TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN JUJUR DAN BENAR

HUKUM ADALAH KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN ATAU KAEDAH-KAEDAH DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA : KESELURUHAN PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU YANG BERLAKU DALAM SUATU KEHIDUPAN BERSAMA, YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN SUATU SANKSI. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH)

Senin, 01 April 2013

ilmu makalah uu

Makalah ESENISAL PERUNDANG-UNDANGAN

Rabu, 14 November 2012




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Esensial Perundang-Undangan merupakan hakikat atau hal yang pokok dari suatu Perundnag-Undangan atau Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan perundang-undangan sudah menjadi suatu asas hukum atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi suatu norma hukum. Sebagai suatu norma hukum hal tersebut akan berakibat adanya suatu sanksi apabila asas tersebut tidak terpenuhi atau tidak dilaksanakan.
Maka, ketika pihak yang berwenang akan membuat suatu Peraturan Perundang-Undangan, maka ia harus mengerti bagian-bagian esensial dari Perundang-Undangan tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
Makalah ini akan membahas permasalahan-permasalahan berikut ini:
1.      Bagian-Bagian esensial dari suatu Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,
2.      Menjelaskan bagian-bagian esensial tersebut berikut contohnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Bagian-bagian esensial yang terdapat dalam perundang-undangan adalah sebagai berikut:
A.    Penamaan
Penamaan atau yang biasa disebut dengan judul dalam suatu kerangka perundang-undangan adalah uraian singkat tentang isi peraturan perundang-undangan yang didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun pembentukannya, serta kalimat singkat yang mencerminkan isi peraturan perundang-undangan yang bersangkutan[1]
Penamaan ini selalu ada di setiap peraturan perundang-undangan dan setiap rancangan peraturan perundang-undangan. Biasanya terdiri dari keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengesahan, penetapan, atau pengundangan, dan nama resmi undang-undang yang bersangkutan yang keseluruhan ditulis huruf besar (kapital). Pada rancangan peraturan perundang-undangan, nomor dan tahun pembentukannya tidak dituliskan,
Dalam praktik di berbagai negara, judul undang-undang kadang-kadang terdiri atas judul panjang (long title) dan judul singkat (short title).
Akan tetapi, dalam praktik di Indonesia sejak dulu, biasanya judul undang-undang hanya dibuat pendek. Yang penting judul tersebut mencerminkan substansi undang-undang bersangkutan[2]
Ø  Contoh penamaan pada peraturan perundang-undangan pada umumnya:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Ø  Contoh penamaan pada peraturan perundang-undangan apabila terdapat suatu perubahan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
45 TAHUN 2000
TENTANG PEMBENTUKAN IRIAN JAYA
TENGAH, IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN
PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN
PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
Ø  Contoh penamaan pada rancangan peraturan perundang-undangan:
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Judul-judul undang-undang ini sangat penting karena menggambarkan isi norma yang diatur di dalamnya.
Panjangnya judul undang-undang dan peraturanperaturan itu dinilai penting oleh para ahli karena dapat:
(i)     menggambarkan keseluruhan isi undang-undang beserta batas-batasnya (a pointer to the subject-matter of the Act and gives an immediate clue what the statute is all about),
(ii)   berfungsi sebagai pedoman dalam memberikan makna atas teks undang-undang (a useful guide in resolving an ambiguity in the Act but will not limit the plain meaning of the text of the Act).
Oleh karena itu, adalah sah pula untuk menggunakan judul yang panjang dalam rangka memahami lingkup keseluruhan materi ataupun dalam rangka menafsirkan sesuatu materi undang- undang atau peraturan perundang-undangan yang bersangkutan[3]
B.     Pembukaan
Pada pokoknya pembukaan itu adalah merupakan kalimat pengantar dimana objek, maksud dan tujuan undang-undang yang bersangkutan dibentuk diuraikan[4]. Biasanya, pembukaan digunakan dalam 4 bidang legislatif, yakni:
(i)     Apabila materi pokok undang-undang tergolong penting secara konstitusional (constitutional importance) atau dari segi internasional dianggap penting (where the subject-matter of the legislation is of constitutional or international importance);
(ii)   Apabila undang-undang yang bersangkutan bersifat formal atau bersifat seremonial untuk menandai sesuatu peristiwa atau kejadian-kejadian yang khusus-khusus dan bersejarah (where the legislation is of a formal or ceremonial character, intented to mark a noteworthy event such as the death of a statesman, a royal visit or the anniversary of an historic occasion);
(iii) Apabila undang-undang yang bersangkutan bersifat privat atau seperti privaat atau pun bersifat “local enactment” untuk mengatasi sesuatu kompleksitas permasalahan yang bersifat lokal (where the legislation is or is akin to a private or local enactment, being intended to remedy an exceptional local problem of such complexity that an explanatory preambule is necessary to an understanding of the Act); dan
(iv) Apabila tujuan pembentukan undang-undang itu dimaksudkan untuk meratifikasi atau memberikan persetujuan atas suatu persetujuan atau perjanjian (where the purpose of the legislation is to ratify or otherwise approve an agreement entered into or intended to be entered into by the Government)[5]
Selain pembukaan dalam arti formal, sesungguhnya, semua judul, yakni berupa judul undang-undang, judul bab, judul bagian, dan/atau judul pasal juga mempunyai fungsi sebagai pembuka rumusan normatif ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam butirbutir kalimat yang dirumuskan.
