pencemaran, kerusakan, perusakan, dan lain-lain dapat diminimalisir da nada pertanggujawaban sehat hokum dalam penegakan. Secara umum UU No.32 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

1. Alasan Filosofi, sosologis dan yuridis;
2. Konsep Dasar Lingkungan Hidup
3. Asas dan tujuan;
4. Ruang Lingkungan;
a. Perencanaa;

1.inventarisasai LH;
2. Penetapan Erogion;
3. RPPPLH
b. Pemanfaatan;

1. SDA, RPPLH, daya dukung, dan daya tampungan LH

c. Pengendalian;
1. Pencegahan;
a. KLHS;
b. Tata ruang;
c. Baku mutu;
d. Keterian baku kerusakan;
e. Amdal;
f. UKL/UPL;
g. Perizinan;
h. Instrumen ekonomi LH;
i. Peraturan Perundang-undangan berbasis LH;
j. Anggaran Berbasis LH;
k. Analisis Resiko Lh;
l. Audit LH;
m. Insterumen lain sesuai kebutuhan dan perkembangan Ilmu pengetahuan

2. Penanggulan;
a. Pemberian informasi pencemaran/kerusakan LH pada masyarakat;
b. Pengisolasian pencemaran /kerusakan LH;
c. Penghentian sumber pencemaran/kerusakan LH;
d. Cara lain yang sesuia dengn ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Pemulihan…
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersiahan unsure pencemar
2. Remidiasi;
3. Rehabilitasi;

4. Restorasi;
5. Cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Pemeliharaan;
1. Konservasi SDA;
a. Perlindungan SDA;
b. Pengawetan SDA;
c. Pemanfaatn SDA secara lestari
2. Pencadangan SDA;.. pengelolaan jangka waktu tertentu
3. Pelesatarian Fungsi admosfir;
a. Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. Upaya perlindungan lapisan ozon;
c. Upaya perlindungan hujan asam
e. Pengawasan .
Pengawasan dan sanksi adminitrasi;
1. Pengawasan
- Aparatur Negara;
- Wewenang;
2. Sanksi adminitrasi
f. Penegakan hokum
a) -andmintrasi;
b) -perdata;
c) -pidana

Hal-hal diluar ruang lingkup UUPPL
A. Pengelolaan B3 
 
1) Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun, ;
2) Pengelolan limbah bahan limbah berbahaya B3
3) Dumping;

B. Sistem informasi;;
C. Tugas wewenang pemerintah dan PEMDA;
D. Hak, kewajiban dan larangan;
E. Peran masyarakat;
F. Penyelesaian sengketa lingkungan;

1. Pengadilan;
- Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan
- Tanggungjawab mutklak;
- Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan;
- Hak gugat pemerintah dan pemda;
- Hak gugat masyarakat;
- Hak gugat organisasi LH;
- Gugutan admintrasi
2. Luar pengadilan;
G. Penyilidikan dan pembuktian.;
H. Ketentuan pidana;
I. Ketentuan peralihan;
J. Ketentuan penutup.
Undang-undang ini memberikan wewenang yang luas kepada Kementeri Lingkungan Hidup untuk melaksanakan seluruh wewenang pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Hal lain Bahwa pemerintah daerah diberi wewenang yang sangat luas dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak diatur dalam UU No.23 Tahun 1997.
Untuk peraturan pelaksananya dibawahnya, pada tahun 2010, telah dikeluarkan antara lain;
a) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun (Permen) No. 01 Tahun 2010 tentang Tatalaksa Pengendalian Pencemaran Air;
b) Permen No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup;
c) Permen No. 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri;
d) Permen No. 04 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng;
e) Permen No. 05 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Gula;
f) Permen No. 06 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Rokok dan/atau Cerutu;
g) Permen No. 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL dan Peryaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL;
h) Permen No. 08 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;
i) Permen No. 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan LH;

j) Permen No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan LH yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan ;
k) Permen No. 11 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010 – 2011; dan
l) Permen No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah
Semua aturan perundang-undangan diatas dalam rangka untuk lebih menjamin kepastian hokum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari perlindungan terhadap secara keseluruhan ekosistem yang ada. Sehingga kita akan dapat mewariskan kepada anak cucu kita atas lingkungan yang baik pula. Semoga kita menyadari arti dan melakukan action untuk menjaga lingkungan hidup.

6. Kesimpulan
Perkembangan Hukum lingkungan yang begitu pesat, telah memberi dasar perlindungan hukum bagi kepentingan warga Negara untuk dijamin haknya oleh Negara dengar dasar kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sesuai yang diatur di dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian paparan saya semoga kita senantiasa menjaga dan melestarikan lingkungan kita dengan baik dan sehat, sehingga akan menjamin kehidupan kita semua juga anak cucu kita kelak amin. Semoga bermanfaat.