            Pembukaan suatu perundang-undangan terdiri atas:
a.       Lembaga yang membentuk
Lembaga yang membentuk adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang berwenang membentuk, mengesahkan, atau menetapkan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
Lembaga pemerintah yang berwenang ini dituliskan dalam bentuk huruf besar semua (kapital)[6].
b.      Konsiderans
Konsiderans merupakan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan perundang-undangan tersebut perlu dibentuk. Dalam konsideran dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstatasi fakta-fakta secara singkat dan yang menggerakkan pembentuk peraturan perundang-undangan  untuk membentuk perundang-undangan tersebut. Konsideran suatu peraturan perundang-undangan dituliskan dengan “Menimbang”. Apabila konsiderans terdiri dari beberapa pertimbangan, maka tiap-tiap pertimbangannya ditulis huruf kecil a, b, c, dan seterusnya serta diakhiri dengan baca titi koma (;)[7].
Konsideran yang terdapat dalam setiap undang-undang, pada pokoknya, berkaitan dengan 5 (lima) landasan pokok bagi berlakunya norma-norma yang terkandung di dalam undang-undang tersebut bagi subjek-subjek hukum yang diatur oleh undang-undang itu. Seperti sudah diuraikan pada bagian lain dari buku ini, bagi setiap norma hukum yang baik selalu dipersyaratkan adanya 5 (lima) landasan keberlakuan. Kelima landasan dimaksud adalah landasan yang bersifat filosofis, sosiologis, politis, dan landasan juridis88, serta landasan yang bersifat administratif. Empat landasan pertama, yaitu landasan filosofis, sosiologis, politis, dan juridis bersifat mutlak, sedangkan satu landasan terakhir, yaitu landasan administratif dapat bersifat fakultatif. Mutlak, artinya, harus selalu ada dalam setiap undang-undang. Sedangkan landasan administratif tidak mutlak harus selalu ada[8].
1)      Landasan filosofis
Dalam konteks kehidupan bernegara, Pancasila sebagai falsafah haruslah tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan filosofis yang terkandung di dalam setiap undang-undang. Undang-undang Republik Indonesia tidak boleh melandasi diri berdasarkan falsafah hidup bangsa dan negara lain. Artinya, Pancasila itulah yang menjadi landasan filosofis semua produk undang-undang Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945,
2)      Landasan sosiologis
Maksud dari landasan sosiologis ini adalah setiap norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang haruslah mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat sendiri akan norma hukum yang sesuai dengan realitas kesadaran hukum masyarakat. Gagasan normatif yang dituangkan di dalam perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat sehingga kelak undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di tengah-tengah masayarakat,
3)      Landasan politis
Yang dimaksud dengan landasan politis dalam hal ini adalah bahwa dalam konsideran harus pula tergambar adanya sistem rujukan konstitusional menurut cita-cita dan norma dasar yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai sumber kebijakan pokok atau sumber politik hukum yang melandasi pembentukan undang-undang yang bersangkutan, baik yang tertulis maupun yang hidup dalam konvensi ketatanegaraan dari waktu ke waktu,
4)      Landasar juridis
Landasan juridis dalam perumusan setiap undang-undang haruslah ditempatkan pada bagian Konsideran “Mengingat”. Dalam konsideran mengingat ini harus disusun secara rinci dan tepat. Biasanya, penyebutan undang-undang dalam rangka Konsideran “Mengingat” ini tidak disertai dengan penyebutan nomor pasal ataupun ayat. Penyebutan pasal dan ayat hanya berlaku untuk penyebutan undang-undang dasar saja.
Misalnya, mengingat Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Artinya, undang-undang itu dijadikan dasar juridis dalam konsideran mengingat itu sebagai suatu kesatuan sistem norma,
5)      Landasan administratif
Pembentuk undang-undang tidak menganggap perlu mencantumkan landasan yang bersifat administratif tersebut dalam konsideran secara formal karena dianggap sudah dengan sendirinya telah mendapat perhatian sebagaimana mestinya[9].
c.       Dasar hukum
Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas hal-hal sebagai berikut:
Ø  Peraturan atau norma huum yang memberikan kewenangan bagi terbentuknya peraturan perundnag-undangan tersebut, yaitu ketentuan-etentuan dalam UUD 1945.
Contoh:
Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bagi pembentukan undang-undang,
Ø  Peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat dan erat kaitannya dengan peraturan perundnag-undangan yang dibentuk,
Ø  Ketetapan MPR dapat dipakai sebagai dasar hukum apabila memiliki kaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, yakni apabila disebutkan secara tegas tentang pentingnya peraturan perundang-undangan yang akan dibuat tersebut,
Ø  Dasar hukum ini dirumusan secara kronologis sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,
Ø  Dasar hukum pembentukan peraturan perundnag-undangan ini dituliskan dengan “Mengingat”. Apabila dasar hukum itu lebih dari satu, maka tiap peraturan yang mendasari itu ditulis dengan urutan angka 1, 2, 3, dasn seterusnya serta diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)[10].
d.      Memutuskan
Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin[11].
Contoh:
Peraturan Daerah Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
... (nama daerah)
dan
GUBERNUR ... (nama daerah)
MEMUTUSKAN:
e.       Menetapkan
Kata “Menetapkan” dicantumkan sesudah kata “Memutuskan” yang disejajarkan ke bawah dengan kata “Menimbang dan Mengingat”. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata “Menetapkan” dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik[12].
Contoh:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERIMBANGAN K E U A N G A N A N T A R A PEMERINTAH PUSAT DAN D A E R A H
f.       Judul peraturan perundang-undangan
Judul suatu peraturan perundang-undangan adalah kalimat yang diletakan sesudah perkataan “MEMUTUSKAN: Menetapkan:”
Contoh:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
Judul peraturan perundang-undangan ditulis dengan huruf besar (kapital), dan untuk lebih memudahkan pencarian, judul peraturan perundang-undangan juga dituliskan dalam “Penamaan”
Beberapa ketentuan:
·         Khusus bagi suatu Undang-Undang, sebelum penulisan lembaga yang membentuk, bagian Pembukaannya akan dimulai dengan kalimat yang berbunyi:
“DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
·         Dalam Pembukaan suatu Undang-undang, setelah penulisan dasar hukum “Mengingat” akan dituliskan kalimat sebagai berikut:
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
·         Bagi peraturan perundang-undangan lainnya, kedua ketentuan di atas tidak berlaku[13].
C.    Batang Tubuh
Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan biasanya dirumuskan dalam pasal-pasal, oleh karena itu, pasal merupakan suatu acauan dalam peraturan perundnag-undangan.
Apabila suatu peraturan perundnagan-undangan itu terlalu luas, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan dalam BAB-BAB, apabila BAB ini terlalu luas pula, maka dapat dibagi ke dalam Paragraf, akan tetapi pembagian ini tak harus dilakukan. Suatu pasal dapat dibagi dalam ayat-ayat, sebaiknya satu ayat hanya mengatur satu hal saja dan sedapat mungkin dirumuskan dalam satu kalimat. Penulisan suatu pasal yang pendek lebih baik dari pada penulisan suatu pasal yang terdiri atas banyak ayat, kecuali bila materi dalam ayat tersebut merupakan suatu kesatuan[14]
            Dengan demikian, struktur isi undang-undang dapat pula tersusun sebagai berikut:
Bagian Pertama (judul)
Bab I (judul)
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
(i)
(ii)
Bab II (judul)
Pasal 20
Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
(i)
(ii)
Bagian Kedua (judul)
Bab VI (judul)
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
(i)
(ii)[15]
Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan dapat disusun sebagai berikut:
1.      Ketentuan Umum
Ketentuan Umum suatu peraturan perundnag-undangan diletakkan pada Bab yang pertama atau dalam pasal-pasal pertama apabila peraturan perundang-undangan tersebut tidak diadakan pengelompokan.
Isi yang terkandung di dalam Ketentuan Umum  tidak hanya terbatas kepada pengertian-pengertian operasional istilah-istilah yang dipakai seperti yang biasa dipraktikkan selama ini, namun seharusnya termuat pula hal-hal lain yang bersifat umum, seperti pengantar, pembukaan, atau “preambule” undang-undang. Akan tetapi, telah menjadi kelaziman atau kebiasaan sejak dulu bahwa setiap undang-undang selalu didahului oleh “Ketentuan Umum” yang berisi pengertian atas istilah-istilah yang dipakai dalam undang- undang yang bersangkutan[16].
Fungsi dari Ketentuan Umum ini mirip seperti “Definition Clause” di negara lain.
Adanya Ketentuan Umum ini dirasa sangat penting sebagai alat perlengkapan bagi Perancang undang-undang.
Urutan penempatan Ketentuan Umum adalah sebagai berikut:
a.       Pengertian yang memiliki lingkup umum diletakkan terlebih dahulu dari pada yang memiliki lingkup khusus,
b.      Materi yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan di dalam urutan lebih dahulu,
c.       Pengertian yang memiliki kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan[17].
2.      Ketentuan Materi yang Diatur
Kelompok ini ditulis setelah Ketentuan Umum. Ketentuan Materi yang Diatur tersebut pembagiannya tergantung pada luas atau tidaknya materi masing-masing peraturan perundang-undangan. Apabila dalam Ketentuan Umum tidak ada pengelompokan Bab, maka Ketentuan Materi yang Diatur diletakkan setelah pasal Ketentuan Umum.
Contoh:
a.       Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1)   Kejahatan terhadap keamanan negara;
(2)   Kejahatan terhadap martabat presiden;
(3)   Kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
(4)   Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
(5)   Kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b.      Pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c.       Pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda[18]
3.      Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana ini merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Kadang-kadang ketentuan pidana ini diperlukan, tetapi kadang-kadang hal ini tidak diperlukan bagi suatu peraturan perundang-undangan[19].
Letak Penempatan Ketentuan Pidana ada sebelum Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Jika Bab Ketentuan Peralihan tidak ada, maka penempatannya ada sebelum Bab Ketentuan Penutup. Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diatur berdasarkan Bab-Bab, maka Ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal langsung sebelum pasal Ketentuan Peralihan, jika tidak ada pasal yang berisi Ketentuan Peralihan, maka diletakkan sebelum pasal yang berisi tentang Ketentuan Penutup.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Ketentuan Pidana antara lain sebagai berikut:
1.      Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan Perundangundangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)[20].