DAFTAR PUSTAKA

A. Referensi
Abdurahman. 1990. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Cet. 3, Bandung.
Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan - Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT. Refika Aditama. Bandung.
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Cet.1. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Cet 1. Sinar Grafika. Jakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Cet. 18. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Salim. 2007. Hukum Pertambangan Di Indonesia- edisi revisi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Siahaan, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.
__________ 2009. Hukum Lingkungan-edisi revisi cet. ke 2. Pancuran Alam. Jakarta.
Rangkuti, Siti Sundari. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional-edisi ketiga. Airlangga University Press. Surabaya.
Supriadi, 2006. Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar. Sinar Grafika. Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

C. Internet

http://Gagasanhukum. Wordpress Com, Hukum lingkungan dan Penegakanya diunduh tanggal 2 Juli 2011;
http://www.menlh.or.id, Peraturan Perundang-undangan lingkungan hidup, diunduh tanggal 2 Juli 2011 .



NB. Makalah ini sudah Di sampaikan pada Kursus Penilia AMDAL Angkatan III, 04-18 July 2011), di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unmul, Pada hari senin tanggal 4 July 2011, digedung PPLH.











^^^SEKIAN DAN TERIMA KASIH ^^^






















[1] Siahaan, 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta, h.34.


[2] Salim. 2007. Hukum Pertambangan Di Indonesia- edisi revisi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, h.64.


[3] Ibid, h.3


[4] Ibid, hal.3


[5] Muhammad Erwin. 2008. Hukum Lingkungan - Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT. Refika Aditama. Bandung, hal. 8.


[6] Rangkuti, Siti Sundar Rangkuti . 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional-edisi ketiga. Airlangga University Press. Surabaya, hal. 11


[7] Ibid, h.9


[8] Ibid, h.37


[9] Koesnadi Hardjasoemantri 2005. Hukum Tata Lingkungan. Cet. 18. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta, h.41.


[10] Ibid, hal.76


[11] Mas Agus Santoso, Good Governance ,Hukum Lingkungan, h.97


[12] Siti Sundari Rangkuti, Hukum lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Airlangga University Press, Tahun 2005, hal. 1.


[13] Ibid, hal. 3.


[14] Konferensi UNCED, yang dikenal dengan nama Earth Summit, menghasilkan: (1) Rio Declaration on Environment and Development atau Deklarasi Rio, yang merupakan kompromi untuk mengenai persepsi dan prioritas penanganan masalah lingkungan, yang intinya adalah untuk meningkatkan kerjasama internasional; (2) Agenda 21, yang merupakan rencana kegiatan di abad 21, yang menjabarkan strategi dan program pengendalian masalah lingkungan serta pembangunan yang berwawasan lingkungan; (3). Konvensi Perubahan Iklim, yang merupakan upaya untuk mengendalikan jumlah gas rumat kaca agar tidak melampui ambang batas yang diperlukan; (4) Konvensi tentang Keanegaraman Hayati, yang merupakan kesepakatan tentang upaya menyelamatkan sumber daya alam, serta perlunya manfaat dari keanekaragaman hayati dapat dinikmati bersama secara adil; dan (5) Pernyataan tentang Prinsip-Prinsip Kehutanan, yang merupakan pedoman untuk mengelola, konservasi dan pembangunan berkesinabungan dari sumber daya hutan.




[15] Supriadi, 2006. Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar. Sinar Grafika. Jakarta, h 267


[16] Ibid, h.215.


[17] Penegakan hukum yang bersifat preventif berarti bahwa pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkrit yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Instrumen bagi Penegakan Hukum preventif adalah penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan (pengambilan sampel, penghentian mesin-mesin dan sebagainya). Dengan demikian, penegak hukum yang utama adalah pejabat/aparat pemerintah yang berwenang memberi izin dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan”.




[18] Penegakan hukum yang besifat represif dilakukan dalam hal perbuatan yang melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang

Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UUD NO 32 TAHUN 2009



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010

20:05:2010

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
3. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
5. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
6. Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
7. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BAB II
TATA LAKSANA
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Pertama
Kriteria

Pasal 2
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun paling lama tanggal 3 Oktober 2011.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan kepada konsultan dalam penyusunan DELH atau DPLH.
(4) Penyusunan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata laksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Pasal 3
(1) Penyusun DELH harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal, dan/atau sertifikat auditor lingkungan hidup bagi penyusunan DELH yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010; atau
b. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang teregistrasi bagi penyusunan DELH yang dilakukan antara tanggal 4 Oktober 2010 sampai 3 Oktober 2011.
(2) Penyusunan DELH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penetapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Menteri melalui Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.

Pasal 5
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan usulan penetapan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan penyusunan.

Pasal 6
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Pasal 7
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan kepala instansi lingkungan hidup provinsi.

Pasal 8
Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.

Pasal 9
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Menteri menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.

Bagian Keempat
Mekanisme Penetapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DPLH kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota;
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai UKL-UPL.

Pasal 11
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah penyusunan DPLH.
(3) Penyusunan DPLH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 12
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DELH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DELH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian dokumen amdal.

Pasal 13
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DPLH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.

Pasal 14
(1) Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan.
(2) Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak menerbitkan surat keputusan DELH atau DPLH dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DELH atau DPLH yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah dinilai dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.

Pasal 15
Prosedur operasional standar untuk proses DELH atau DPLH sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Keputusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 16
Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) digunakan sebagai dasar bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan DELH atau DPLH tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 19
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau DPLH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau DPLH, penerbitan penetapan DELH atau DPLH, penerbitan keputusan DELH atau DPLH, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi DELH atau DPLH, dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Biaya pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Ilyas Asaad