2.      Ketentuan Pidana hanya dirumuskan di dalam Undang-Undang dan dalam Peraturan Pemeritah berdasarkan suatu Undang-Undang,
3.      Dirumuskan dengan jelas, tegas, dan cermat. Karena Ketentuan Pidana ini berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi seseorang. Dalam hal ini, sanksi pidana harus jelas perumusannya. Entah itu bersifat Kumulatif, Alternatif, atau bahkan keduanya.
Contoh:
Kumulatif        : … dikenakan pidana … dan denda …
Alternatif        : … dikenakan pidana … atau denda …
Keduanya        : … dikenakan pidana … dan/atau denda …[21]
Rumusan Ketentuan Pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal yang memuat norma tersebut. Maka perlu sekiranya untuk menghindari:
a.       Pengacuan pada ketentuan pidana Peraturan Perundang-Undangan lain,
b.      Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika unsur atau elemen norma yang diacu tidak sama,
c.       Penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat pada norma-norma yang diatur dalam norma-norma sebelumnya, kecuali untuk Undang-Undang Tindak Pidana Khusus[22].
Bagi tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, perseroan, yayasan, atau suatu perserikatan lainnya, harus dijelaskan apakah sanksi pidana tersebut diberikan pada:
a.       Badan hukum perseroan, yayasan, atau perserikatan tersebut, atau
b.      Mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu, atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan atau kelalaian, atau
c.       Kedua-duanya[23]
Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frase setiap orang.
Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi[24].
4.      Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan adalah ketentuan yang berisi norma peralihan yang berfungsi mengatasi kemungkinan terjadinya kekosongan hukum sebagai akibat peralihan normatif dari ketentuan lama ke ketentuan baru[25].
Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup[26].
Secara garis besar, Ketentuan Peralihan meliputi:
a.       Ketentuan-ketentuan tentang penerapan Peraturan Perundang-undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu Peraturan Perundang-undangan yang baru ini mulai berlaku;
b.      Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur;
c.       Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari Peraturan Perundang-undangan baru itu, ketentuan penyimpangan ini juga berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan;
d.      Ketentuan-ketentuan tentang aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan baru itu.
Ketentuan Peralihan pada huruf a di atas sifatnya tetap, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam huruf b, c, dan d sifatnya sementara. Ketentuan Peralihan ini terkadang diperlukan, tapi terkadang juga tidak diperlukan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan[27].
5.      Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup merupakan bagian terakhir Batang Tubuh suatu Peraturan Perundang-Undangan, yang biasanya berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan berupa:
1)      Pelaksanaan sesuatu yang bersifat menjalankan (eksekutif),
2)      Pelaksanaan sesuatu yang bersifat mengatur (legislatif),
b.      Ketentuan tentang pemberian nama singkat (citeer titel) atau judul kutipan pada suatu Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan.
Hal ini diperlukan apabila judul Peraturan Perundang-Undangan tersebut terlalu panjang.
Contoh:
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosiste,nya, dalam Ketentuan Penutupnya diberikan suatu judul kutipan yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 44
“Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati”
c.       Ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, Ketentuan berlakunya suatu Peraturan Perundang-Undangan dapat melalui cara-cara sebagai berikut:
1)      Bila tidak ditentukan lain, Peraturan Perundang-Undangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2)      Dapat ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan itu sendiri.
3)      Ketentuan tentang pengaruh Peraturan Perundang-Undangan yang baru terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang lain[28]
Ketentuan Penutup berbeda dari Kalimat Penutup. Dalam undang-undang, yang biasanya dirumuskan sebagai Ketentuan Penutup adalah ketentuan yang berkenaan dengan pernyataan mulai berlakunya undangundang atau mulai pelaksanaan suatu ketentuan undang-undang.
Contoh:
Ketentuan Penutup dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dirumuskan dalam Bab VIII Pasal 88 yang berbunyi, “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Sedangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketentuan Penutup dirumuskan dalam Bab XIII yang terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 56, 57, dan 58[29].
D.    Penutup
Penutup merupakan bagian akhir dari suatu Peraturan Perundang-Undangan. Penutup ini memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Rumusan perintah pengundangan yang berbunyi:
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
b.      Keterangan tentang tanggal pengesahan atau penetapan dan penandatanganan pejabat[30]. Biasanya memuat:
1)      Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
2)      Nama jabatan;
3)      Tanda tangan pejabat, dan
4)      Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat[31].
Sesudah Penutup, dicantumkan pula keterangan tentang pengundangan dan keterangan tentang Lembaga Negara yang mengundangkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Untuk undang-undang, maka pejabat yang mengesahkan adalah Presiden Republik Indonesia, sedangkan pejabat yang mengundangkan adalah menteri yang ditugasi untuk itu. Sekarang, menteri yang mengundangkan peraturan perundang-undangan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB III
KESIMPULAN
Yang menjadi esensial dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Perundang-Undangan meliputi:
1.      Penamaan
Bisa juga disebut sebagai “Judul” yang merupakan uraian singkat tentang isi peraturan perundang-undangan yang didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun pembentukannya, serta kalimat singkat yang mencerminkan isi peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
2.      Pembukaan
Merupakan kalimat pengantar dimana objek, maksud dan tujuan undang-undang yang bersangkutan dibentuk diuraikan. Biasanya digunakan dalam empat bidang legislatif. Terdiri atas; lembaga yang membentuk, konsiderans, dasar hukum, memutuskan, menetapkan, judul peraturan perundang-undangan.
3.      Batang Tubuh
Biasanya dirumuskan dalam pasal-pasal dengan susunan; Ketentuan umum, ketentuan materi yang diatur, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
4.      Penutup
Berbeda dengan “Ketentuan Penutup”, penutup yang merupakan bagian paling akhir dalam suatu perundang-undangan ini berisi tentang; Rumusan perintah pengundangan, keterangan tentang tanggal pengesahan atau penetapan dan penandatanganan pejabat.
DAFTAR PUSTAKA
·         Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta; Kanisius, 1998
·         DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma
·         DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan


[1] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.158
[2] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma, hal.161
[3] Idiom, hal.166-167
[4] Idiom, hal.167
[5] Idiom, hal.168
[6] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.159
[7] Idiom, hal.159-160
[8] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma, hal.169-170
[9] Idiom, hal.170-174
[10]  Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.160-161
[11] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.16
[12] Idiom, hal.17
[13] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.161
[14] Idiom, hal.162-163
[15] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma, hal.178
[16] Idiom, hal.179
[17] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.36
[18] Idiom, hal.37
[19] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.163
[20] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.39
[21] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.164
[22] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.41
[23] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.164
[24] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.42
[25] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma, hal.187
[26] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.43
[27] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.165
[28] Idiom, hal.165-167
[29] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Perihal Undang-undang dan Norma, hal.190
[30] Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta; Kanisius, 1998) hal.167
[31] DR. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H., Teknik Penyusunan Perundang-Undangan, hal.58
CATATAN:
Saya hanya sebagian kecil dari Mahasiswi yang menunaikan kewajiban saya untuk mengerjakan tugas, salah satunya adalah tugas ini. Jadi, apabila ada kesalahan mohon dimaafkan karena keterbatasan referensi yang saya punya. ARIGATO GOZAIMASU... ^_^

ilmu perundang-undangan

Asas-asas dan Sumber Peraturan Perundang-undangan

REP | 05 January 2013 | 09:17 Dibaca: 1421   Komentar: 0   Nihil
Oleh: EKA SARIPUDIN[1]
1. Pendahuluan
Peranan peraturan perundang-undangan semakin meningkat. Akan tetapi, patut disayangkan tidak jarang muncul masalah seputar peraturan perundang-undangan, baik sebelum, sesudah, maupun setelah ada. Salah satu kemungkinan penyebab masalah itu adalah akibat tidak atau kurang memnfaatkan Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan.
Memahami Ilmu Perundang-undangan sangatlah penting, seperti salah satunya memahami tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena di dalamnya terdapat acuan bagaimana cara melahirkan sebuah produk hukum dalam hal ini undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan publik pada saat itu. Jika kita tidak berpedoman kepada asas-asas tersebut maka kemungkinan besar kita akan mendapatkan banyak kekeliruan dalam penetapan dalam sebuah hukum, seperti halnya salah satu asasnya adalah peraturan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan yang bersifat umum.
Dan sesungguhnya orang-orang yang telah melahirkan asas-asas tersebut sangat membantu sekali dalam penetapan peraturan hukum dikemudian hari. Banyak pakar melahirkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang pada hakikatnya tujuannya sama.
Intinya walaupun banyak pakar yang memikirkan tetang asas-asas pembentukkan ini adalah sama. Menginginkan melahirkan produk hukum yang efisien dan efektif.
Mengenai materi sumber hukum yang menjadi acuan pembentukkan produk hukum adalah Pancasila, UUD 1945, Yurisprudensi, Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Internasional. Yang lebih lanjut akan dibahan pada pembahasan makalah ini.
Sebelum dan sesudahnya kami minta maaf kepada Bapak Dosen, karena tidak bisa sesuai dengan keinginan bapak agar tidak meng-copy-paste dari tulisan bapak, karena kami melihat dari buku yang kami temukan, semuanya telah lengkap di dalam buku bapak ini sehingga terlalu picik buat kami jika memaksakan diri untuk berbeda dengan apa yang bapak tulis itu.
2. Asas-Asas Pembentuk Peraturan perundang-undangan
Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak[2]. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli, kemudian penulis akan mengklasifikasikannya ke dalam dua bagian kelompok asas utama (1) asas materil atau prinsip-prinsip substantif; dan (2) asas formal atau prinsip-prinsip teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Soerjono Soekanto[3], memperkenalkan enam asas sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif);
b. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
c. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
d. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatal-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex periori);
e. Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat;
f. Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).
Hampir sama dengan pendapat ahli sebelumnya Amiroedin Sjarief, mengajukan lima asas, sebagai berikut:[4]
a. Asas tingkatan hirarkhi;
b. Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat;
c. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyam-pingkan UU yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis);
d. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut;
e. UU yang baru menyampingkan UU yang lama (lex posteriori derogat lex periori).
Pendapat yang lebih terperinci di kemukakan oleh I.C van der Vliesdi mana asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu asas formal dan asas materil.
Asas formal mencakup:[5]
a. Asas tujuan yang jelas (beginsel van duetlijke doelstelling);
b. Asas organ / lembaga yang tepat (beginsel van het juiste organ);
c. Asas perlu pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
d. Asas dapat dilaksanakan (het beginsel van uitvoorbaarheid);
e. Asas konsensus (het beginsel van consensus).
Sedangkan yang masuk asas materiil adalah sebagai berkut:
a. Asas terminologi dan sistimatika yang benar (het beginsel van duitdelijke terminologie en duitdelijke systematiek),
b. Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids beginsel);
d. Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling).
Pendapat terakhir dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Maria Farida,[6] yang mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara hukum yang tidak lain adalah Pancasila, yang oleh Attamimi diistilahkan sebagai bintang pemandu, prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, di mana sebuah negara menganut paham konstitusi.
Lebih lanjut mengenai A. Hamid. S. Attamimi, mengatakan jika dihubungkan pembagian atas asas formal dan materil, maka pembagiannya sebagai berikut :
a. Asas–asas formal:
1. Asas tujuan yang jelas.
2. Asas perlunya pengaturan.
3. Asas organ / lembaga yang tepat.
4. Asas materi muatan yang tepat.
5. Asas dapat dilaksanakan.
6. Asas dapat dikenali.
b. Asas–asas materiil:
1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara.
2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara.
3. Asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum.
4. Asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Dalam Islam, prinsip-prinsip perumusan peraturan perundang-undangan (qanun) juga telah lama diperkenalkan oleh ahli Islam seperti Al Ghazali, Ibnu al Qayyim al Jauziyah, dan tokoh-tokoh kontemporer lainnya. Beberapa prinsip itu antara lain:
a. Pluralisme (al ta’addudiyyah); suatu prinsip keanekaragaman, di mana setiap peraturan perundang-undangan yang disusun harus menghargai, mengakomodasi keberagaman di suatu komunitas.
b. Nasionalitas (muwathanah); spirit nasionalisme yang melandasi bangunan bangsa Indonesia harus menjadi batu pijak dan poros dalam perumusan kebijakan (meskipun ia berbasis pada syariat Islam).
c. Penegakan hak asasi manusia (iqamat al huquq al Insaniyah); menurut Imam Ghazali adalah bahwa perumusan kebijakan dioreintasikan pada komitmen untuk melindungi hak-hak kemanusiaan. hak asasi manusia juga diacu sebagai landasan perumusan materi kebijakan.
Terdapat enam hak yang dikenal dalam disiplin Syariat Islam:
a. Hak untuk hidup (hifdz al nafs aw al hayat)
b. Hak kebebasan beragama (hifdz a din)
c. Hak kebebasan berfikir (hifdz al aqli)
d. Hak properti (hifdz al maal)
e. Hak untuk mempertahankan nama baik (hifdz al irdh)
f. Hak untuk memiliki garis keturunan (hifdz al nasl)
d. Demokratis: secara prinsipil nilai-nilai Islam berkesesuaian (compatibel) dengan nilai-nilai demokrasi. Beberapa di antaranya:
a. Egalitarianisme (al musawah)
b. Kemerdekaan (al hurriyyah)
c. Persaudaraan (al ukhuwwah)
d. Keadilan (al adalah)
e. Musyawarah (al syuro)
f. Kemaslahatan (al mashlahah)
Ibnu al Qayyim al Jauziyah menyebutkan bahwa syariat Islam itu dibangun untk mewujudkan nilai-nilai universal seperti: al mashlahah (kemaslahatan), al adalah (keadilan), al rahmat (kasih sayang), al hikmah (kebijaksanaan).
e. Kesetaraan dan keadilan gender: setiap kebijakan disusun tidak boleh membedakan setiap jenis kelamin. Ia harus mengakomodasi dan mensetarakan gender.
Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas, pada dasarnya menunjuk pada bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibuat, baik dari segi materi-materi yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan, cara atau teknik pembuatannya, akurasi organ pembentuk, dan lain-lain. Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini akan diuraikan penjelasan asas-asas itu yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian asas yang harus dipenuhi. Uraian berikut ini sebagian besar mengacu pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, dengan tambahan dan penjelasan yang dideduksi dari uraian para ahli.
2.1. Asas-asas Hukum Umum
a. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif); peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan itu lahir. Namun demikian, mengabaikan asas ini dimungkinkan terjadi dalam rangka untuk memenuhi keadilan masyarakat. Sebagai contoh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang digunakan untuk mengadili peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Timur yang terjadi pada 1999.
b. Asas kepatuhan pada hirarkhi (lex superior derogat lex inferior); peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarkhi norma dan peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis); sebagai contoh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah lex specialis yang banyak mengesampingkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex periori); dalam setiap peraturan perundang-undangan biasanya terdapat klausul yang menegaskan keberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut dan menyatakan peraturan perundang-undangan sejenis yang sebelumnya digunakan, kecuali terhadap pengaturan yang tidak bertentangan.
2.2. Asas Material/ Prinsip-prinsip Substantif
Secara umum, prinsip-prinsip yang dapat dijadikan acuan dalam menilai substansi/ materi muatan peraturan perundang-undangan adalah (1) nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender yang sudah tercantum di dalam konstitusi; jaminan integritas hukum nasional; dan (3) peran negara versus masyarakat dalam negara demokrasi.
Ketiga prinsip dasar itu jika diturunkan secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
a. Pengayoman; memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan; memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat.
c. Kebangsaan; mencerminkan watak bangsa Indonesia yang pluralistik.
d. Bhinneka Tunggal Ika; memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya.
e. Keadilan; memuat misi keadilan.
f. Kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan; memberikan akses dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
g. Ketertiban dan kepastian hukum; menciptakan ketertiban melalui jaminan hukum.
h. Keseimbangan, keseresaian, dan keselarasan; menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
i. Keadilan dan kesetaraan gender; memuat substansi yang memberikan keadilan dan kesetaraan gender dan mengandung pengaturan mengenai tindakan-tindakan khusus bagi pemajuan dan pemenuhan hak perempuan.
j. Antidiskriminasi; tidak mengandung muatan pembedaan (baik langsung maupun tidak langsung), berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, suku, agama, dan identitas sosial lainnya.
k. Kejelasan tujuan; mengandung tujuan yang jelas yang hendak dicapai, akurasi pemecahan masalah.
l. Ketepatan kelembagaan pembentuk Perda; jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
m. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan memuat substansi yang sesuai berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
n. Dapat dilaksanakan; memuat aturan yang efektif secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat dilaksanakan.
o. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; peraturan perundang-undangan harus memuat aturan yang menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan daya guna dan hasil guna.
p. Kejelasan rumusan; bahasa, terminologi, sistematika, yang mudah dimengerti dan tidak multitafsir.
q. Rumusan yang komprehensif; muatan Perda harus dibuat secara holistik dan tidak parsial.
r. Universal dan visioner; muatan peraturan perundang-undangan disusun untuk menjawab persoalan umum dan menjangkau masa depan (futuristik), tidak hanya dibuat untuk mengatasi suatu peristiwa tertentu.
s. Fair trial (peradilan yang fair dan adil); muatan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus menyediakan mekanisme penegakan hukum yang fair.
t. Membuka kemungkinan koreksi dan evaluasi; setiap peraturan perundang-undangan harus memuat klausul yang memungkinkan peninjauan kembali bagi koreksi dan evaluasi untuk perbaikan.
2.3. Asas formal/ Prinsip-prinsip Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas atau prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Aksessibilitas dan keterbukaan; proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, persiapan, pembentukan, dan pembahasan harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.
b. Akuntabilitas; proses peraturan perundang-undangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka yang meliputi: akurasi perencanaan kerja, kinerja lembaga legislatif dan eksekutif, serta pembiayaan.
c. Partisipasi publik; proses pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan kemampuan menangkap aspirasi dan kekhawatiran publik; kecermatan memahami masalah secara akurat; serta kapasitasnya menemukan titik-titik konsensus antara berbagai pengemban kepentingan tentang suatu isu atau permasalahan, termasuk penyediaan mekanisme partisipasi dan pengelolaan aspirasi.
d. Ketersediaan kajian akademik; proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus didahului dengan kajian mendalam atas masalah yang dihadapi atau hal-hal yang hendak diatur, yang biasanya dituangkan dalam bentuk draft akademik.
e.Kekeluargaan; proses pengambilan kesepakatan diupayakan dengan jalan musyawarah.
3. Sumber-Sumber Peraturan perundang-undangan
Sumber secara literal berarti tempat keluar, atau tempat di mana sesuatu itu diambil atau berasal.[7] Jika demikian, sumber pembentuk peraturan perundang-undangan adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, keyakinan, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan dasar bagi perumusan norma-norma hukum yang kemudian diadopsi menjadi muatan peraturan perundang-undangan.
Secara teoritik, sumber peraturan perundang-undangan jika mengacu pada asas hirarkhi adalah bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang di atasnya. Namun demikian, dalam praktiknya, perdebatan dan kerja pembentukan peraturan perundang-undangan bisa mengacu pada segala macam diskursus, keyakinan, agama, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, sebagai konsekuensi sosiologis dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa, berbagai kehendak dan aturan yang bersumber pada keyakinan idiologisnya sah-sah saja menjadi sumber hukum. Akan tetapi semua itu harus mengacu pada konsensus yang telah disepakati dan dijadikan state ground norm, norma dasar negara. Indonesia di awal kemerdekaannya hingga kini telah menyepakati bahwa Pancasila adalah hasil dan produk konsensus nasional yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa melintasi batas wilayah, idiologi, agama, suku, dan lain sebagainya.
Sumber peraturan perundang-undangan dengan kata lain bisa disebut dengan landasan peraturan perundang-undangan. Amiroeddin Syarief[8] menyebut tiga kategori landasan:
a. Landasan filosofis, di mana norma-norma yang diadopsi menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan mendapat justifikasi atau pembenaran secara filosofis.
b. Landasan sosiologis, di mana rumusan norma-norma hukum mencerminkan kenyataan, keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c. Landasan yuridis, di mana norma-norma yang tertuang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang derajat hirarkhinya lebih tinggi. Landasan yuridis dibagi menjadi dua (1) landasan yuridis formal, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang memberi kewenangan kepada organ pembentuknya; dan (2) landasan yuridis materil, yaitu ketentuan-ketentuan hukum tentang masalah atau materi-materi yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.1. Pancasila
Pancasila merupakan pedoman sekaligus ajaran yang telah diakui dan diyakini sebagai pandangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia serta sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara adalah mengikat seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila itu memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Penegasan di atas mengandung arti bahwa secara idiil tatanan masyarakat Indonesia telah dirumuskan dalam nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila. Posisinya yang demikian kuat, Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di samping sebagai sumber, Pancasila juga merupakan instrumen penyaring nilai, norma, dan keyakinan yang lain yang hendak dijadikan peraturan perundang-undangan nasional. Misalnya sebagian orang hendak menyusun peraturan perundang-undangan berdasarkan nilai tertentu, yang bersumber dari agama dan keyakinan tertentu, di sini tugas Pancasila adalah menakar apakah ia sesuai dengan sila-sila Pancasila atau tidak. Jika tidak sesuai maka demi keutuhan nasional dan konsensus, memilih dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara harus tetap dijaga. Meskipun Pancasila tidak lagi disebut sebagai sumber segala sumber pascalahirnya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, karena isi Pancasila melekat dalam UUD 1945 yang menempati hirarkhi teratas peraturan perundang-undangan, maka sesungguhnya Pancasila tetap merupakan dasar dan inspirasi pembangunan hukum nasional.[9]
3.2. Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang harus dipedomani dalam merumuskan berbagai peraturan perundang-undangan. Ia menempati urutan pertama dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan. Karakter konstitusi di manapun, ia merupakan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara yang menuntut penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang di bawahnya. Di dalam diri UUD 1945 misalnya, terdapat lebih kurang 53 perintah langusng perumusan peraturan perundang-undangan. Karena itu UUD 1945 tidak hanya mendelegasikan pembentukan perundang-udangan, menuntut atribusi, tapi juga menjadi sumber bagi perumusan peraturan perundang-undangan itu.
3.3. Yurisprudensi
Yurisprudensi atau keputusan-keputusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, juga bisa dijadikan sebagai sumber pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun keputusan hakim itu perlu diuji kebenarannya, akan tetapi secara umum ijtihad-ijtihad (usaha penemuan hukum, rechfinding) yang dilakukan para hakim bisa kemudian dijadikan sumber bagi perumusan peraturan perundang-undangan.
3.4. Hukum Agama
Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Keberadaan agama-agama dan kepercayaan itu diakui keberadaannya oleh konstitusi. Secara sosiologis ia juga memiliki penganut sendiri-sendiri. Setiap agama memiliki ajaran dan norma yang diyakini dan dipeluk oleh pemeluknya masing-masing. Berbagai nilai kebenaran tersimpan di dalam agama-agama itu. Karena keyakinannya, tak pelak, dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, dipastikan dimensi agama akan merasuk di dalam setiap perspektif dan pendapat pada pembuat peraturan perundang-undangan. Namun demikian, karena tidak semua norma agama dapat dikuailfikasi sebagai norma hukum yang diyakini kebenarannya oleh semua orang, maka kalaupun agama menjadi sumber pembentuk peraturan perundang-undangan, ia harus dipastikan tidak memaksakan norma non hukum dijadikan norma hukum.
Pilihan untuk tidak memaksakan norma non hukum yang bersumber dari agama-agama dan kepercayan adalah sebagai konsekuensi politik dan sosiologis berbangsa dan bernegara. Banyak norma hukum yang terkandung di dalam agama-agama yang bisa diadopsi menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan, tapi tidak sedikit juga norma non hukum dalam agama-agama dan kepercayaan yang justru lebih mulia dan tetap dipatuhi oleh pemeluknya, dibandingkan jika ia dipaksakan untuk ditampilkan secara formal dalam sebuah kebijakan negara.
3.5. Hukum Adat
Sama dengan agama-agama dan kepercayaan pada uraian di atas, bangsa ini juga memiliki beragama hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Hukum adat, kecuali yang sudah menjadi sistem dan diadopsi secara nasional, ia juga tidak bisa semuanya digeneralisir sebagai suatu norma yang dapat ditampilkan di aras publik dan mengikat semua orang. Karena fakta sosiologisnya bangsa Indonesia terdiri dari beragam adat. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan kearifan adat dan nilai serta norma yang dimiliki oleh sebuah komunitas adat dapat diobyektivikasi dan diakui oleh semua orang sehingga ia bisa dikualifikasi sebagai norma hukum, dan kemudian diadopsi menjadi muatan peraturan perundang-undangan.
3.6. Hukum Internasional
Hukum internasional, baik berupa perjanjian internasional, ratifikasi kovenan dan konvensi yang dikeluarkan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan internasional lainnya, merupakan sumber atau referensi yang bisa dirujuk dalam merumuskan peraturan perundang-undangan. Bahkan untuk beberapa kovenan dan konvensi yang sudah diratifikasi, sesungguhnya ia telah mengikat secara hukum (legally binding), yang harus dirujuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
[1] Dipresentasikan pada Mata Kuliah Hukum Perundang Undangan, di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Jurusan Perbandingan Madzhab Hukum.
[2]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi III, h.70
[3]Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989, Cet. Ke-3, h. 7-11
[4]Amiroedin Sjarif, Op. Cit, h. 78-84
[5]A. Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV, Jakarta: Disertasi Doktor Universitas Indonesia, 1990, h. 330
[6]Maria Farida Indrati Soeprapto, Op. Cit. h. 197
[7]Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., h. 1102
[8]Amiroeddin Syarief, Op. Cit., h. 91-94
[9]Perdebatan di dalam pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Peraturan perundang-undangan, sebelum menjadi UU, Pancasila tidak lagi disebut sebagai sumber segala sumber, karena posisinya sebagai dasar negara jauh lebih agung dibanding jika ia masuk di dalam urutan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan berarti Pancasila diabaikan sebagai sumber pembentukan peraturan perundang-undangan.